Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GIANYAR |
| Tanggal Terbit | 08 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5104.044 |
Dilaksanakannya pembahasan Raperda oleh Anggota DPRD sesuai dengan Propemperda yang disetujui oleh Lembaga DPRD Kabupaten Gianyar dan setiap pembahasan yang dilakukan tersebut menunggu kesiapan materi dan pengantar dari setiap leading sector Raperda tersebut. Jika materi dan pengantar belum diantarkan ke DPRD, maka pembahasan Raperda belum dapat dilakukan. Hal tersebut karena secara formal terdapat enam tahapan persidangan yang terdiri dari: (1) Paripurna Pengantar Raperda, (2) Paripurna Pembentukan Pansus, (3) Paripurna Laporan Pansus, (4) Paripurna Pandangan Umum Fraksi, (5) Paripurna Jawaban Bupati, dan (6) Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda.
Seiring dengan kompleksitas tahapan tersebut, dibutuhkan sistem dokumentasi dan pengelolaan data yang akurat dan terstruktur. Dalam hal ini, kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD menjadi sangat penting sebagai upaya statistik untuk merekapitulasi seluruh proses dan dokumen Raperda. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sebagai bahan monitoring, evaluasi, serta pengambilan kebijakan lebih lanjut, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun dan menyajikan data mengenai jumlah dan jenis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Gianyar secara tertib dan terstruktur sebagai bahan informasi pendukung fungsi legislasi DPRD, serta untuk mempermudah proses pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyusunan regulasi daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Usulan Rancangan Perda dari Eksekutif yang Ditindak Lanjuti oleh Legislatif | Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah melalui surat pengantar kepada DPRD untuk dibahas hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. | saat pendataan |
| 2 | Usulan Rancangan Perda Inisiasi DPRD | Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD dan diajukan untuk dibahas bersama pemerintah daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. | saat pendataan |
| 3 | Surat Keputusan DPRD | Dokumen resmi yang berisi keputusan atau penetapan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti penetapan program legislasi daerah, pembentukan panitia khusus, atau pengesahan hasil rapat. Surat keputusan ini bersifat administratif dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan keputusan DPRD. | saat pendataan |
| 4 | Perda yang ditetapkan | Peraturan Daerah (Perda) yang telah selesai dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan bupati serta telah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda yang ditetapkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di daerah. | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengajuan Pengantar dari Bagian Hukum
- Task Force
- Lainnya : Rancangan Peraturan Daerah
- Kabupaten Atau Kota