Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Pedagang Kaki Lima (PKL) Kecamatan Tuban Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Pedagang Kaki Lima (PKL) Kecamatan Tuban Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TUBAN
Tanggal Terbit 13 Maret 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3523.003
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Pedagang Kaki Lima (PKL) Kecamatan Tuban
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TUBAN
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 117 Kabupaten Tuban
Telepon:
0356321338
Faksmile:
0356321338
Email:
diskopumdag.tubankab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Nindya Mawardhani, SE.Ak, MM
Jabatan:
Kepala Bidang UMKM
Alamat:
Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 117 Tuban
Telepon:
081233285715
Faksmile:
-
Email:
bidangumkm177@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu pelaku usaha sektor informal yang memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Di Kecamatan Tuban, keberadaan PKL menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat, khususnya dalam menyediakan kebutuhan barang dan jasa dengan harga terjangkau serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pertumbuhan wilayah di Kecamatan Tuban, jumlah PKL juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun demikian, hingga saat ini data terkait jumlah, jenis usaha, lokasi berjualan, serta kondisi legalitas dan perizinan PKL belum terkompilasi secara menyeluruh dan terintegrasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti penataan ruang yang kurang tertib, pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, serta kesulitan dalam perencanaan program pembinaan dan pemberdayaan.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi pendataan PKL sebagai langkah strategis untuk memperoleh data yang akurat, valid, dan mutakhir. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan penataan, pembinaan, serta pemberdayaan PKL agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban serta keindahan wilayah.

Melalui kegiatan kompilasi pendataan ini diharapkan Pemerintah Kecamatan Tuban dapat memiliki basis data yang komprehensif sebagai acuan dalam pengambilan keputusan, perencanaan program, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, keberadaan PKL di Kecamatan Tuban dapat dikelola secara lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan kompilasi pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Tuban bertujuan untuk:
    1.    Menghimpun dan menyusun data yang akurat dan mutakhir mengenai jumlah, identitas, jenis usaha, serta lokasi berjualan PKL di wilayah Kecamatan Tuban.
    2.    Mewujudkan basis data terintegrasi yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, dan evaluasi program penataan serta pemberdayaan PKL.
    3.    Mendukung penataan ruang wilayah yang tertib dan teratur, sehingga aktivitas PKL dapat berjalan selaras dengan fungsi fasilitas umum dan kepentingan masyarakat luas.
    4.    Mempermudah proses pembinaan dan pemberdayaan PKL, termasuk fasilitasi perizinan, akses permodalan, pelatihan, dan program pengembangan usaha lainnya.
    5.    Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah terkait, guna menciptakan sinergi dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan PKL.
    6.    Mendorong terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor informal dan ketertiban lingkungan, sehingga mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Mei 2026
31 Mei 2026
C. Pengolahan
01 Juni 2026
31 Oktober 2026
D. Analisis
01 November 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 NIK NIK KTP PKL Tahunan
2 Nama Lengkap Nama lengkap PKL Tahunan
3 Nama Paguyuban Nama Paguyuban/Non paguyuban (Nama-Nama Peruas jalan) Tahunan
4 Lokasi Usaha Lokasi Berjualan para Pelaku Usaha Tahunan
5 Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan Lokasi Pelaku Usaha Tahunan
6 Kecamatan Kecamatan Lokasi Pelaku Usaha Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Ya