Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kecamatan Larangan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kecamatan Larangan |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3671.037 |
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah yang berbasis data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan ketersediaan data statistik yang berkualitas di tingkat kecamatan. Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berperan langsung dalam pelayanan publik dan pembinaan masyarakat memiliki kebutuhan data yang komprehensif untuk perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan wilayah.
Kompilasi Data Profil Kecamatan Larangan Tahun 2026 merupakan kegiatan statistik sektoral yang bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan berbagai data lintas sektor yang menggambarkan kondisi demografi, sosial, ekonomi, infrastruktur, pemerintahan, dan kelembagaan masyarakat di wilayah kecamatan. Data tersebut bersumber dari administrasi pemerintahan, laporan kelurahan, serta perangkat daerah terkait, yang selanjutnya dikompilasi secara sistematis agar mudah diakses dan dimanfaatkan oleh pengguna data.
Sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap kegiatan statistik sektoral wajib memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data induk. Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Profil Kecamatan ini perlu dilakukan sesuai dengan kaidah statistik yang berlaku dan memperoleh Rekomendasi Kegiatan Statistik (ROMANTIK) dari Badan Pusat Statistik sebagai pembina statistik.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tersedianya data profil kecamatan yang selaras dengan standar statistik nasional, mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan daerah, penyusunan kebijakan, serta penyediaan data bagi publik secara transparan dan berkelanjutan.
Menyediakan data statistik sektoral berupa Profil Kecamatan Larangan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
15 November 2026
|
| D. | Analisis |
16 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Luas Daerah Kecamatan | besaran ukuran wilayah suatu daerah yang menunjukkan cakupan permukaan wilayah dalam batas administrasi tertentu dan dinyatakan dalam satuan ukuran luas | 2026 |
| Jarak Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan | panjang lintasan terpendek yang menghubungkan kantor kelurahan dengan kantor kecamatan dalam satu wilayah administrasi | 2026 |
| Nama Aliran Sungai | sebutan resmi sungai yang melintas, mengalir berbatasan, atau berada di dalam wilayah administrasi suatu kelurahan di wilayah kecamatan | 2026 |
| Batas Wilayah Kecamatan | garis imajiner atau unsur alam/buatan yang ditetapkan secara resmi untuk memisahkan wilayah administrasi satu kecamatan dengan kecamatan lainnya | 2026 |
| Aparat Pemerintah | alat kelengkapan negara, pegawai atau personel yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik | 2026 |
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan | 2026 |
| Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | Warga Negara Indonesia yang telah lulus seleksi CPNS namun belum diangkat secara penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS berstatus pegawai tetap dalam masa percobaan selama kurang lebih satu tahun untuk dinilai kinerja dan kompetensinya sebelum resmi diangkat menjadi PNS | 2026 |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Wilayah Kecamatan (Menurut Jenis Kelamin) | Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan | 2026 |
| Rukun Tetangga (RT) | lembaga kemasyarakatan terkecil di Indonesia terdiri dari beberapa Kepala Keluarga yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk membantu pelayanan pemerintahan, memelihara kerukunan, dan gotong royong | 2026 |
| Rukun Warga (RW) | lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang terdiri dari beberapa RT di bawah kelurahan/desa, bertujuan membina kerukunan, gotong royong, serta melayani administrasi warga | 2026 |
| Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) | pusat pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat di tingkat desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar untuk memantau kesehatan ibu, bayi dan balita | 2026 |
| Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan memberdayakan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berfungsi sebagai mitra pemerintah yang fokus pada 10 program pokok (seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan) untuk membangun masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga nasional | 2026 |
| Kelompok Binaan PKK | kelompok masyarakat yang berada di wilayah desa/kelurahan yang menjadi sasaran fokus pembinaan, pemberdayaan, dan bimbingan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) | 2026 |
| Sarana Ibadah | bangunan, struktur, atau tempat yang khusus dipergunakan untuk beribadah, ritual atau kegiatan keagamaan bagi pemeluk masing-masing agama secara individu maupun berjamaah | 2026 |
| Guru Ngaji | individu yang mendedikasikan diri untuk mengajarkan baca-tulis Al-Qur'an, tajwid, dan ilmu dasar keislaman kepada masyarakat dan memiliki peran sebagai pembimbing moral dan spiritual, menjaga keberlanjutan pendidikan agama di lingkungan masyarakat | 2026 |
| Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) | hunian yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni | 2026 |
| Hotel | usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan komersil | 2026 |
| Objek Wisata | tempat, situs atau keadaan alam yang memiliki keindahan, keunikan, atau kekayaan alam dan budaya atau hasil buatan manusia yang dikembangkan untuk menarik wisatawan | 2026 |
| Prasarana Umum | kelengkapan dasar fisik, struktur, dan fasilitas penunjang yang tidak bergerak, yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan masyarakat guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas sehari-hari | 2026 |
| Jalan lingkungan | jalan umum yang dirancang untuk melayani angkutan lingkungan dengan karakteristik perjalanan jarak dekat dan kecepatan rendah berfungsi sebagai akses utama di dalam kawasan permukiman, perumahan, atau fasilitas umum | 2026 |
| Saluran Drainase | lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima | 2026 |
| Penerangan Jalan Umum (PJU) | lampu yang dipasang di ruang terbuka atau di sisi jalan untuk menerangi jalan dan area sekitar di malam hari | 2026 |
| Anggaran Pembangunan Infrastruktur | anggaran yang dialokasikan dan/atau direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pembangunan atau rehabilitasi/pemeliharaan infrastruktur seperti jalan lingkungan, saluran drainase dan Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan | 2026 |
| RT yang mendapat stimulan | Rukun Tetangga (RT) yang mendapat dana bantuan operasional atau insentif dari Pemerintah Daerah atas kinerjanya | 2026 |
| Anggaran Stimulan RT | dana bantuan operasional atau insentif dari pemerintah daerah (Pemkot/Pemkab) kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mendukung kegiatan gotong royong, dan memfasilitasi pembangunan tingkat wilayah | 2026 |
| RW yang mendapat stimulan | Rukun Warga (RW) yang mendapat dana bantuan operasional atau insentif dari Pemerintah Daerah atas kinerjanya | 2026 |
| Anggaran Stimulan RW | dana bantuan operasional atau insentif dari pemerintah daerah (Pemkot/Pemkab) kepada pengurus Rukun Warga (RW) sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mendukung kegiatan gotong royong, dan memfasilitasi pembangunan tingkat wilayah | 2026 |
| Rekomendasi Statistik | saran/masukan/solusi yang diberikan oleh BPS kepada instansi pemerintah terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral | 2026 |
| Karang Taruna | Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi Data Profil Kelurahan dan Kecamatan
- Supervisi
- Lainnya : Kecamatan Larangan (dengan rincian per kelurahan)
- Kecamatan