Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Sosial Kabupten Sumba Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Sosial Kabupten Sumba Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial
Tanggal Terbit 16 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5302.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Sosial Kabupten Sumba Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Adam Malik, No. 26, Waingapu
Telepon:
081339412056
Faksmile:
-
Email:
ndimadorce696@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SONYA RAMBU N. NDIMA, ST
Jabatan:
KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
Alamat:
Sumba Timur
Telepon:
081328209784
Faksmile:
-
Email:
dinassosialsumbatimur01@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Standar Pelayanan Minimum (SPM) Bidang Sosial adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang sosial yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah—provinsi dan kabupaten/kota—sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat. SPM diatur dalam Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM serta ketentuan sektoral Kementerian Sosial.

3.2. Tujuan Kegiatan:

CAPAIAN SPM

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 April 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Mei 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 DISABILITAS TERLANTAR kondisi seseorang dengan disabilitas yang tidak mendapatkan perawatan, pengasuhan, atau pemenuhan kebutuhan dasar secara layak, serta tidak tinggal atau tidak berada dalam lembaga kesejahteraan sosial/panti sosial. TIGA BULAN
2 ANAK-ANAK TERLANTAR anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, karena orang tua atau wali tidak mampu atau lalai melaksanakan kewajibannya. TIGA BULAN
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: -5 orang
Pengumpul data/enumerator
: -5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya