Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
Tanggal Terbit 15 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6205.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan Kabupaten Barito Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Yetro Sinseng No. 23
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dinkesbarut@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Zero Sota Rosadi, S.Kep.Ns
Jabatan:
Sekretaris Dinas Kesehatan
Alamat:
Jl. Yetro Sinseng No. 23
Telepon:
(0519) 21250
Faksmile:
(0519) 21692
Email:
dinkesbarut@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Salah satu kebutuhan dasar setiap manusia adalah kesehatan. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Dalam kehidupan bernegara, Pemerintah memiliki kewajiban dalam pembangunan kesehatan masyarakatnya. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.

Pelaksanaan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan atau yang disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Pelaksanaan SPM Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis pada Standar Minimal Pelayanan Kesehatan. Mutu Pelayanan pada fasilitas kesehatan baik milik pemerintah pusat, daerah maupun swasta.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kompilasi data SPM Kesehatan untuk memperoleh data dan informasi pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh masyarakat secara minimal setiap tahunnya di wilayah Kabupaten Barito Utara. Dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan. Data dan informasi ini dapat digunakan untuk pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian data pelayanan kesehatan dasar, serta sebagai bahan dalam membuat perencanaan, pengambilan kebijakan, dan perumusan di bidang kesehatan di Kabupaten Barito Utara

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 April 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
07 Juli 2026
21 Juli 2026
C. Pengolahan
22 Juli 2026
05 Agustus 2026
D. Analisis
06 Agustus 2026
27 Agustus 2026
E. Penyajian
28 Agustus 2026
10 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar kuantitas kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) Triwulan
2 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Jumlah ibu bersalin di Kabupaten Barito Utara dalam kurun waktu satu tahun pelaporan yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
3 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Jumlah bayi berusia 0 - 28 hari yang mendapatkan kunjungan neonatal (KN) minimal 3 kali selama periode neonatal pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
4 Pelayanan Kesehatan Balita Jumlah balita berusia 0-59 bulan yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi pelayanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan menggunakan buku KIA dan skrining tumbuh kembang, serta pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS) pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
5 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar Jumlah anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 yang berusia 7 sampai 15 tahun di sekolah pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan di luar satuan pendidikan dasar (pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam satu tahun ajaran pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
6 Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Jumlah warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana, skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
7 Pelayanan Kesehatan Pada usia Lanjut Jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapat pelayanan skrining kesehatan meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan gangguan mental, pemeriksaan gangguan kognitif, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut dan anamnesa perilaku berisiko yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
8 Pelayanan Kesehatan Pada Penderita Hipertensi Upaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dengan tekanan darah tinggi untuk mengendalikan tekanan darah, mencegah komplikasi, serta meningkatkan kualitas hidup penderita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Pengukuran tekanan darah dan Edukasi pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
9 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Jumlah penderita DM berusia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Pengukuran Kadar Gula Darah, Edukasi gaya hidup dan/atau nutrisi, Terapi Farmakologi pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
10 Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat Jumlah penderita ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Pemeriksaan kesehatan jiwa, Pemeriksaan status mental, Wawancara, Edukasi pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
11 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Upaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki gejala atau faktor risiko Tuberkulosis untuk dilakukan pemeriksaan, penegakan diagnosis, pengobatan, serta pencegahan penularan penyakit pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
12 Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV Jumlah orang dengan resiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi Edukasi perilaku berisiko, Skrining pada fasilitas layanan kesehatan negeri dan swasta Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Validasi Berkas
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak