Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Potensi Investasi Bidang Penanaman Modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5207.003 |
3.1. Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan visi fundamental bagi Kabupaten Sumbawa Barat, untuk merealisasikan finalisasi yang signifikan dan berkelanjutan ini, salah satu pilar utamanya adalah melalui peningkatan investasi. Investasi yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berfungsi sebagai katalisator utama dalam mentransformasi struktur ekonomi daerah. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, investasi yang berkualitas harus diarahkan pada sektor-sektor yang tidak hanya menyajikan keuntungan finansial, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologis dan inklusivitas sosial.
Peningkatan investasi di Kabupaten Sumbawa Barat memiliki dampak strategis yaitu mendotong terciptanya lapangan kerja baru, mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu investasi juga mendukung hilirisasi di sektor-sektor unggulan, seperti pengembangan agribisnis, budidaya udang, dan potensi insutri pengolahan baru di kawasan industri Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah;
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2022 tentang rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022-2026’
Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.1618 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Pendataan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025;
Adapun Peran Strategis ini diimplementasikan melalui tiga fungsi kunci yaitu :
DPMPTSP bertindak sebagai Fasilitator Pelayanan Perizinan dengan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyederhanakan, mempercepat, dan menjamin transparansi proses perizinan, sehingga memberikan kepastian hokum dan kemudahan berusaha bagi investor;
DPMPTSP sebagai promotor dan pemasar potensi yang secara aktif mempromosikan peluang dan potensi investasi Kabupaten Sumbawa Barat kepada calon investor, baik domestic maupun internasional;
DPMPTSP berfungsi sebagai fasilitator untuk memberikan pendampingan untuk menyelesaikan hambatan dan masala \yang dihadapi investor pasca-izin.
Keberhasilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam menjalankan fungsi-fungsi ini secara langsung menentukan daya saing Kabupaten Sumbawa Barat sebagai destinasi investasi yang menarik, aman dan efesien. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengambil inisiatif strategis dengan menyusun Buku Peta Potensi Daerah.
Pembuatan Buku Potensi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat adalah manifestasi konret dari komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menjadi fasilitator dan promotor investasi yang proaktif. Inisiatif ini merupakan langka maju dalam mengatasi hambatan informasi dan secara efektif memasarkan potensi luar biasa yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat, diharapkan buku ini akan menjadi referensi utama yang mampu menarik investasi yang berkualitas, yang pada gilirannya akan mengakselerasi terwujudnya visi pembangunan daerah yang kuat, mandiri dan berkelanjutan.
Out Put utama dari kegiatan ini meliputi :
Buku Peta Potensi Daerah (Hardcopy dan Digital) : Produk utama berupa buku cetak dan versi digital (e-book) yang memuat pemetaan detail potensi unggulan disetiap desa;
Basis Data Potensi Investasi Mikro : Terciptanya Basis Data terstruktur yang berisi informasi terperinci mengenai lokasi, jenis, dan skala potensi investasi ditingkat desa, yang dapat diperbarui secara berkala;
Materi Promosi Visual : Kumpulan asset visual (foto, video pendek, infografis) berkualitas tinggi yang mendokumentasikan potensi desa, yang dapat digunakan sebagai materi promosi dalam berbagai forum investasi dan media digital;
Peningkatan Kapasitas SDM : Peningkatan keterampilan teknis SDM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pihak terkait dalam hal dokumentasi lapangan, pengolahan data spasial, dan desain infografis.
3.2. Tujuan Kegiatan
Penyediaan Data : Menyajikan data Potensi Daerah Terpadu, termasuk Potensi Investasi Unggulan Daerah dan peluang-peluang investasi yang prospektif;
Pemandu Investasi : Menjadi panduan bagi calon investor dalam mengidentifikasi sector-sektor prioritas dan lokasi strategis untuk penanaman modal di Kabupaten Sumbawa Barat;
- Peningkatan Daya Saing : Meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi dengan menyajikan informasi yang transparan dan mudah diakses.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Satu Tahun |
| 2 | Kepala Rumah Tangga | Orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari seseorang atau sekumpulan orang yang biasanya tinggal bersama dalam suatu bangunan (biasanya satu keluarga) | Satu Tahun |
| 3 | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | Satu Tahun |
| 4 | Pengangguran | Hal atau keadaan menganggur, tidak melakukan apa-apa, atau tidak bekerja | Satu Tahun |
| 5 | Topografi | Keadaan muka bumi pada suatu kawasan atau daerah | Satu Tahun |
| 6 | Ekonomi Kreatif | Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi | Satu Tahun |
| 7 | Daya Tarik Wisata | Keindahan, keunikan, nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia, yang dimiliki oleh sebuah destinasi pariwisata | Satu Tahun |
| 8 | Kawasan | Daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu | Satu Tahun |
| 9 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat | Satu Tahun |
| 10 | Internet | Jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit | Satu Tahun |
| 11 | Usaha Hortikultura | Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha | Satu Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kabupaten Atau Kota