Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pertumbuhan Nilai Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Di Kabupaten Pemalang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEMALANG |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3327.002 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pertumbuhan Nilai Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEMALANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
JALAN KYAI MAKMUR NO. 11 PEMALANG
Telepon:
0284323541
Faksmile:
0284323541
Email:
dinaspmptsp@pemalangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Dra. TITIEN SOEWASTININGSIH SOEBARI, M.Ed, Ph.D.
Jabatan:
SEKRETARIS DINAS
Alamat:
JL KYAI MAKMUR NO.11
Telepon:
0284 323541
Faksmile:
0284 323541
Email:
kpptpml@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Perlunya mengetahui data realisasi investasi dan penanaman modal untuk mendukung pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan usaha di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai sumber utama data realisasi investasi yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mengetahui data realisasi investasi dan penanaman modal di Kabupaten Pemalang
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
18 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
18 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penanaman Modal Asing (PMA) | Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penyertaan modal yang dimiliki oleh negara asing, warga negara asing, badan usaha asing, atau badan hukum asing, baik sepenuhnya maupun sebagian, untuk mendirikan atau memiliki perusahaan di Indonesia yang di atur dalam Undang-undang Penanaman Modal | Triwulan |
| 2 | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri — yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, pemerintah daerah, atau negara Republik Indonesia sendiri — yang bertujuan untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). | Triwulan |
| 3 | Realisasi Investasi PMA dan PMDN | Realisasi investasi PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah nilai riil dari modal yang telah ditanamkan (uang atau aset) oleh investor asing (PMA) dan investor domestik (PMDN) untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, yang dilaporkan secara berkala berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). | Triwulan |
| 4 | Tenaga Kerja Asing (TKA) | Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing, yaitu perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Termasuk di dalamnya tenaga kerja tetap, kontrak, dan tenaga kerja asing yang memiliki izin resmi. | Triwulan |
| 5 | Tenaga Kerja Indonesia (TKI) | Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Seluruh pekerja (WNI) yang bekerja di perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya berasal dari pihak dalam negeri, baik individu maupun badan hukum Indonesia. | Triwulan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Lainnya : Database Online Single Submission (OSS)
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Database Online Single Submission (OSS)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Verifikasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Tidak
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak