Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Progres Data Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Tanggal Terbit | 17 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3308.002 |
Data merupakan salah satu unsur penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kebutuhan utama dalam mendukung pengambilan keputusan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan data pembangunan yang komprehensif dan up to date, diperlukan kegiatan Pendataan Progres Data Tahun 2026 untuk memperoleh informasi terkini kondisi masyarakat dan wilayah yang menjadi sasaran pembangunan daerah. Data yang diperoleh diharapkan dapat digunakan sebagai bahan dasar penyusunan kebijakan, serta perencanaan program pembangunan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pada tahun berikutnya.
Kegiatan pendataan progress data dilakukan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan dan analisis data sehingga menghasilkan data yang berkualitas. Selanjutnya dilakukan diseminasi hasil kegiatan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan
Tujuan Umum
Tujuan dari kegiatan Pendataan Progres Data Tahun 2026 adalah menyediakan data kondisi wilayah yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai dasar perencanaan, monitoring, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Tujuan Khusus
Menyediakan basis data yang terintegrasi dan dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah.
Mendukung pelaksanaan Satu Data Kabupaten Magelang.
Menyediakan bahan perencanaan dan nalisis untuk evaluasi pembangunan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
20 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
21 Juli 2026
|
25 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
26 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Sarana Ibadah | Sarana ibadah adalah bangunan yang digunakan oleh umat beragama untuk menjalankan aktivitas keagamaan, seperti berdoa, beribadah, atau melakukan ritual keagamaan lainnya | Tahunan |
| 2 | Lembaga Pendidikan Keagamaan | Lembaga pendidikan keagamaan adalah lembaga nonformal yang menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran agama tertentu untuk membentuk pengetahuan, sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik sesuai nilai-nilai keagamaan | Tahunan |
| 3 | Kelompok Keagamaan | Kelompok keagamaan adalah kelompok masyarakat / kesatuan masyarakat memiliki kepercayaan, keyakinan, dan melakukan praktik keagamaan yang sama atau serupa | Tahunan |
| 4 | Pondok Pesantren | Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan islam tradisional di indonesia yang berasrama, tempat santri belajar agama islam di bawah bimbingan kiai. Komponen utamanya meliputi kiai (pengasuh), santri (murid), asrama (pondok), masjid/musholla | Tahunan |
| 5 | Tenaga Pendidik Keagamaan | Tenaga pendidik keagamaan adalah seseorang yang memiliki tugas memberikan pendidikan, pengajaran, pembinaan, dan bimbingan dalam bidang agama kepada peserta didik atau masyarakat sesuai ajaran agama yang dianut | Tahunan |
| 6 | Kelompok Tani | Kelompok tani adalah sekumpulan petani yang membentuk organisasi atau kelompok kerja secara sukarela di suatu wilayah untuk bekerja sama dalam kegiatan pertanian | Tahunan |
| 7 | Kelompok Kesenian | Kelompok kesenian adalah wadah atau kumpulan individu yang memiliki minat, bakat, dan keterikatan yang sama dalam menciptakan, mempelajari, melestarikan, dan mementaskan karya seni | Tahunan |
| 8 | Rukun Warga | Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari gabungan beberapa Rukun Tetangga (RT) di bawah naungan kelurahan atau desa | Tahunan |
| 9 | Rukun Tetangga | Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan terkecil di Indonesia, berada di bawah Rukun Warga (RW), yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk melayani kebutuhan masyarakat, membantu pemerintahan desa/kelurahan | Tahunan |
| 10 | Pengelolaan sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah | Tahunan |
| 11 | Mata Air | Tempat air yang mengalir dari batuan atau tanah ke permukaan tanah secara alamiah | Tahunan |
| 12 | Industri Tahu | Industri tahu adalah unit usaha atau kegiatan ekonomi yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku kedelai menjadi produk tahu | Tahunan |
| 13 | Titik Sampah Liar | Titik sampah liar adalah lokasi atau area terbuka yang digunakan oleh oknum masyarakat untuk membuang sampah secara ilegal dan sembarangan, yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi (TPS/TPA) dari pemerintah atau desa | Tahunan |
| 14 | Rumah Tidak Layak Huni | Hunian yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan luas minimum | Tahunan |
| 15 | Keluarga yang Belum Memiliki Rumah | Keluarga yang belum memiliki rumah diartikan sebagai kepala keluarga (KK) atau unit rumah tangga yang status penguasaan tempat tinggalnya saat ini bukan milik sendiri, serta tidak memiliki aset rumah tinggal pribadi di wilayah lain | Tahunan |
| 16 | Backlog Perumahan | Kesenjangan antara jumlah hunian yang tersedia dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat | Tahunan |
| 17 | Jamban | Tempat buang air besar yang tertutup, baik meggunakan tangki septik maupun tidak | Tahunan |
| 18 | Daya Tarik Wisata | Keindahan, keunikan, nilai berupa keanekaragaman kekkayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang dimiliki oleh sebuah destinasi pariwisata | Tahunan |
| 19 | Sarana dan Prasarana Olahraga | Fasilitas dasar atau bangunan penunjang dan peralatan dan perlengkapan yang digunakan langsung untuk aktivitas olahraga | Tahunan |
| 20 | Kelompok Olahraga | Sekumpulan orang yang melakukan kegiatan olahraga secara bersama-sama, baik untuk tujuan rekreasi, kesehatan, prestasi, maupun pembinaan olahraga tertentu. | Tahunan |
| 21 | Homestay | Jenis akomodasi tempat wisatawan menginap di rumah penduduk setempat dan berinteraksi langsung dengan pemilik rumah atau keluarga yang tinggal di sana | Tahunan |
| 22 | Event Rutin Tahunan | Kegiatan atau acara yang diselenggarakan secara berkala setiap tahun pada waktu tertentu dan telah menjadi agenda tetap suatu daerah, organisasi, komunitas, atau instansi | Tahunan |
| 23 | Kelompok Peternakan | Sekumpulan peternak yang secara sukarela membentuk wadah organisasi untuk melakukan kegiatan usaha peternakan secara bersama-sama, saling belajar, bekerja sama, dan mengembangkan usaha ternak guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan anggotanya | Tahunan |
| 24 | Peternak Individu | Individu yang melakukan kegiatan pemeliharaan ternak, meliputi penggemukan, pembibitan, pengembangbiakan dan/atau pemacekan yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruhnya dijual / ditukar atas risiko usaha | Tahunan |
| 25 | Pemotongan Hewan | Kegiatan menyembelih hewan ternak untuk menghasilkan daging dan produk turunannya yang dapat dikonsumsi manusia atau dimanfaatkan untuk keperluan lainnya, dengan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan ketentuan agama yang berlaku | Tahunan |
| 26 | Kelompok Pembudidaya Ikan | Kumpulan pembudidaya ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, dan sumber daya), serta keakraban untuk bekerja sama dalam mengembangkan usaha budidaya perikanan. | Tahunan |
| 27 | Pelaku Usaha Perikanan Budidaya | Pembudidaya ikan individu adalah perorangan yang mata pencaharian utamanya melakukan kegiatan pembudidayaan ikan (pembenihan, pendederan, atau pembesaran) dalam lingkungan yang terkontrol untuk dijual maupun dikonsumsi | Tahunan |
| 28 | Dokumen Kependudukan | Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik. Dokumen ini dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil | Tahunan |
| 29 | Penduduk Non Permanen | Penduduk non permanen adalah seseorang yang bertempat tinggal sementara di luar alamat domisili yang tertera pada KTP atau Kartu Keluarga (KK), dengan batas waktu paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap secara permanen | Tahunan |
| 30 | Kartu Keluarga (KK) | Kartu Keluarga (KK) adalah identitas resmi kependudukan yang memuat data susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) | Tahunan |
| 31 | UMKM | UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha berskala kecil yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah menurut peraturan perundang-undangan | Tahunan |
| 32 | Usaha Non UMK | Kegiatan Usaha Non UMK adalah kegiatan besar dengan modal besar dan peralatan yang kompleks, misalkan pabrik tekstil atau konveksi (investasi di atas 10 milyar) | Tahunan |
| 33 | Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) | ODGJ adalah individu yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang mengakibatkan hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari atau berinteraksi dengan orang lain | Tahunan |
| 34 | Angkutan Pelajar Aman | APA adalah layanan transportasi khusus bagi siswa/pelajar tingkat SMP | Tahunan |
| 35 | Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) | LPJU adalah infrastruktur penerangan berupa lampu di area jalan atau fasilitas umum guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan di malam hari | Tahunan |
| 36 | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) | PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan yang memiliki hambatan, kesulitan, ataupun gangguan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehingga memerlukan bantuan atau layanan sosial | Tahunan |
| 37 | Buruh Tani Tembakau | Buruh tani tembakau adalah orang yang bekerja pada pemilik/penyewa lahan pertanian tembakau dengan mendapatkan upah dari perorangan/perusahaan yang menanam mulai dari persemaian sampai dengan pasca adalah panen | Tahunan |
| 38 | Sumber Air Pemadam Kebakaran | Sumber air pemadam kebakaran adalah sumber atau tempat penyediaan air yang digunakan untuk memadamkan kebakaran. Air tersebut digunakan oleh petugas pemadam maupun sistem proteksi kebakaran untuk mengendalikan dan mematikan api | Tahunan |
| 39 | Penyakit Masyarakat | Penyakit masyarakat adalah segala bentuk perilaku atau aktivitas di lingkungan masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial, norma hukum, maupun norma agama sehingga mengganggu ketertiban dan keamanan umum | Tahunan |
| 40 | Perangkat Desa | Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. | Tahunan |
| 41 | BPD | BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai wakil masyarakat desa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Biasanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. | Tahunan |
| 42 | Kadus | Kadus adalah singkatan dari Kepala Dusun, yaitu perangkat desa yang memimpin dan membantu penyelenggaraan pemerintahan pada wilayah dusun atau bagian wilayah desa | Tahunan |
| 43 | Pasar Desa | Pasar desa adalah pasar yang berkedudukan di desa dan dikelola oleh pemerintah desa, kerja sama antar desa, BUM Desa, atau masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat setempat | Tahunan |
| 44 | Badan Usaha Milik Desa | BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa yang dipisahkan, dan digunakan untuk mengelola usaha, jasa, serta aset demi kesejahteraan masyarakat desa | Tahunan |
| 45 | Ambulance | Ambulance adalah kendaraan khusus yang digunakan untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, atau pasien yang membutuhkan pertolongan medis dan pelayanan kesehatan darurat | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan