Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Kota Surakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta |
| Tanggal Terbit | 07 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3372.018 |
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta, setiap Perangkat Daerah sebagai produsen data mempunyai tugas menghasilkan, menyusun, dan menyampaikan data sesuai dengan urusan dan kewenangannya berdasarkan prinsip Satu Data, sehingga data yang dihasilkan akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dimanfaatkan.
Dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Kota Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta memiliki kewajiban menyediakan data statistik sektoral yang berkaitan dengan urusan perkoperasian. Ketersediaan data koperasi yang lengkap, berkualitas, dan terdokumentasi dengan baik sangat diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi pembangunan koperasi di Kota Surakarta. Selain itu, data tersebut juga menjadi sumber informasi bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kondisi dan perkembangan koperasi.
Pada Tahun 2026, kebutuhan akan data koperasi semakin meningkat seiring dengan implementasi program strategis nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan. Kehadiran Koperasi KKMP menambah dinamika perkembangan kelembagaan koperasi di Kota Surakarta sehingga diperlukan data yang valid dan terintegrasi untuk memantau proses pembentukan, perkembangan, sebaran, serta karakteristik koperasi. Informasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pembinaan, penguatan kelembagaan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program agar berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, disusun Laporan Kompilasi Data Koperasi Tahun 2026 sebagai salah satu bentuk penyediaan data statistik sektoral yang memuat informasi mengenai kondisi dan karakteristik koperasi di Kota Surakarta. Laporan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan berbasis data (evidence-based policy), mendukung implementasi Satu Data Kota Surakarta, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di bidang perkoperasian.
Tujuan diterbitkan Laporan Kompilasi Data Koperasi Tahun 2026 Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta adalah:
- Memberikan gambaran kondisi koperasi di Kota Surakarta
- Sebagai penjabaran tupoksi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta terutama di bidang perkoperasian
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta terutama di bidang perkoperasian
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 November 2026
|
16 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 November 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
18 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
21 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Koperasi | Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang bertujuan memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya melalui usaha yang dikelola berdasarkan nilai dan prinsip koperasi, dengan berlandaskan asas kekeluargaan. | Tahunan |
| 2 | Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi | Seluruh individu yang berperan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, operasional, dan keanggotaan koperasi, yang terdiri atas pengurus, pengawas, manajer, karyawan, dan anggota koperasi. SDM koperasi merupakan unsur utama yang mendukung tercapainya tujuan, keberlangsungan usaha, serta penerapan prinsip-prinsip koperasi. | Tahunan |
| 3 | Pra Koperasi | Kelompok masyarakat atau organisasi yang telah memiliki kesepakatan untuk membentuk koperasi dan mulai menerapkan prinsip-prinsip kerja sama, namun belum memperoleh status badan hukum sebagai koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| 4 | Jenis kegiatan koperasi | Pengelompokan koperasi berdasarkan fungsi, anggota dan bentuk usahanya | Tahunan |
| 5 | Status koperasi | pengelompokan kondisi operasional suatu koperasi pada saat pendataan untuk mengukur apakah koperasi tersebut masih secara nyata beroperasi, menjalankan kegiatan usaha, serta memenuhi kewajiban organisasinya | Tahunan |
| 6 | Modal koperasi | Sejumlah dana, aset, maupun kekayaan yang dimiliki dan dipergunakan oleh koperasi untuk menjalankan operasional koperasi | Tahunan |
| 7 | Volume usaha koperasi | Volume Usaha Koperasi adalah total nilai transaksi atau jumlah peredaran uang/jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan usaha koperasi | Tahunan |
| 8 | SHU Koperasi | pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya | Tahunan |
| 9 | Aset koperasi | seluruh kekayaan, modal, hak, maupun harta benda yang dimiliki atau dikuasai oleh koperasi | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi Data Administrasi
- Task Force
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota