Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap PBB P2 Di Kecamatan Madiun Dan Wungu Kabupaten Madiun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Badan Pendapatan daerah Kabupaten Madiun |
| Tanggal Terbit | 06 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3519.019 |
Sehubungan dengan diperlukannya data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Madiun yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka melihat dan memotret potensi yang sebenarnya untuk meminimalisir besarnya piutang dari tahun ke tahun, perlu dilakukan kegiatan verifikasi dan pendataan PBB-P2.
Kegiatan verifikasi dan pendataan PBB-P2 dimaksud dilakukan melalui cara mencocokan data PBB-P2 dengan kondisi riil di lapangan dengan melakukan identifikasi, mengumpulkan, meneliti dan memverifikasi data objek/subjek pajak pada basis data PBB dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka menciptakan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Madiun yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendata secara lengkap PBB P2 yang sudah terdata dalam administrasi pembukuan PBB P2, dan
- Meningkatkan potensi pendataan PBB P2
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 Juni 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 November 2026
|
13 November 2026
|
| D. | Analisis |
16 November 2026
|
11 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
14 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pendataan | proses, cara, atau perbuatan mendata, yang dalam konteks praktis berarti kegiatan pengumpulan data atau informasi secara sistematis. Data yang dikumpulkan ini dapat berupa fakta, angka, teks, atau gambar yang diperoleh melalui pengamatan, pengukuran, atau penelitian, yang kemudian dapat diolah dan dianalisis untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut. | saat pendataan |
| 2 | PBB-P2 | PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah kumpulan data komprehensif mengenai objek dan subjek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menghitung ketetapan pajak. Data ini mencakup NJOP, luas tanah/bangunan, dan pemilik, yang secara rutin dimutakhirkan melalui pemetaan, pengukuran, serta sinkronisasi pembayaran. | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan