Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Pendistribusian Dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1116.005 |
Muallaf merupakan salah satu golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Mereka adalah orang-orang yang baru memeluk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanan dan keyakinannya terhadap ajaran Islam.
Dalam praktiknya, muallaf sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Sebagian muallaf mengalami keterputusan hubungan dengan keluarga atau lingkungan sebelumnya, kehilangan mata pencaharian, serta keterbatasan dalam pemahaman ajaran Islam. Kondisi ini menuntut adanya perhatian khusus melalui pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pendistribusian ZIS kepada muallaf tidak hanya bersifat konsumtif (pemenuhan kebutuhan dasar), tetapi juga diarahkan pada pendayagunaan yang bersifat produktif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, memperkuat akidah, serta membantu proses integrasi muallaf dalam kehidupan masyarakat Muslim.
Selain itu, pendayagunaan ZIS bagi muallaf menjadi bagian dari strategi dakwah dan pemberdayaan umat. Melalui program pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, serta bantuan usaha, diharapkan muallaf dapat berkembang menjadi individu yang mandiri, berdaya, dan berkontribusi positif dalam masyarakat.
Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS untuk senif muallaf memiliki peran penting tidak hanya dalam aspek kesejahteraan, tetapi juga dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Tujuan pendistribusian atau pemberdayaan mualaf, khususnya melalui penyaluran zakat dan program pembinaan, berfokus pada penguatan iman, kemandirian ekonomi, dan reintegrasi sosial. Berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan pengelolaan zakat, tujuan utamanya adalah:
Menguatkan Aqidah dan Keimanan: Meneguhkan hati mualaf agar kokoh dalam keimanan Islam (ta'lif al-qulub), sehingga mereka tidak goyah setelah memeluk Islam.
Pembinaan Agama Islam (Edukasi): Memfasilitasi mualaf untuk memahami dan mempraktikkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh) melalui pendampingan, pengajaran Al-Qur'an, dan bimbingan keagamaan rutin.
Pemberdayaan Ekonomi: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi mualaf yang kurang mampu, agar mereka mandiri secara finansial dan tidak terbebani oleh kebutuhan hidup pasca masuk Islam.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pemaketan/pengelompokan | Pengelompokan/pemaketan adalah proses mengumpulkan, menyusun, atau menggabungkan beberapa unsur (barang, data, kegiatan, atau program) menjadi satu kesatuan tertentu berdasarkan kriteria atau tujuan tertentu | 2026 |
| 2 | Keterangan | Keterangan” adalah penjelasan tambahan yang diberikan untuk memperjelas suatu informasi, data, atau pernyataan agar lebih mudah dipahami. | 2026 |
| 3 | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | 2026 |
| 4 | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | 2026 |
| 5 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatjawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | 2026 |
| 6 | Alamat Domisili | Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). | 2026 |
| 7 | Muallaf | Muallaf adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab (mu'allafah qulubuhum) yang secara harfiah berarti "mereka yang dijinakkan atau disatukan hatinya. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Registrasi Muallaf
- Lainnya : Berkas Administrasi Muallaf
- Lainnya : Menghubungi Individu Muallaf
- Individu
- Kabupaten Atau Kota