Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pertumbuhan Nilai Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Di Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pertumbuhan Nilai Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Di Kabupaten Pemalang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEMALANG
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3327.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pertumbuhan Nilai Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEMALANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JALAN KYAI MAKMUR NO. 11 PEMALANG
Telepon:
0284323541
Faksmile:
0284323541
Email:
dinaspmptsp@pemalangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dra. TITIEN SOEWASTININGSIH SOEBARI, M.Ed, Ph.D.
Jabatan:
SEKRETARIS DINAS
Alamat:
JL KYAI MAKMUR NO.11
Telepon:
0284 323541
Faksmile:
0284 323541
Email:
kpptpml@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Perlunya mengetahui data realisasi investasi dan penanaman modal untuk mendukung pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai sumber utama data realisasi investasi yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengetahui data realisasi investasi dan penanaman modal di Kabupaten Pemalang

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
18 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
18 Maret 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
18 Maret 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penyertaan modal yang dimiliki oleh negara asing, warga negara asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing, baik sepenuhnya maupun sebagian, untuk mendirikan atau memiliki perusahaan di Indonesia yang di atur dalam Undang-undang Penanaman Modal Triwulan
2 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri — yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, pemerintah daerah, atau negara Republik Indonesia sendiri — yang bertujuan untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Triwulan
3 Realisasi Investasi PMA dan PMDN Realisasi investasi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah nilai riil dari modal yang telah ditanamkan (uang atau aset) oleh investor asing (PMA) dan investor domestik (PMDN) untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, yang dilaporkan secara berkala berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Triwulan
4 Tenaga Kerja Asing (TKA) Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing, yaitu perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Termasuk di dalamnya tenaga kerja tetap, kontrak, dan tenaga kerja asing yang memiliki izin resmi. Triwulan
5 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Seluruh pekerja (WNI) yang bekerja di perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari pihak dalam negeri, baik individu maupun badan hukum Indonesia. Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Database Online Single Submission (OSS)
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Database Online Single Submission (OSS)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak