Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produk Hukum Kota Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produk Hukum Kota Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 23 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.019
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Produk Hukum Kota Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 515865
Faksmile:
Email:
hukum@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rihari Wulandari, S.H., M.H.
Jabatan:
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Alamat:
Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jalan Kenari Nomor 56, Yogyakarta
Telepon:
0274515865
Faksmile:
Email:
hukum@jogjakota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah. Sebagai daerah otonom, Kota Yogyakarta memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, Keputusan Sekretaris Daerah, dan Instruksi Wali Kota serta berbagai regulasi teknis lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan publik.

Seiring dengan dinamika pembangunan, pertumbuhan jumlah produk hukum daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, baik dari segi kuantitas maupun kompleksitas substansi. Kondisi ini menuntut adanya sistem pendataan dan pengelolaan informasi hukum yang terstruktur, sistematis, dan berbasis data. Tanpa adanya kompilasi dan statistik yang akurat, akan sulit untuk mengukur kinerja pembentukan produk hukum daerah, menilai kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah, mengidentifikasi potensi tumpang tindih, duplikasi, atau disharmoni regulasi, mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Kegiatan Statistik Kompilasi Produk Hukum Daerah menjadi penting sebagai upaya penyediaan data kuantitatif dan kualitatif terkait jumlah, jenis, tahun terbit, substansi, serta status keberlakuan produk hukum yang ada. Data statistik ini dapat menjadi dasar dalam penyusunan propemperda/propemperkada, evaluasi efektivitas regulasi, penyediaan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, dalam konteks reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik, pengelolaan data hukum yang terdokumentasi dengan baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Statistik yang tersusun secara berkala juga akan membantu dalam proses harmonisasi regulasi serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan Statistik Kompilasi Produk Hukum Daerah Kota Yogyakarta bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi, memperkuat sistem dokumentasi hukum daerah, serta mendukung perencanaan pembangunan yang terarah, transparan, dan akuntabel.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Statistik Kompilasi Produk Hukum Daerah di Kota Yogyakarta bertujuan untuk menghimpun dan menyusun data seluruh produk hukum daerah secara teratur, lengkap, dan akurat. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah, jenis, tahun terbit, serta status keberlakuan setiap produk hukum yang ada.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Februari 2026
26 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 April 2026
04 Mei 2026
C. Pengolahan
05 Mei 2026
26 Mei 2026
D. Analisis
27 Mei 2026
21 Juni 2026
E. Penyajian
22 Juni 2026
29 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Daerah Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Daerah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025
2 Peraturan Wali Kota Peraturan Wali Kota adalah Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Wali Kota untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah Tahun 2025
3 Keputusan Wali Kota Keputusan Wali Kota adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah. Tahun 2025
4 Keputusan Sekretaris Daerah Keputusan Sekretaris Daerah adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah untuk mengatur, menetapkan, atau melaksanakan suatu hal dalam lingkup Pemerintah Daerah. Tahun 2025
5 Instruksi Wali Kota Instruksi Wali Kota adalah naskah dinas yang bersifat perintah atau arahan dari Wali Kota kepada perangkat daerah dan/atau pihak terkait untuk melaksanakan kebijakan, program, atau kegiatan tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2025
6 OPD Pengusul OPD Pengusul adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Pengusul adalah OPD lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengusulkan produk hukum tersebut. Tahun 2025
7 Produk Hukum Terbit Dokumen Hukum meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, Keputusan Sekretaris Daerah, dan Instruksi Wali Kota yang diterbitkan dan diundangkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun tersebut Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pendokumentasian pada Buku Register Pencatatan Produk Hukum dan Microsoft Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Produk Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak