Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara
Tanggal Terbit 22 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.7203.035
Judul Kegiatan :
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kec. Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Telepon:
Faksmile:
Email:
morowaliutarabapenda@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rudy Kurniawan Badu, SE
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Morowali Utara
Telepon:
081340740807
Faksmile:
Email:
morowaliutarabapenda@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pendapatan daerah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Morowali Utara. Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber utama pendapatan daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan ruang lingkup pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis pajak daerah, jenis retribusi daerah, tata cara pemungutan, serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan daerah. Ketentuan tersebut menuntut adanya pengelolaan pendapatan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan kompilasi jumlah pendapatan daerah yang mampu menyajikan data penerimaan secara menyeluruh dan terintegrasi, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Kompilasi jumlah pendapatan daerah berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun dan mengonsolidasikan data penerimaan dari berbagai jenis pendapatan daerah yang dikelola oleh perangkat daerah terkait. Data yang terkompilasi secara sistematis akan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur dan kontribusi masing-masing sumber pendapatan daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar perencanaan anggaran, penetapan target pendapatan, serta evaluasi kinerja pengelolaan pendapatan daerah.

Selain itu, pelaksanaan kompilasi jumlah pendapatan daerah juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023. Dengan tersedianya data pendapatan daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum optimal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Jumlah Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara merupakan langkah strategis dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 secara efektif, sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan mengonsolidasikan data pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah sesuai jenis dan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.

  2. Menyediakan data jumlah pendapatan daerah yang valid dan konsisten sebagai bahan penyusunan target dan realisasi pendapatan daerah.

  3. Mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  4. Mengidentifikasi kontribusi masing-masing sumber pendapatan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  5. Menjadi dasar analisis potensi pendapatan daerah serta upaya optimalisasi penerimaan daerah.

  6. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah kepada pemangku kepentingan.

  7. Menyediakan bahan pendukung dalam perencanaan keuangan daerah dan penyusunan APBD.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
18 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 Desember 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
25 Januari 2027
29 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
05 Februari 2027
E. Penyajian
08 Februari 2027
26 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Pendapatan Daerah Sumber penerimaan daerah yang berasal dari kewenangan pemerintah daerah, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Satu Tahun Terakhir
2 Jenis Pajak Daerah Rincian jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sesuai Perda, antara lain PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Satu Tahun Terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : Dokumen/ Laporan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi administrasi dan konfirmasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak