Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penguatan Kapasitas Kawasan Untuk Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penguatan Kapasitas Kawasan Untuk Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tanggal Terbit 05 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5302.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penguatan Kapasitas Kawasan Untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Adam Malik
Telepon:
082145402120
Faksmile:
-
Email:
arykilimandu02@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yusuf Kalikit Bara, SE
Jabatan:
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana
Alamat:
Matawai
Telepon:
082237185992
Faksmile:
Email:
bpbd.sumbatimur@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kabupaten Sumba Timur memiliki Kondisi geografi, geologis, hidrologis, Klimatologis dan Demografis yang rawan terhadap bencana. Dampak yang diakibatkan oleh adanya bencana dapat menimbulkan korban jiwa, dan menghancurkan hasil-hasil pembangunan baik fisik maupun non fisik bahkan membuat masyarakat hilang mata pencaharian. Kejadian bencana yang pernah terjadi yaitu : Bencana angin kencang, Banjir, tanah longsor, Kebakaran, Wabah penyakit (baik pada manusia maupun pada ternak) dan Kekeringan. 

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Badan Penanggulangan  Bencana Daerah terus berupaya melaksanakan penanggulangan bencana pada semua tahap mulai dari tahap pra bencana, saat bencana maupun paska bencana. Paradigma Penanggulangan bencana menegaskan bahwa bencana tidak dapat dihindari, hanya dapat dikurangi risikonya. Upaya pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan melalui beberapa tindakan yaitu menghindari bahaya, mengurangi kerentanan dan atau meningkatkan kapasitas.

Berdasarkan pertimbangan pada uraian di atas, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia berupaya untuk melaksanakan program Pengembangan Desa/Kelurahan tangguh bencana. Program ini adalah merupakan bagian dari pengembangan kapasitas masyarakat di Desa/Kelurahan. Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan (Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012). Berdasarkan defenisi tersebut, tidak mudah bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk mencapai ketangguhan terhadap bencana karena ketangguhan ini bersifat multi- disiplin dan multi-sektoral, khususnya ketangguhan yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Program Desa/Kelurahan tangguh bencana ini dimulai sejak  tahun 2012 melalui kegiatan penguatan kelembagaan BNPB dengan mengangkat tema ancaman bencana tsunami, kemudian dilanjutkan pada tahun 2013 dengan tema multi hazard. Sejak tahun 2014 dan 2015 program ini menyasar kepada Desa/Kelurahan yang rawan tsunami dan bencana lainnya. Pada tahun 2015 Kabupaten Sumba Timur mendapatkan alokasi dana APBN untuk  2 (dua) Desa menjadi Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur melalui BPBD mulai menganggarkan kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana setiap tahun dengan mengacu pada data kejadian bencana Desa/Kelurahan yang paling sering terjadi, dan tahun 2025 kegiatan Desa Tangguh Bencana dilaksanakan di Desa Mondu Kecamatan Kanatang selama 6 Bulan yaitu dari bulan Juli s/d Desember 2025. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun tujuan dari pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana ini adalah :

  1. Mendorong terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu dan terkoordinasi.

  2. Mendorong sinergi dan integrase seluruh program yang ada di desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh kementrian/Lembaga, organisasi-organisasi non pemerintah dan Lembaga usaha.

  3. Meningkatkan kemandirian masyarakat desa/kelurahan dalam melaksanakan upaya-upaya pengurangan risiko bencana.

  4. Mendorong integrasi upaya-upaya pengurangan risiko bencana dalam rencana pembangunan desa.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
19 Desember 2026
C. Pengolahan
06 Juli 2026
23 Desember 2026
D. Analisis
21 Desember 2026
26 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis bencana Berdasarkan UU No.24 Tahun 2007 bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat tanggal kejadian bencana
2 jumlah kejadian bencana Banyaknya kejadian atau rangkaian peristiwa yang mengancam periode 1 Januari - 31 Desember
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : fasilitator desa / kelurahan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak