Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Potensi Investasi Bidang Penanaman Modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Potensi Investasi Bidang Penanaman Modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 29 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5207.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Potensi Investasi Bidang Penanaman Modal Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Bung Karno, Lingkungan Kemutar Telu Center
Telepon:
08113982985
Faksmile:
Email:
sdisumbawabaratdpmptsp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Indra Pertiwi, ST. M.T
Jabatan:
Ketua Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat:
Taliwang Sumbawa Barat
Telepon:
08113982985
Faksmile:
-
Email:
iinatiqah6@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

3.1. Latar Belakang Kegiatan

Pembangunan daerah yang berkelanjutan  merupakan visi fundamental bagi Kabupaten Sumbawa Barat, untuk merealisasikan finalisasi yang signifikan dan berkelanjutan ini, salah satu pilar utamanya adalah melalui peningkatan investasi. Investasi yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berfungsi sebagai  katalisator utama dalam mentransformasi struktur ekonomi daerah. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, investasi yang berkualitas  harus diarahkan pada sektor-sektor  yang tidak hanya menyajikan  keuntungan finansial, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologis  dan inklusivitas sosial.

Peningkatan investasi di Kabupaten Sumbawa Barat memiliki dampak strategis yaitu mendotong terciptanya  lapangan kerja baru, mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu investasi juga mendukung  hilirisasi di sektor-sektor unggulan, seperti pengembangan agribisnis, budidaya udang, dan potensi insutri pengolahan baru di kawasan industri Kabupaten Sumbawa Barat.

  • Dasar Hukum 

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah;

    Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2022 tentang rencana  Umum Penanaman Modal  Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022-2026’

    Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.1618 Tahun 2025 tentang pembentukan  Tim Pendataan Peta Potensi  dan Peluang  Usaha Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025;

  • Adapun Peran Strategis ini diimplementasikan melalui tiga fungsi kunci yaitu :

    DPMPTSP bertindak sebagai Fasilitator Pelayanan Perizinan dengan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyederhanakan, mempercepat, dan menjamin transparansi proses perizinan, sehingga memberikan kepastian hokum dan kemudahan berusaha bagi investor;

    DPMPTSP sebagai promotor  dan pemasar potensi yang secara aktif  mempromosikan peluang  dan potensi investasi Kabupaten Sumbawa Barat  kepada calon investor, baik domestic maupun internasional;

    DPMPTSP berfungsi sebagai fasilitator  untuk memberikan pendampingan  untuk menyelesaikan  hambatan dan masala \yang dihadapi investor pasca-izin.

Keberhasilan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  dalam menjalankan fungsi-fungsi ini secara langsung menentukan daya saing Kabupaten Sumbawa Barat  sebagai destinasi  investasi yang menarik, aman dan efesien.  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  mengambil inisiatif strategis  dengan menyusun  Buku Peta Potensi Daerah.

Pembuatan Buku Potensi Daerah Kabupaten Sumbawa Barat adalah manifestasi konret  dari komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  untuk menjadi fasilitator  dan promotor investasi yang proaktif. Inisiatif ini merupakan langka maju dalam mengatasi  hambatan informasi  dan secara efektif  memasarkan potensi luar biasa yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat, diharapkan buku ini akan menjadi referensi utama yang  mampu menarik investasi  yang berkualitas, yang pada gilirannya akan mengakselerasi  terwujudnya visi pembangunan daerah yang kuat, mandiri dan berkelanjutan.

  • Out Put utama dari kegiatan  ini meliputi : 

    Buku Peta Potensi Daerah (Hardcopy dan Digital) : Produk utama berupa buku cetak dan versi digital (e-book) yang memuat pemetaan detail potensi unggulan disetiap desa;

    Basis Data Potensi Investasi  Mikro : Terciptanya Basis Data  terstruktur yang berisi informasi terperinci  mengenai lokasi, jenis, dan skala potensi  investasi ditingkat desa, yang dapat diperbarui secara berkala;

    Materi Promosi Visual : Kumpulan asset visual (foto, video pendek, infografis) berkualitas tinggi yang mendokumentasikan potensi desa, yang dapat digunakan sebagai materi promosi dalam berbagai forum investasi dan media digital;

    Peningkatan Kapasitas SDM : Peningkatan keterampilan teknis SDM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  dan pihak terkait  dalam hal dokumentasi lapangan, pengolahan data spasial, dan desain infografis.

3.2. Tujuan Kegiatan:

3.2. Tujuan Kegiatan

  • Penyediaan Data : Menyajikan data Potensi  Daerah Terpadu, termasuk Potensi  Investasi  Unggulan Daerah  dan peluang-peluang  investasi yang prospektif;

  • Pemandu Investasi : Menjadi panduan bagi calon investor dalam mengidentifikasi sector-sektor prioritas  dan lokasi strategis  untuk penanaman modal di Kabupaten Sumbawa Barat;

  • Peningkatan Daya Saing : Meningkatkan daya saing daerah dalam  menarik investasi dengan menyajikan informasi yang transparan dan mudah diakses.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Juni 2026
31 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Desa Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Satu Tahun
2 Kepala Rumah Tangga Orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari seseorang atau sekumpulan orang yang biasanya tinggal bersama dalam suatu bangunan (biasanya satu keluarga) Satu Tahun
3 Penduduk Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap Satu Tahun
4 Pengangguran Hal atau keadaan menganggur, tidak melakukan apa-apa, atau tidak bekerja Satu Tahun
5 Topografi Keadaan muka bumi pada suatu kawasan atau daerah Satu Tahun
6 Ekonomi Kreatif Perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi Satu Tahun
7 Daya Tarik Wisata Keindahan, keunikan, nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia, yang dimiliki oleh sebuah destinasi pariwisata Satu Tahun
8 Kawasan Daerah tertentu yang mempunyai ciri tertentu Satu Tahun
9 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat Satu Tahun
10 Internet Jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit Satu Tahun
11 Usaha Hortikultura Kegiatan hortikultura yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat, termasuk pembibitan tanaman hortikultura, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha Satu Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak