Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumba Timur |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan meliputi pengumpulan, penyusunan dan pengorganisasian data menjadi satu kumpulan yang terstruktur dan mudah diakses untuk pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. Hasil kompilasi data digunakan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi adalah mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Sementara pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh Perangkat Daerah meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda. Kemudian Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi kebijakan rencana dan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Kepala Daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah- langkah yang diperlukan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut, ditetapkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, kabupaten/kota menyusun Evaluasi hasil RKPD setiap tahun. Dalam regulasi tersebut menegaskan peran Bappeda dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk program dan/atau kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Ruang lingkup pengendalian dan evaluasi perencanan pembangunan daerah adalah meliputi: 1. Pengendalian dan evaluasi kebijakan, dengan tujuan untuk menjamin bahwa kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang disusun telah melalui tahapan sesuai ketentuan dan berpedoman/mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, sehingga dokumen perencanaan merupakan satu kesatuan sistem rencana pembangunan yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya; 2. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah mencakup program, kegiatan, sub kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, untuk menjamin ketersusunannya dalam RKA Perangkat Daerah; 3. Evaluasi hasil, untuk memastikan dan mengetahui secara obyektif kesesuaian antara hasil capaian rencana pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan dan kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan rencana pembangunan dimaksud. Lingkup evaluasi yang dimuat dalam buku ini adalah evaluasi hasil rencana pembangunan daerah yang mencakup hasil rencana Renja Perangkat Daerah dan hasil RKPD
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Memperoleh gambaran capaian target kinerja dan pendanaan RKPD tahun 2026;
2. Merumuskan rekomendasi dan saran tindak lanjut untuk dipergunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja pembangunan daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
14 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
15 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
12 November 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Capaian Kinerja | tingkat keberhasilan atau pencapaian yang dicapai dalam melaksanakan tugas atau aktivitas, dihitung dari beberapa indikator kinerja tertentu | Triwulan 3 |
| Satuan Kerja | OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi penanggung jawab utama atas pelaksanaan paket pengadaan, termasuk penyusunan RUP, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan kinerja. Satuan kinerja digunakan untuk mengelompokkan paket berdasarkan instansi pelaksana dan memudahkan proses monitoring serta evaluasi pengadaan di tingkat daerah. | Triwulan 3 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Cek isian website
- Lainnya : OPD
- Kabupaten Atau Kota