Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Pendistribusian Dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Pendistribusian Dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1116.005
Judul Kegiatan :
Kompilasi Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Baitul Mal Kabupaten Aceh Jaya
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Ulee Ateung, Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya
Telepon:
06542210080
Faksmile:
06542210080
Email:
baitulmal@acehjayakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Faizan, SP.,M.Si
Jabatan:
Kepala Sekretariat Baitul Mal
Alamat:
Dayah Baro
Telepon:
085277367048
Faksmile:
-
Email:
242cut@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Muallaf merupakan salah satu golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Mereka adalah orang-orang yang baru memeluk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanan dan keyakinannya terhadap ajaran Islam.

Dalam praktiknya, muallaf sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Sebagian muallaf mengalami keterputusan hubungan dengan keluarga atau lingkungan sebelumnya, kehilangan mata pencaharian, serta keterbatasan dalam pemahaman ajaran Islam. Kondisi ini menuntut adanya perhatian khusus melalui pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS secara tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pendistribusian ZIS kepada muallaf tidak hanya bersifat konsumtif (pemenuhan kebutuhan dasar), tetapi juga diarahkan pada pendayagunaan yang bersifat produktif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, memperkuat akidah, serta membantu proses integrasi muallaf dalam kehidupan masyarakat Muslim.

Selain itu, pendayagunaan ZIS bagi muallaf menjadi bagian dari strategi dakwah dan pemberdayaan umat. Melalui program pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, serta bantuan usaha, diharapkan muallaf dapat berkembang menjadi individu yang mandiri, berdaya, dan berkontribusi positif dalam masyarakat.

Dengan demikian, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS untuk senif muallaf memiliki peran penting tidak hanya dalam aspek kesejahteraan, tetapi juga dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pendistribusian atau pemberdayaan mualaf, khususnya melalui penyaluran zakat dan program pembinaan, berfokus pada penguatan iman, kemandirian ekonomi, dan reintegrasi sosial. Berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan pengelolaan zakat, tujuan utamanya adalah: 
Menguatkan Aqidah dan Keimanan: Meneguhkan hati mualaf agar kokoh dalam keimanan Islam (ta'lif al-qulub), sehingga mereka tidak goyah setelah memeluk Islam.
Pembinaan Agama Islam (Edukasi): Memfasilitasi mualaf untuk memahami dan mempraktikkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh) melalui pendampingan, pengajaran Al-Qur'an, dan bimbingan keagamaan rutin.
Pemberdayaan Ekonomi: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi mualaf yang kurang mampu, agar mereka mandiri secara finansial dan tidak terbebani oleh kebutuhan hidup pasca masuk Islam.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
30 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pemaketan/pengelompokan Pengelompokan/pemaketan adalah proses mengumpulkan, menyusun, atau menggabungkan beberapa unsur (barang, data, kegiatan, atau program) menjadi satu kesatuan tertentu berdasarkan kriteria atau tujuan tertentu 2026
2 Keterangan Keterangan” adalah penjelasan tambahan yang diberikan untuk memperjelas suatu informasi, data, atau pernyataan agar lebih mudah dipahami. 2026
3 Nama Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) 2026
4 NIK Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang 2026
5 Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatjawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah 2026
6 Alamat Domisili Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor SLS (RT/RW). 2026
7 Muallaf Muallaf adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab (mu'allafah qulubuhum) yang secara harfiah berarti "mereka yang dijinakkan atau disatukan hatinya. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Registrasi Muallaf
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Berkas Administrasi Muallaf
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Menghubungi Individu Muallaf
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak