Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik Dan Non Elektronik Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik Dan Non Elektronik Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
Tanggal Terbit 03 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik dan Non Elektronik Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sultan Hadiwijaya No 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andy Kurniawan, S.Kom., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Statistik dan Persandian
Alamat:
Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pesatnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan menuntut perlindungan menyeluruh terhadap aset informasi, baik yang tersimpan dalam sistem jaringan (elektronik) maupun dokumen fisik (non-elektronik), guna menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data negara. Mengingat meningkatnya risiko ancaman siber serta potensi kebocoran informasi konvensional, pelaksanaan keamanan informasi yang terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi krusial untuk menjaga stabilitas birokrasi, melindungi privasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel sesuai amanat regulasi yang berlaku

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menjamin Keamanan Aset Informasi: Melindungi data sensitif pemerintah dan masyarakat dari akses ilegal, kerusakan, atau pencurian, baik pada infrastruktur digital maupun arsip fisik.
  • Meningkatkan Ketahanan Siber (Cyber Resilience): Memperkuat sistem pertahanan jaringan daerah terhadap serangan siber seperti malware, ransomware, atau peretasan yang dapat melumpuhkan layanan publik.
  • Standardisasi Tata Kelola Informasi: Mewujudkan keseragaman prosedur operasional dalam penanganan dokumen rahasia dan manajemen hak akses di seluruh unit kerja.
  • Meminimalisir Risiko Kebocoran Data: Mengidentifikasi celah kerentanan sejak dini dan menetapkan langkah mitigasi yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan tata kelola informasi daerah selaras dengan amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
  • Membangun Budaya Keamanan (Security Awareness): Meningkatkan kesadaran dan kompetensi aparatur dalam menjaga kerahasiaan data dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 September 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Maret 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
31 Desember 2026
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
10 Februari 2027
E. Penyajian
11 Februari 2027
25 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi adalah dokumen resmi yang menyajikan hasil pemantauan, evaluasi, dan rekam jejak penerapan kendali keamanan terhadap aset informasi (baik digital maupun fisik) dalam suatu kurun waktu tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti akuntabilitas instansi dalam mengelola risiko, menangani insiden siber, serta mengukur tingkat kepatuhan terhadap standar keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tahunan
Indeks keamanan informasi Indeks KAMI adalah alat evaluasi yang digunakan untuk menganalisis tingkat kesiapan dan kematangan pengamanan informasi di suatu instansi pemerintah. Evaluasi ini dilakukan dengan mengukur kesesuaian penerapan keamanan informasi terhadap kriteria yang selaras dengan standar internasional SNI ISO/IEC 27001, yang mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, kerangka kerja, pengelolaan aset, dan teknologi keamanan informasi Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak