Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil Kecamatan Larangan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil Kecamatan Larangan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kecamatan Larangan
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3671.037
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil Kecamatan Larangan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kecamatan Larangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Larinda Raya Komplek Larangan Indah, Kelurahan Larangan Indah
Telepon:
Faksmile:
Email:
kec.larangan@tangerangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
BASUNI, S.Sos., M.Si.
Jabatan:
Sekretaris Camat Larangan
Alamat:
Jl. Larinda Raya Komp. Larangan Indah
Telepon:
(021) 73446591
Faksmile:
Email:
kec.larangan@tangerangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah yang berbasis data dan informasi yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan ketersediaan data statistik yang berkualitas di tingkat kecamatan. Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berperan langsung dalam pelayanan publik dan pembinaan masyarakat memiliki kebutuhan data yang komprehensif untuk perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan wilayah.

Kompilasi Data Profil Kecamatan Larangan Tahun 2026 merupakan kegiatan statistik sektoral yang bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan berbagai data lintas sektor yang menggambarkan kondisi demografi, sosial, ekonomi, infrastruktur, pemerintahan, dan kelembagaan masyarakat di wilayah kecamatan. Data tersebut bersumber dari administrasi pemerintahan, laporan kelurahan, serta perangkat daerah terkait, yang selanjutnya dikompilasi secara sistematis agar mudah diakses dan dimanfaatkan oleh pengguna data.

Sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap kegiatan statistik sektoral wajib memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data induk. Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Profil Kecamatan ini perlu dilakukan sesuai dengan kaidah statistik yang berlaku dan memperoleh Rekomendasi Kegiatan Statistik (ROMANTIK) dari Badan Pusat Statistik sebagai pembina statistik.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tersedianya data profil kecamatan yang selaras dengan standar statistik nasional, mendukung kebutuhan perencanaan pembangunan daerah, penyusunan kebijakan, serta penyediaan data bagi publik secara transparan dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyediakan data statistik sektoral berupa Profil Kecamatan Larangan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
15 November 2026
D. Analisis
16 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Luas Daerah Kecamatan besaran ukuran wilayah suatu daerah yang menunjukkan cakupan permukaan wilayah dalam batas administrasi tertentu dan dinyatakan dalam satuan ukuran luas 2026
Jarak Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan panjang lintasan terpendek yang menghubungkan kantor kelurahan dengan kantor kecamatan dalam satu wilayah administrasi 2026
Nama Aliran Sungai sebutan resmi sungai yang melintas, mengalir berbatasan, atau berada di dalam wilayah administrasi suatu kelurahan di wilayah kecamatan 2026
Batas Wilayah Kecamatan garis imajiner atau unsur alam/buatan yang ditetapkan secara resmi untuk memisahkan wilayah administrasi satu kecamatan dengan kecamatan lainnya 2026
Aparat Pemerintah alat kelengkapan negara, pegawai atau personel yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik 2026
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan 2026
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Warga Negara Indonesia yang telah lulus seleksi CPNS namun belum diangkat secara penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS berstatus pegawai tetap dalam masa percobaan selama kurang lebih satu tahun untuk dinilai kinerja dan kompetensinya sebelum resmi diangkat menjadi PNS 2026
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Wilayah Kecamatan (Menurut Jenis Kelamin) Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan 2026
Rukun Tetangga (RT) lembaga kemasyarakatan terkecil di Indonesia terdiri dari beberapa Kepala Keluarga yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk membantu pelayanan pemerintahan, memelihara kerukunan, dan gotong royong 2026
Rukun Warga (RW) lembaga kemasyarakatan di Indonesia yang terdiri dari beberapa RT di bawah kelurahan/desa, bertujuan membina kerukunan, gotong royong, serta melayani administrasi warga 2026
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) pusat pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat di tingkat desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar untuk memantau kesehatan ibu, bayi dan balita 2026
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan memberdayakan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berfungsi sebagai mitra pemerintah yang fokus pada 10 program pokok (seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan) untuk membangun masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga nasional 2026
Kelompok Binaan PKK kelompok masyarakat yang berada di wilayah desa/kelurahan yang menjadi sasaran fokus pembinaan, pemberdayaan, dan bimbingan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) 2026
Sarana Ibadah bangunan, struktur, atau tempat yang khusus dipergunakan untuk beribadah, ritual atau kegiatan keagamaan bagi pemeluk masing-masing agama secara individu maupun berjamaah 2026
Guru Ngaji individu yang mendedikasikan diri untuk mengajarkan baca-tulis Al-Qur'an, tajwid, dan ilmu dasar keislaman kepada masyarakat dan memiliki peran sebagai pembimbing moral dan spiritual, menjaga keberlanjutan pendidikan agama di lingkungan masyarakat 2026
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hunian yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni 2026
Hotel usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan komersil 2026
Objek Wisata tempat, situs atau keadaan alam yang memiliki keindahan, keunikan, atau kekayaan alam dan budaya atau hasil buatan manusia yang dikembangkan untuk menarik wisatawan 2026
Prasarana Umum kelengkapan dasar fisik, struktur, dan fasilitas penunjang yang tidak bergerak, yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan masyarakat guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas sehari-hari 2026
Jalan lingkungan jalan umum yang dirancang untuk melayani angkutan lingkungan dengan karakteristik perjalanan jarak dekat dan kecepatan rendah berfungsi sebagai akses utama di dalam kawasan permukiman, perumahan, atau fasilitas umum 2026
Saluran Drainase lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima 2026
Penerangan Jalan Umum (PJU) lampu yang dipasang di ruang terbuka atau di sisi jalan untuk menerangi jalan dan area sekitar di malam hari 2026
Anggaran Pembangunan Infrastruktur anggaran yang dialokasikan dan/atau direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pembangunan atau rehabilitasi/pemeliharaan infrastruktur seperti jalan lingkungan, saluran drainase dan Penerangan Jalan Umum (PJU) lingkungan 2026
RT yang mendapat stimulan Rukun Tetangga (RT) yang mendapat dana bantuan operasional atau insentif dari Pemerintah Daerah atas kinerjanya 2026
Anggaran Stimulan RT dana bantuan operasional atau insentif dari pemerintah daerah (Pemkot/Pemkab) kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mendukung kegiatan gotong royong, dan memfasilitasi pembangunan tingkat wilayah 2026
RW yang mendapat stimulan Rukun Warga (RW) yang mendapat dana bantuan operasional atau insentif dari Pemerintah Daerah atas kinerjanya 2026
Anggaran Stimulan RW dana bantuan operasional atau insentif dari pemerintah daerah (Pemkot/Pemkab) kepada pengurus Rukun Warga (RW) sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mendukung kegiatan gotong royong, dan memfasilitasi pembangunan tingkat wilayah 2026
Rekomendasi Statistik saran/masukan/solusi yang diberikan oleh BPS kepada instansi pemerintah terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral 2026
Karang Taruna Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Data Profil Kelurahan dan Kecamatan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kecamatan Larangan (dengan rincian per kelurahan)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak