Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara |
| Tanggal Terbit | 22 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7203.035 |
Pendapatan daerah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Morowali Utara. Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber utama pendapatan daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan ruang lingkup pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis pajak daerah, jenis retribusi daerah, tata cara pemungutan, serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan daerah. Ketentuan tersebut menuntut adanya pengelolaan pendapatan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan kompilasi jumlah pendapatan daerah yang mampu menyajikan data penerimaan secara menyeluruh dan terintegrasi, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Kompilasi jumlah pendapatan daerah berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun dan mengonsolidasikan data penerimaan dari berbagai jenis pendapatan daerah yang dikelola oleh perangkat daerah terkait. Data yang terkompilasi secara sistematis akan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur dan kontribusi masing-masing sumber pendapatan daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar perencanaan anggaran, penetapan target pendapatan, serta evaluasi kinerja pengelolaan pendapatan daerah.
Selain itu, pelaksanaan kompilasi jumlah pendapatan daerah juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023. Dengan tersedianya data pendapatan daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum optimal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Jumlah Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara merupakan langkah strategis dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 secara efektif, sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menghimpun dan mengonsolidasikan data pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah sesuai jenis dan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Menyediakan data jumlah pendapatan daerah yang valid dan konsisten sebagai bahan penyusunan target dan realisasi pendapatan daerah.
Mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Mengidentifikasi kontribusi masing-masing sumber pendapatan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjadi dasar analisis potensi pendapatan daerah serta upaya optimalisasi penerimaan daerah.
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah kepada pemangku kepentingan.
Menyediakan bahan pendukung dalam perencanaan keuangan daerah dan penyusunan APBD.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
18 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
05 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
08 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Pendapatan Daerah | Sumber penerimaan daerah yang berasal dari kewenangan pemerintah daerah, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | Satu Tahun Terakhir |
| 2 | Jenis Pajak Daerah | Rincian jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sesuai Perda, antara lain PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. | Satu Tahun Terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Dokumen/ Laporan
- Lainnya : Verifikasi administrasi dan konfirmasi data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota