Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Terbit 13 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumba Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumba Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Jend A. Soeharto No.42, Hambala, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bappedasumtim@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yeremias Gaja Wanda, SP, M.AP
Jabatan:
Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappeda
Alamat:
Waingapu
Telepon:
081353939311
Faksmile:
-
Email:
bappedasumtim2023@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan meliputi  pengumpulan, penyusunan dan pengorganisasian data menjadi satu kumpulan yang terstruktur dan mudah diakses untuk pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah. Hasil kompilasi data digunakan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi adalah mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Sementara pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh Perangkat Daerah meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda. Kemudian Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi kebijakan rencana dan pelaksanaan rencana pembangunan kepada Kepala Daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah- langkah yang diperlukan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut, ditetapkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, kabupaten/kota menyusun Evaluasi hasil RKPD setiap tahun. Dalam regulasi tersebut menegaskan peran Bappeda dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk program dan/atau kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Ruang lingkup pengendalian dan evaluasi perencanan pembangunan daerah adalah meliputi: 1. Pengendalian dan evaluasi kebijakan, dengan tujuan untuk menjamin bahwa kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang disusun telah melalui tahapan sesuai ketentuan dan berpedoman/mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, sehingga dokumen perencanaan merupakan satu kesatuan sistem rencana pembangunan yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya; 2. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah mencakup program, kegiatan, sub kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, untuk menjamin ketersusunannya dalam RKA Perangkat Daerah; 3. Evaluasi hasil, untuk memastikan dan mengetahui secara obyektif kesesuaian antara hasil capaian rencana pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan dan kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan rencana pembangunan dimaksud. Lingkup evaluasi yang dimuat dalam buku ini adalah evaluasi hasil rencana pembangunan daerah yang mencakup hasil rencana Renja Perangkat Daerah dan hasil RKPD

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memperoleh gambaran capaian target kinerja dan pendanaan RKPD tahun 2026; 

2. Merumuskan rekomendasi dan saran tindak lanjut untuk dipergunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja pembangunan daerah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
14 Oktober 2026
D. Analisis
15 Oktober 2026
30 Oktober 2026
E. Penyajian
01 November 2026
12 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Capaian Kinerja tingkat keberhasilan atau pencapaian yang dicapai dalam melaksanakan tugas atau aktivitas, dihitung dari beberapa indikator kinerja tertentu Triwulan 3
Satuan Kerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi penanggung jawab utama atas pelaksanaan paket pengadaan, termasuk penyusunan RUP, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan kinerja. Satuan kinerja digunakan untuk mengelompokkan paket berdasarkan instansi pelaksana dan memudahkan proses monitoring serta evaluasi pengadaan di tingkat daerah. Triwulan 3
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Cek isian website
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak