Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GIANYAR
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5104.044
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GIANYAR
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Ngurah Rai No.5-7 Gianyar Bali
Telepon:
0361-943143
Faksmile:
0361-944270
Email:
dprd.gianyarkab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ANAK AGUNG GEDE AGUNG MARUTHA, S.Sos
Jabatan:
KASUBAG. TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN
Alamat:
Lingkungan Tri Wangsa Bitera Gianyar
Telepon:
081237911788
Faksmile:
0361-944720
Email:
Agungmaruta131@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dilaksanakannya pembahasan Raperda oleh Anggota DPRD sesuai dengan Propemperda yang disetujui oleh Lembaga DPRD Kabupaten Gianyar dan setiap pembahasan yang dilakukan tersebut menunggu kesiapan materi dan pengantar dari setiap leading sector Raperda tersebut. Jika materi dan pengantar belum diantarkan ke DPRD, maka pembahasan Raperda belum dapat dilakukan. Hal tersebut karena secara formal terdapat enam tahapan persidangan yang terdiri dari: (1) Paripurna Pengantar Raperda, (2) Paripurna Pembentukan Pansus, (3) Paripurna Laporan Pansus, (4) Paripurna Pandangan Umum Fraksi, (5) Paripurna Jawaban Bupati, dan (6) Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda.

Seiring dengan kompleksitas tahapan tersebut, dibutuhkan sistem dokumentasi dan pengelolaan data yang akurat dan terstruktur. Dalam hal ini, kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD menjadi sangat penting sebagai upaya statistik untuk merekapitulasi seluruh proses dan dokumen Raperda. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sebagai bahan monitoring, evaluasi, serta pengambilan kebijakan lebih lanjut, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi di tingkat daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun dan menyajikan data mengenai jumlah dan jenis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Gianyar secara tertib dan terstruktur sebagai bahan informasi pendukung fungsi legislasi DPRD, serta untuk mempermudah proses pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyusunan regulasi daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
30 November 2026
E. Penyajian
02 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Usulan Rancangan Perda dari Eksekutif yang Ditindak Lanjuti oleh Legislatif Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah melalui surat pengantar kepada DPRD untuk dibahas hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. saat pendataan
2 Usulan Rancangan Perda Inisiasi DPRD Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD dan diajukan untuk dibahas bersama pemerintah daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. saat pendataan
3 Surat Keputusan DPRD Dokumen resmi yang berisi keputusan atau penetapan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, seperti penetapan program legislasi daerah, pembentukan panitia khusus, atau pengesahan hasil rapat. Surat keputusan ini bersifat administratif dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan keputusan DPRD. saat pendataan
4 Perda yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah selesai dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan bupati serta telah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda yang ditetapkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di daerah. saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengajuan Pengantar dari Bagian Hukum
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Rancangan Peraturan Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya