Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Usaha Mikro Kabupaten Dompu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Dompu |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5205.004 |
Kegiatan kompilasi data usaha mikro oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu merupakan langkah strategis untuk membangun basis data sektoral yang akurat, mutakhir, dan terstandarisasi, sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia dan kerangka kerja Rekomendasi Statistik (Romantik) Badan Pusat Statistik (BPS). Mengingat sektor usaha mikro merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang sangat dinamis, ketersediaan data yang valid dan memenuhi kaidah statistik nasional sangat diperlukan sebagai fondasi perencanaan program pemberdayaan yang tepat sasaran. Melalui sinergi formal dengan BPS ini, Dinas Koperasi berkomitmen memastikan kualitas metodologi pengumpulan data guna menghasilkan indikator ekonomi yang andal, sekaligus memperkuat kontribusi data daerah dalam memperkaya sistem perstatistikan nasional.
- Membangun Basis Data Usaha Mikro yang Andal: Menyediakan data usaha mikro di Kabupaten Dompu yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia agar terhindar dari duplikasi data.
- Menyelaraskan dengan Standar Statistik Nasional: Memastikan seluruh tahapan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data sektoral usaha mikro menggunakan konsep, definisi, dan metodologi yang memenuhi kaidah rekomendasi BPS.
- Mengoptimalkan Perencanaan Kebijakan dan Intervensi: Menyediakan indikator ekonomi yang valid sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program pembinaan, pemberian bantuan, serta penguatan daya saing pelaku usaha mikro secara tepat sasaran.
- Memperkuat Kolaborasi Data Sektoral: Meningkatkan sinergi kelembagaan antara Dinas Koperasi/UKM dengan BPS Kabupaten Dompu dalam penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang berkualitas dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
28 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
29 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
01 April 2027
|
08 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Usaha Mikro | Usaha Produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam PP No.7 Tahun 2021 | Setahun yang lalu |
| 2 | Volume usaha | Jumlah usaha yang dimiliki oleh satu orang pengusaha | Setahun yang lalu |
| 3 | Omzet | Sejumlah nilai total dari penjualan produk dalam periode tertentu | Setahun yang lalu |
| 4 | Nama Usaha | Identintas resmi yang digunakan oleh suatu bisnis untuk memperkenalkan dirinya kepada publik dan menjalankan kegiatan komersialnya | Setahun yang lalu |
| 5 | Jenis Usaha | Mengacu pada klasifikasi atau kategori dari aktivitas bisnis berdasarkan produk atau layanan yang ditawarkan, serta metode operasional yang digunakan | Setahun yang lalu |
| 6 | Produk yang dihasilkan | Barang atau jasa yang diciptakan oleh suatu bisnis atau usaha sebagai hasil dari proses produksi atau layanan yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen | Setahun yang lalu |
| 7 | Tempat usaha | Lokasi fisik dimana suatu bisnis menjalankan kegiatan operasionalnya | Setahun yang lalu |
| 8 | Modal usaha | Jumlah dana atau aset yang diperlukan untuk memulai, mengoperasionalkan, dan mengembangkan suatu bisnis | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan