Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Pondokan Kemantren Gondomanan Kota Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | bagian tata pemerintahan |
| Tanggal Terbit | 22 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3471.003 |
Kota Yogyakarta adalah salah satu kota yang berada di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terkenal sebagai pusat budaya Jawa, kota pelajar, dan destinasi pariwisata yang kaya akan sejarah sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat luas untuk mengunjungi atau tinggal di Kota Yogyakarta. Kehadiran masyarakat di Kota Yogyakarta memberikan dampak yang luas di semua sektor kehidupan di Yogyakarta termasuk salah satunya adalah sektor pondokan.
Pondokan adalah rumah atau bangunan gedung yang terdiri dari kamar dan fasilitas penunjang yang dihuni oleh pemondok untuk jangka waktu tertentu dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran. Pondokan di dalam masyarakat sering juga disebut dengan “kos- kosan” atau “indekos“. Pondokan tumbuh pesat di Kota Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang datang di kota ini.
Pertumbuhan pondokan di Kota Yogyakarta tidak hanya membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi warga masyarakat secara luas, namun juga menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya. Dampak negatif dapat berujud adanya pemberitaan permasalahan narkoba dan penyalahgunaan pondokan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut maka perlu penanganan yang komprehensif terhadap adanya pondokan tersebut.
Perkembangan pondokan yang begitu pesat tidak hanya menyangkut masalah pengertiannya, karena tidak sedikit “pondokan” dalam praktiknya hampir tidak bisa dibedakan dengan penginapan atau hotel. Begitu juga mengenai tanggung jawab dari penyelenggara pondokan yang selama ini dirasakan belum menyentuh aspek edukasi dan moral, sehingga perlu adanya regulasi yang mengaturnya.
Regulasi tentang pondokan di Kota Yogyakarta adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan dan Perwal Nomor 36 Thun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan. Perda dan Perwal ini dimaksudkan untuk menggantikan peraturan daerah yang lama untuk memperkuat regulasi di bidang persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaran pondokan, kewajiban dan larangan, pengawasan, peran serta masyarakat, sertifikasi pondokan layak huni, dan pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan daerah dan perwal ini.
Penyelenggara pondokan memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan dan menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya. Sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab tersebut dan untuk memastikan penyelenggara pondokan memiliki kepedulian, maka adanya izin penyelenggaraan pondokan menjadi suatu keharusan sebagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum. Di samping itu, penyelenggara pondokan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan pondokannya dan di lingkungan masyarakat di mana pondokannya berada. Tanggung jawab tersebut sekaligus membedakan pondokan dengan hotel, penginapan dan sejenisnya yang pada umumnya bertujuan komersial.
Sertifikasi pondokan yang layak huni adalah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan dan menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kota budaya. Oleh karena itu, sertifikasi pondokan yang layak huni tidak bersifat komersial, tetapi lebih merupakan sebagai jaminan dari perguruan tinggi bahwa suatu pondokan yang sudah tersertifikasi layak untuk dihuni oleh pelajar atau mahasiswa.
Penegakan hukum dalam peraturan daerah ini mencakup segi preventif sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dengan mengoptimalkan instrumen izin dan pengawasan. Sedangkan segi represif adalah sebagai usaha untuk memaksakan kepatuhan setiap orang terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini dengan menempatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Penerapan sanksi pidana dalam peraturan daerah ini adalah bersifat ultimum remidium, artinya sanksi pidana baru digunakan apabila penerapan sanksi administratif telah dirasakan tidak efektif untuk memaksakan kepatuhan.
Tujuan :
Untuk melakukan pengawasan, penataan administrasi, serta memastikan keamanan dan ketertiban umum di wilayah.
- Untuk penegakan peraturan daerah dengan memastikan pemilik pondokan mematuhi peraturan serta memiliki izin penyelenggaraan yang diperlukan,seperti yang diatur dalam Perda dan Perwal.
- Untuk keamanan dan ketertiban dengan melakukan pengawasan terhadap penghuni serta mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan "sambang pondokan" oleh aparat setempat .
- Untuk basis data pembangunan data pondokan yang akurat yang menjadi dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan di daerah, serta untuk intervensi program pembangunan lainnya oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Untuk mitigasi bencana dan kelayakan bangunan dengan mendata kelayakan struktur bangunan serta menyiapkan program pelatihan mitigasi bencana untuk memastikan keselamatan penghuni.
- Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dengan adanya regulasi dan perizinan yang tertata, pemerintah daerah dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor ini.
- Untuk memastikan hak warga negara dengan pendataan yang komprehensif membantu pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara, termasuk para penghuni pondokan, dengan menyediakan data mikro keluarga secara by name by address.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
25 Maret 2026
|
24 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
16 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Pondokan | Identitas rumah atau bangunan yang terdiri dari kamar-kamar dan fasilitas pendukung yang dihuni oleh seseorang (pemondok) untuk jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa dipungut biaya. | Saat melaksanakan pendataan |
| 2 | Alamat Pondokan | Lokasi spesifik dan fisik di mana sebuah pondokan | Saat melaksanakan pendataan |
| 3 | Nama Pemilik | Individu atau badan hukum yang memiliki properti hunian yang disewakan per kamar, umumnya untuk jangka waktu bulanan atau tahunan, kepada penyewa yang dikenal sebagai pemondok atau anak kos | Saat melaksanakan pendataan |
| 4 | Nomor HP Pemilik | Nomor kontak telepon atau seluler yang digunakan oleh individu atau badan usaha yang mengelola dan menyewakan kamar atau tempat tinggal (pondokan/kost) kepada penghuni atau calon penyewa | Saat melaksanakan pendataan |
| 5 | Jenis Pondokan | Pengelompokan berdasarkan jenis kelamin yang menyewa (laki-laki, perempuan, atau campuran) | Saat melaksanakan pendataan |
| 6 | Jumlah Pemondok siswa | Total keseluruhan siswa yang tinggal di asrama, pondokan, atau tempat pemondokan tertentu dalam periode waktu tertentu. | Saat melaksanakan pendataan |
| 7 | Jumlah pemondok mahasiswa | Total keseluruhan mahasiswa yang tinggal di asrama, pondokan, atau tempat pemondokan tertentu dalam periode waktu tertentu | Saat melaksanakan pendataan |
| 8 | Jumlah Pemondok Karyawan | Total keseluruhan karyawan yang tinggal di asrama, pondokan, atau tempat pemondokan tertentu dalam periode waktu tertentu | Saat melaksanakan pendataan |
| 9 | Nomor Induk Berusaha | Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem oss.go.id, menggantikan izin lama seperti TDP dan SIUP, berfungsi sebagai legalitas dasar, identitas usaha, API (Angka Pengenal Importir), akses kepabeanan, dan syarat pengajuan izin usaha lainnya, serta pendaftaran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan secara otomatis, dengan pengurusan gratis dan berlaku selama usaha berjalan. | Saat melaksanakan pendataan |
| 10 | Nomor Rekomendasi Pondokan | Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui website perizinan/ Nomor unik yang tertera pada dokumen resmi bernama Surat Rekomendasi Persetujuan Pondokan | Saat melaksanakan pendataan |
| 11 | Tata Tertib | Kumpulan aturan atau ketentuan yang dibuat secara sistematis dan mengikat anggota suatu lingkungan (seperti sekolah, kantor, atau masyarakat) untuk ditaati dan dilaksanakan agar tercipta ketertiban, keteraturan, keamanan, dan kelancaran aktivitas | Saat melaksanakan pendataan |
| 12 | Ruang Tamu | Ruangan utama di rumah untuk menyambut dan menjamu tamu, menjadi area sosialisasi, bersantai, dan menerima tamu, seringkali dilengkapi perabotan seperti sofa dan meja untuk kenyamanan, sekaligus berfungsi sebagai cerminan gaya penghuni rumah | Saat melaksanakan pendataan |
| 13 | Jumlah Kamar | Total unit ruangan yang tersedia untuk disewakan (seperti di hotel) atau jumlah ruangan utama (bukan dapur/kamar mandi) dalam properti (seperti rumah/apartemen), yang sering kali diklasifikasikan berdasarkan jenis tempat tidur (single, double, twin) atau fungsi hunian untuk mengukur okupansi atau kinerja bisnis, seperti Tingkat Penghunian Kamar (TPK) (Room Occupancy Rate). | Saat melaksanakan pendataan |
| 14 | Informasi | Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. | Saat melaksanakan pendataan |
| 15 | Induk Semang | orang yang mengelola atau pemilik rumah tempat menumpang, menyewa kamar, atau kos/ pondokan. | Saat melaksanakan pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Pondokan di Kemantren Gondomanan
- Kecamatan