Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan (Food Security And Vulnerability Atlas/FSVA) Di Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3516.013 |
Dalam Rangka menyediakan informasi Ketahanan Pangan yang akurat dan komprehensif, maka disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Fod Security dan Vulnerability Atlas (FSVA) sebagai salah satu instrument yang dapat digunakan untuk monitoring Ketahanan Pangan Wilayah. Di tingkat Nasional, FSVA disusun sejak tahun 2002 melalui kerjasama dengan Word Food Programme (WFP). Pada Tahun 2005, kerjasama tersebut menghasilkan PetaKerawanan Pangan.
Tersedianya informasi pangan yang akurat, komprehensif dan tertata dengan baik dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan pemerintah nomor : 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan pangan dan evaluasi, stabilitas pasokan dan harga pangan serta sebagai system peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi.
- Menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto
Menganalisa factor yang mempengaruhi kondisi ketahanan dan kerentanan pangan desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 Maret 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
04 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rasio konsumsi normatif per kapita thd produksi bersih pangan (padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, sagu, pisang) | Rasio konsumsi normatif per kapita terhadap produksi bersih pangan sumber karbohidrat (padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, dan pisang). Konsumsi normatif komoditas tersebut sebesar 300 gram/kapita/hari | 2025 |
| 2 | Rasio ketersediaan energi per kapita per hari terhadap standar kebutuhan | Perbandingan antara konsumsi energi dengan standar kebutuhan energi (2.100 kkal/kapita/hari) | 2025 |
| 3 | Rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap standar kebutuhan | a Perbandingan antara konsumsi protein hewani dengan standar kebutuhan protein hewani (25 gram/kapita/hari) | 2025 |
| 4 | Rasio cadangan pangan per kapita | Perbandingan antara jumlah cadangan pangan yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD) dan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dengan jumlah penduduk dalam satu desa/kelurahan | 2025 |
| 5 | Persentase penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah | Persentase jumlah keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah (desil 1 dan 2) pada tingkat desa/kelurahan | 2025 |
| 6 | Koefisien varian harga (beras medium, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng) | Persentase perbandingan standar deviasi dari harga komoditas pangan (beras medium, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng)terhadap rata-rata harga komoditas tersebut | 2025 |
| 7 | Prevalence of Undernourishment (PoU) | Proporsi populasi penduduk yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan yang diukur dari asupan energi di bawah kebutuhan minimum energi/Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif terhadap populasi penduduk secara keseluruhan | 2025 |
| 8 | Rata-rata lama sekolah perempuan umur >15 tahun | Rata-rata lama bersekolah (total tahun bersekolah sampai pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan kelas tertinggi yang pernah diduduki) oleh perempuan berumur 15 tahun ke atas | 2025 |
| 9 | Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih | Persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, yaitu persentase rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, ledeng/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 (sepuluh) meter | 2025 |
| 10 | Skor Pola Pangan Harapan (PPH) konsumsi | Susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama | 2025 |
| 11 | Persentase balita dengan tinggi badan di bawah standar (stunting) | Anak di bawah 5 (lima) tahun yang tinggi badannya <-2 (kurang dari negatif dua) SD dengan indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dari referensi khusus untuk tinggi badan terhadap usia dan jenis kelamin | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : form excel
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Desa
- Kabupaten Atau Kota