Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Jumlah ASN Lombok Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Jumlah ASN Lombok Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Terbit 09 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5208.011
Judul Kegiatan :
Pendataan Jumlah ASN Lombok Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Tanjung, Kab. Lombok Utara
Telepon:
081803692089
Faksmile:
-
Email:
bkdpsdm.lombokutarakab02@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
I Gede Suadnyana, S.AP.
Jabatan:
Kepala Bidang Kepegawaian
Alamat:
Tanjung, Kab. Lombok Utara
Telepon:
0878-6599-9123
Faksmile:
Email:
igedesuadnyana430@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Pendataan Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai unsur pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur tersebut adalah tersedianya data ASN yang akurat, lengkap, dan mutakhir.

Kabupaten Lombok Utara sebagai salah satu daerah otonom memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh data kepegawaian ASN dapat dikelola dengan baik sebagai dasar dalam perencanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan kepegawaian daerah. Seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah, dinamika kebutuhan pelayanan publik, serta perubahan regulasi di bidang kepegawaian, diperlukan adanya pendataan jumlah ASN yang dilakukan secara berkala dan sistematis.

Pendataan jumlah ASN di Kabupaten Lombok Utara bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai jumlah, sebaran, status kepegawaian, jenjang pendidikan, golongan ruang, jabatan, usia, serta unit kerja ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Data tersebut sangat diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan manajemen ASN, termasuk perencanaan kebutuhan pegawai, redistribusi pegawai, pengembangan kompetensi, promosi dan mutasi, serta penyusunan program pengembangan karier ASN.

Selain itu, pendataan jumlah ASN juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan adanya data yang valid dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia secara lebih tepat, sehingga tercipta keseimbangan antara jumlah pegawai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi.

Pelaksanaan pendataan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan ASN, seperti ketimpangan distribusi pegawai antar perangkat daerah, kekurangan atau kelebihan formasi pada jabatan tertentu, serta kebutuhan pengembangan kapasitas ASN di masa mendatang. Hasil pendataan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan strategis daerah di bidang kepegawaian dan peningkatan kualitas aparatur.

Dengan demikian, pelaksanaan pendataan jumlah ASN di Kabupaten Lombok Utara merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketersediaan data ASN yang akurat dan terpercaya diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan sumber daya manusia aparatur, serta pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan Pendataan Jumlah ASN di Kabupaten Lombok Utara

Pelaksanaan pendataan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara bertujuan untuk:

  1. Memperoleh data ASN yang akurat, valid, dan mutakhir sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang kepegawaian.
  2. Mengetahui jumlah dan sebaran ASN pada setiap perangkat daerah, unit kerja, dan jenis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
  3. Mendukung perencanaan kebutuhan ASN sesuai dengan beban kerja, tugas pokok dan fungsi organisasi, serta kebutuhan pelayanan publik.
  4. Menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan manajemen ASN, meliputi pengadaan, penempatan, mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, dan pengembangan karier ASN.
  5. Mengidentifikasi kondisi dan komposisi ASN, berdasarkan status kepegawaian, golongan ruang, tingkat pendidikan, usia, jabatan, dan masa kerja.
  6. Mewujudkan pemerataan distribusi ASN antar perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
  7. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit, guna menciptakan aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
  8. Menyediakan basis data kepegawaian yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
  9. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, sehingga tercapai kinerja organisasi yang optimal.
  10. Mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, melalui pengelolaan ASN yang tepat, transparan, dan akuntabel.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Juli 2026
03 Juli 2026
C. Pengolahan
03 Juli 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
04 Juli 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
05 Juli 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah ASN berdasarkan Jabatan Jabatan Merupakan Kedudukan Yang Menunjukan Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab, Wewenang, dan Hak Seorang Pegawai ASN Dalam Suatu Satuan Organisasi Tahunan Sesuai Pembaharuan data Kepegawaian
2 Jumlah berdasarkan Pangkat. Pangkat dan golongan/ruang ialah tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian Tahunan Sesuai Pembaharuan data Kepegawaian
3 Jumlah ASN berdasarkan Tingkat Pendidikan. Pendidikan ASN adalah tingkat atau basic pendidikan ASN mulai dari SD s/d S3 yang digunakan sebagai dasar kepangkatan Tahunan Sesuai Pembaharuan data Kepegawaian
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengumpulan dari Sistem CASN
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak