Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kepemilikan Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Blora Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3316.004 |
Dokumen kependudukan merupakan bukti sah identitas seseorang yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Kepemilikan dokumen tersebut tidak hanya menjadi dasar dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi syarat utama dalam memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan bantuan sosial.
Seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan, diperlukan data yang akurat dan terkini mengenai tingkat kepemilikan dokumen kependudukan di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan pengumpulan data kepemilikan dokumen kependudukan menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan, termasuk mengetahui jumlah masyarakat yang sudah maupun belum memiliki dokumen yang diperlukan.
Menyediakan data dan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Blora dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan program/kegiatan serta dapat dipakai untuk kalangan akademis, pelaku bisnis dan peminat demografi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 April 2026
|
22 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
27 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
11 Mei 2026
|
13 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
18 Mei 2026
|
22 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) | Perbandingan antara jumlah penduduk usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari dengan penduduk usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA | Tahun 2025 |
| 2 | Persentase Perekaman KTP-el | Perbandingan jumlah penduduk wajib KTP-el dengan jumlah penduduk usia >17 tahun dan/atau <17 tahun yang sudah atau pernah menikah yang telah melakukan perekaman KTP-el | Tahun 2025 |
| 3 | Persentase Kepemilikan Akta Kelahiran Penduduk Usia 0-18 Tahun | Perbandingan penduduk usia 0-18 tahun dengan penduduk usia 0-18 tahun yang memiliki Akta Kelahiran | Tahun 2025 |
| 4 | Persentase Bayi Memiliki Akta Kelahiran | Perbandingan penduduk usia 0-5 tahun dengan penduduk usia 0-5 tahun yang memiliki Akta Kelahiran | Tahun 2025 |
| 5 | Persentrase Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) | Perbandingan jumlah penduduk dengan penduduk memiliki IKD | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pengolahan Data
- Lainnya : Data Administratif
- Kabupaten Atau Kota