Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Penilaian Kinerja Perkembangan 30 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Penilaian Kinerja Perkembangan 30 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kementerian Transmigrasi
Tanggal Terbit 06 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.0000.022
Judul Kegiatan :
Survei Penilaian Kinerja Perkembangan 30 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Transmigrasi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon:
021 - 7994372
Faksmile:
Email:
humas@kemendesa.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Eselon 2:
Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Kharis Ragil
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat:
Jl. TMP Kalibata No.17
Telepon:
085878989999
Faksmile:
Email:
pktrans2025@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  1. Latar Belakang Kegiatan: 

    Kawasan transmigrasi merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia dalam pemerataan pembangunan wiayah yang berorientasi pada kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha bagi masyarakat. Dalam konteks perencanaan pembangunan nasional, transmigrasi memiliki peran penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 yang menghasilkan penetapan 45 Kawasan Trasmigrasi Prioritas Nasional. Identifikasi kriteria penentuan lokasi prioritas transmigrasi bertujuan untuk peningkatan produksi dan nilai tambah hasil pangan yang terbagi atas kriteria Kawasan Transmigrasi sentra produksi pangan nasional atau food estate (sesuai direktif presiden), Kawasan Transmigrasi yang menjadi penyangga pusat-pusat pertumbuhan (Wilayah Metropolitan - WM, Kota Nusanta – IKN, Kawasan Ekonomi Khusus – KEK, Kawasan Industri – KI, Daerah Prioritas Pariwisata – DPP, dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan – PKSN), serta Kawasan Transmigrasi yang sudah ditetapkan dan siap didorong peningkatan nilai tambah produk unggulannya (Kawasan Transmigrasi menuju tingkat berkembang berdaya saing dan/atau Kawasan Transmigrasi yang berpotensi untuk dikembangkan melalui Model Transpolitan).

    Pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi pada dasarnya adalah mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan baru yang meliputi aspek-aspek penataan ruang, penataan penduduk, dan penataan sistem kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Pada akhirnya pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Pada Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan penilaian pada 15 Kawasan Transmigrasi dan berikut daftar 30 Kawasan Prioritas  Nasional lainnya yang akan dilakukan pengukuran selanjutnya :

NONAMA KAWASANKABUPATENPROVINSI
1MUARA TAKUNG - KAMANG BARUSijunjungSumatera Barat
2KIKIMLahatSumatera Selatan
3BATU BETUMPANGBangka SelatanBangka Belitung
4PONUTimor Tengah UtaraNusa Tenggara Timur
5KOBALIMA TIMURMalakaNusa Tenggara Timur
6GERBANG MAS PERKASASambasKalimantan Barat
7SEKAYAM - ENTIKONGSanggauKalimantan Barat
8KETUNGAU HULUSintangKalimantan Barat
9LAMUNTI - DADAHUPKapuasKalimantan Tengah
10ARSEL KOLAMKotawaringin BaratKalimantan Tengah
11KERANGPaserKalimantan Timur
12SALIM BATUBulunganKalimantan Utara
13SUMALATAGorontalo UtaraGorontalo
14TUBBI TARAMANUPolewali MandarSulawesi Barat
15MAMBI MEHALAANMamasaSulawesi Barat
16SARUDU BARASMamuju UtaraSulawesi Barat
17ULUMANDAMajeneSulawesi Barat
18TAMPOLOREPosoSulawesi Tengah
19BUNGKUMorowaliSulawesi Tengah
20PALOLOSigiSulawesi Tengah
21ASINUA/ROUTAKonaweSulawesi Tenggara
22MUTIARAMunaSulawesi Tenggara
23ANAWUAKolakaSulawesi Tenggara
24PULAU MOROTAIMorotaiMaluku Utara
25SAGEA WALEHHalmahera TengahMaluku Utara
26PULAU BACANHalmahera SelatanMaluku Utara
27PATLEANHalmahera TimurMaluku Utara
28SENGGIKeeromPapua
29KLAMONO-SEGUNSorongPapua Barat Daya
30MUTINGMeraukePapua Selatan

 

Dalam rangka mengetahui pencapaian Kawasan Transmigrasi, diperlukan kontrol dan evaluasi atas pembangunan dan pengembangan yang telah dilakukan. Pada Tahun 2021 telah ditetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 117 Tahun 2021 tentang Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi. Dalam Kepmen ini terdapat panduan dalam pelaksanaan evaluasi perkembangan transmigrasi mulai dari pengumpulan data sampai pengolahan data sehingga didapatkan Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi. Penilaian Perkembangan Kawasan Transmigrasi diukur melalui lima dimensi yaitu dimensi ekonomi, dimensi sosial budaya, dimensi jejaring sarana prasarana, dimensi kelembagaan dan dimensi lingkungan. 

Perkembangan transmigrasi perlu diukur pada setiap satuan waktu dan unit pembentuk Kawasan Transmigrasi, agar dapat diketahui apakah pembangunan yang pelaksanaan program dan kegiatan sudah sesuai sasaran atau belum. Oleh karena itu diperlukan suatu alat untuk pengukuran tersebut. Alat ukur tersebut berupa kuesioner, cara pengumpulan data, dan alat analisis. Alat analisis yang digunakan harus sesuai dengan tujuan pengukuran. Mengingat pembangunan transmigrasi bersifat multi dimensi, maka alat analisis yang digunakan harus menggunakan alat yang dapat menganalisis kemultidimensian tersebut sesuai dengan amanat Pasal 64 Nomor 19 Tahun 2024, tentang perlunya ketetapan Menteri tentang indikator sasaran pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi. Penilaian kinerja pelakanaan Transmigrasi meliputi: (1) Penilaian KInerja Kawasan Transmigrasi (INTRANS), (2) Penilaian KInerja Kawasan Perkotaan Baru (INTRAK), dan (3) Indeks Transformasi Saruan Permukiman (INTRAS). Penyusunan instrument pengukuran penilaian kinerja pembangunan dan pengembangan transmigrasi merupakan tahap awal yang penting untuk pelaksanaan kinerja transmigrasi tersebut.

Pelaksanaan pengukuran Indeks Transformasi Kawasan Transmigrasi (INTRANS) tahun 2026 mencakup 15 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional yang disurvei secara langsung dan merupakan lanjutan dari Tahun Anggaran 2025 untuk menevaluasi kinerja pengembangan di 45 Kawasan Transmigrasi Nasional RPJMN 2024-2029. Hasilnya secara umum menggambarkan hasil perkembangan yang bervariasi, didukung dominasi penduduk usia produktif, struktur rumah tangga yang relatif stabil, serta basis ekonomi sektor primer dengan komoditas unggulan pertanian dan Perkebunan. Capaian infrastruktur dasar yang relatif memadai, namun masih didominasi ekonomi sektor primer dengan kesenjangan pendapatan antar kawasan. Tantangan utama terletak pada peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi, penguatan pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana, serta efektivitas kelembagaan dalam mendorong investasi, kemitraan usaha, dan integrasi kebijakan pembangunan kawasan. Namun hal tersebut belum dapat menggambarkan ke 45 kawasan transmigrasi secara umum, karena 30 kawasan lainnya belum dilakukan survei secara langsung. Dengan demikian guna memastikan kualitas kebijakan, ketepatan rekomendasi, dan keberlanjutan transformasi Kawasan Transmigrasi ke depan. Untuk hasil yang lebih valid, maka sesuai dengan judul kegiatan ini, sebaiknya untuk 30 kawasan Prioritas Nasional lainnya diukur secara langsung mulai tahun 2026 secara bertahap menyesuaikan anggaran pada tahun berjalan. Sedangkan untuk INTRAS, merupakan penilaian pada tahap pengembangan permukiman yang dianggarkan bukan pada Direktorat Pengembangan Kawasan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penilaian Perkembangan Kinerja 30 Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional dilakukan untuk mendapatkan nilai capaian perkembangan Kawasan Transmigrasi dengan mengunakan indeks komposit yaitu Indeks Transfromasi Kawasan Transmigrasi (INTRANS) dan Indeks Transfromasi Kawasan Perkotaan Baru (INTRAK). Sedangkan Indeks Transformasi Saruan Permukiman (INTRAS) dilaksanakan dalam anggaran kegiatan di Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Transmigrasi.

Tujuan :

  1. Menetapkan Instrumen penilaian kinerja transmigrasi: di aras Kawasan Transmigrasi, Kawasan Perkotaan Baru, dan Satuan Permukiman.
  2. Menetapkan status perkembangan Kawasan Transmigrasi Kawasan Perkotaan Baru, dan Satuan Permukiman.
  3. Menyusun kebijakan yang lebih akurat berbasis hasil penilaian kinerja di aras Kawasan Transmigrasi Kawasan Perkotaan Baru, dan Satuan Permukiman.
  4. Memudahkan pengalokasian anggaran pembangunan dan pengembangan transmigrasi, baik yang dananya bersumber dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian/Lembaga lain, pemerintah daerah, mitra Pembangunan maupun stakeholder terkait
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
18 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Juli 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
11 Oktober 2026
D. Analisis
12 Oktober 2026
18 Oktober 2026
E. Penyajian
19 Oktober 2026
27 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kontribusi Kawasan Transmigrasi terhadap perekonomian daerah (kabupaten) Ukuran proporsional yang menunjukkan besarnya peran Kawasan Transmigrasi dalam memproduksi suatu komoditas tertentu dibandingkan dengan total produksi komoditas yang sama di seluruh wilayah kabupaten. Indikator ini dihitung berdasarkan persentase volume produksi atau nilai ekonomi komoditas unggulan dari Kawasan Transmigrasi terhadap total produksi atau nilai ekonomi komoditas tersebut di tingkat kabupaten. Tahun 2026
2 Tingkat pendapatan masyarakat transmigrasi Tingkat pendapatan rata-rata pendapatan per kapita per bulan yang diperoleh oleh rumah tangga transmigran yang mengusahakan komoditas unggulan di Kawasan Transmigrasi. Pendapatan ini mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga transmigran berdasarkan hasil usaha komoditas unggulan serta sumber penerimaan lainnya serta mencerminkan kemampuan ekonomi keluarga transmigran berdasarkan hasil usaha komoditas unggulan serta sumber penerimaan lainnya Tahun 2026
3 Industrialisasi komoditas unggulan (peningkatan nilai tambah dan pengganda pendapatan) Ukuran tingkat pemanfaatan teknologi dan inovasi terhadap hasil produksi komoditas unggulan melalui proses pengolahan di dalam kawasan tersebut. Indikator ini mencerminkan upaya peningkatan nilai tambah dan pengganda pendapatan masyarakat transmigrasi melalui aktivitas industri berbasis komoditas unggulan. Tahun 2026
4 Kerekatan sosial Ukuran tingkat keharmonisan hubungan sosial antara masyarakat transmigran dan masyarakat lokal di sekitar Kawasan Transmigrasi. Indikator ini secara khusus mencerminkan keberadaan dan intensitas konflik sosial yang terjadi antara kedua kelompok tersebut, baik dalam bentuk konflik terbuka maupun laten. Tahun 2026
5 Mental Spiritual Indikator yang mengukur tingkat ketenangan batin, kualitas spiritualitas, dan praktik keagamaan masyarakat transmigrasi dalam kehidupan sehari-hari. Indikator ini dihitung berdasarkan persentase responden yang menyatakan dapat menjalankan ibadah dengan baik dan khusyuk. Tahun 2026
6 Migrasi Alami Indikator yang menggambarkan dinamika pergerakan penduduk secara sukarela di Kawasan Transmigrasi (Kawasan Transmigrasi) setelah fase awal penempatan resmi selesai. Indikator ini menunjukkan sejauh mana kawasan transmigrasi mampu menarik dan mempertahankan penduduk secara alami karena Kawasan transmigrasi telah tersedia peluang usaha dan kesempatan kerja Tahun 2026
7 Mitigasi Bencana Indikator yang mengukur tingkat kesiapsiagaan dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh masyarakat transmigrasi dalam menghadapi potensi bencana, baik bencana alam maupun non-alam. Mitigasi bencana sangat penting karena Indonesia berada didalam cincin api (ring of fire) dan perubahan ikim ekstrem sehingga mitigasi bencana adalah suatu keniscayaan agar ada keberlanjutan Tahun 2026
8 Pengelolaan sampah dan limbah Indikator yang mengukur efektivitas dan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah dan limbah di Kawasan Transmigrasi baik yang bersumber dari aktivitas komoditas unggulan maupun dari rumah tangga (domestik). Indikator ini mencakup keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan limbah serta dukungan pemerintah dalam penyediaan sarana prasarana pengumpulan, pembuangan, dan pengolahan sampah dan limbah, baik sementara maupun akhir. Tahun 2026
9 Aksesibilitas dari dan ke Kawasan Transmigrasi dengan kota/bandara/pelabuhan terdekat Indikator yang menggambarkan tingkat kelayakan dan aksesibilitas infrastruktur jalan yang menghubungkan Kawasan Transmigrasi dengan pusat-pusat pelayanan dan transportasi terdekat, seperti kota kabupaten, bandara, dan pelabuhan. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio panjang jalan yang mengalami kerusakan (baik rusak sedang maupun rusak berat) terhadap total panjang jalan penghubung, yang dinyatakan dalam bentuk persentase Tahun 2026
10 Kualitas Permukiman Indikator yang menggambarkan tingkat kelayakan fisik hunian masyarakat transmigrasi di Kawasan. Indikator ini diukur melalui persentase Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) terhadap total rumah di kawasan tersebut. Rumah dikategorikan tidak layak huni apabila tidak memenuhi standar minimum keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan hunian. Tahun 2026
11 Afirmasi pembiayaan dari daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang diperuntukan untuk pengembangan Kawasan Transmigari di wilayah tersebut. Bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan Antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, atau dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Tahun 2026
12 Kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatan/Kota dan Provinsi (RTRWK) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJPD/RPJMD) Komitmen Pemerintah Daerah dalam pengembangan kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatan/Kota dan Provinsi (RTRWK/RTRWP) serta berfungsi sebagai pedoman strategis yang memastikan bahwa transmigrasi dapat dijalankan secara efisien, berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Tahun 2026
13 Pemanfaatan pasar kawasan Ukuran tingkat keterlibatan masyarakat Kawasan Perkotaan Baru (KPB) dalam memanfaatkan pasar kawasan sebagai sarana utama jual beli hasil produksi, khususnya komoditas unggulan yang diusahakan oleh masyarakat setempat Tahun 2026
14 Pemanfaatan fasilitas perbankan Tingkat keterlibatan masyarakat di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) dalam menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan simpan pinjam, baik secara konvensional maupun digital Tahun 2026
15 Pemanfaatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau Perguruan Tinggi Ukuran tingkat keterlibatan masyarakat Kawasan Perkotaan Baru (KPB) dalam memanfaatkan layanan pendidikan menengah atas (SLTA sederajat) dan/atau perguruan tinggi yang tersedia di dalam atau sekitar kawasan tersebut Tahun 2026
16 Pemanfaatan Puskesmas rawat inap Tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan layanan kesehatan tingkat pertama yang bersifat rawat inap (24 jam) di dalam Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Tahun 2026
17 Pemanfaatan Pusat kegiatan keagamaan (Islamic center atau sejenisnya) Pemanfaatan Pusat Kegiatan Keagamaan merujuk pada tingkat partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas keagamaan di Kawasan Perkotaan Baru (KPB), seperti masjid besar, Islamic Center, gereja, pura, vihara, dan sarana sejenis yang berfungsi sebagai tempat ibadah, pendidikan keagamaan, pembinaan umat, kegiatan sosial-keagamaan, serta penguatan nilai-nilai moral, spiritual, dan toleransi Tahun 2026
18 Konektivitas dari Satuan Permukiman menuju Kawasan Perkotaan Baru Kondisi dan kemudahan aksesibilitas jalan yang menghubungkan antara Satuan Pemukiman (SP) dengan Kawasan Perkotaan Baru (KPB), termasuk ketersediaan prasarana jalan yang fungsional, kondisi keterhubungan serta kemudahan mobilitas masyarakat baik dengan kendaraan umum maupun pribadi Tahun 2026
19 Pemanfaatan Rumah Pintar Tingkat keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan fasilitas Rumah Pintar yang tersedia di KPB sebagai pusat kegiatan edukatif, sosial, budaya, dan ekonomi Tahun 2026
20 Kualitas Permukiman sesuai Standar Pelayanan Permukiman (SPP) Tingkat kelayakan dan kepatuhan kondisi fisik permukiman (termasuk rumah tinggal, sanitasi, air bersih, drainase, dan akses jalan lingkungan) di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) terhadap Standar Pelayanan Permukiman yang ditetapkan oleh pemerintah Tahun 2026
21 Pemanfaatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBU/SPBG) Tingkat aksesibilitas dan intensitas penggunaan fasilitas penyedia bahan bakar oleh masyarakat transmigrasi dan pelaku usaha di KPB, baik untuk keperluan pribadi (rumah tangga) maupun kegiatan ekonomi (transportasi, pertanian, perikanan, dan perdagangan). Tahun 2026
22 Berfungsinya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPB Keberadaan dan efektivitas operasional unit kelembagaan pemerintah daerah yang secara khusus ditugaskan untuk mengelola, mengoordinasikan, dan memfasilitasi pembangunan serta pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk KPB. Tahun 2026
23 Kebijakan Kawasan Perkotaan Baru dalam Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRP) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KPB sebagai kawasan perkotaan dalam dalam RTRK/RTRP dan ada dalam dokumen RPJPD/RPJMD Tahun 2026
24 Mitigasi Bencana Kawasan Perkotaan Baru Indikator yang menggambarkan dinamika pergerakan penduduk secara sukarela di Kawasan Perkotaan Baru. Indikator ini menunjukkan sejauh mana kawasan perkotaan baru mampu menarik dan mempertahankan penduduk secara alami karena di kawasan telah tersedia peluang usaha dan kesempatan kerja Tahun 2026
25 Pengelolaan Sampah dan Limbah Indikator yang mengukur tingkat kesiapsiagaan dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh masyarakat transmigrasi dalam menghadapi potensi bencana, baik bencana alam maupun non-alam. Mitigasi bencana sangat penting karena Indonesia berada didalam cincin api (ring of fire) dan perubahan ikim ekstrem sehingga mitigasi bencana adalah suatu keniscayaan agar ada keberlanjutan Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Rumah Tangga yg memiliki lahan (individu Petani, Tokoh Masyakat, Masyakat lokal, transmigran)
5.8. Unit Observasi:
Rumah tangga yang memiliki lahan, Kawasan Transmigrasi, dan Dinas/OPD terkait
5.9. Jumlah Responden:
2100
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 30 orang
Pengumpul data/enumerator
: 30 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
  • Lainnya : Verifikasi dengan data sekunder pada Dinas/OPD terkait
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Kawasan Transmigrasi dan Kabupaten/Kota
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Kawasan Transmigrasi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak