Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Jumlah ASN Lombok Utara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Utara |
| Tanggal Terbit | 09 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5208.011 |
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai unsur pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur tersebut adalah tersedianya data ASN yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
Kabupaten Lombok Utara sebagai salah satu daerah otonom memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh data kepegawaian ASN dapat dikelola dengan baik sebagai dasar dalam perencanaan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan kepegawaian daerah. Seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah, dinamika kebutuhan pelayanan publik, serta perubahan regulasi di bidang kepegawaian, diperlukan adanya pendataan jumlah ASN yang dilakukan secara berkala dan sistematis.
Pendataan jumlah ASN di Kabupaten Lombok Utara bertujuan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai jumlah, sebaran, status kepegawaian, jenjang pendidikan, golongan ruang, jabatan, usia, serta unit kerja ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Data tersebut sangat diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan manajemen ASN, termasuk perencanaan kebutuhan pegawai, redistribusi pegawai, pengembangan kompetensi, promosi dan mutasi, serta penyusunan program pengembangan karier ASN.
Selain itu, pendataan jumlah ASN juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem merit dalam manajemen ASN. Dengan adanya data yang valid dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia secara lebih tepat, sehingga tercipta keseimbangan antara jumlah pegawai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan pendataan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan ASN, seperti ketimpangan distribusi pegawai antar perangkat daerah, kekurangan atau kelebihan formasi pada jabatan tertentu, serta kebutuhan pengembangan kapasitas ASN di masa mendatang. Hasil pendataan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan strategis daerah di bidang kepegawaian dan peningkatan kualitas aparatur.
Dengan demikian, pelaksanaan pendataan jumlah ASN di Kabupaten Lombok Utara merupakan langkah strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketersediaan data ASN yang akurat dan terpercaya diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan sumber daya manusia aparatur, serta pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Pelaksanaan pendataan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara bertujuan untuk:
- Memperoleh data ASN yang akurat, valid, dan mutakhir sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang kepegawaian.
- Mengetahui jumlah dan sebaran ASN pada setiap perangkat daerah, unit kerja, dan jenis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
- Mendukung perencanaan kebutuhan ASN sesuai dengan beban kerja, tugas pokok dan fungsi organisasi, serta kebutuhan pelayanan publik.
- Menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan manajemen ASN, meliputi pengadaan, penempatan, mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, dan pengembangan karier ASN.
- Mengidentifikasi kondisi dan komposisi ASN, berdasarkan status kepegawaian, golongan ruang, tingkat pendidikan, usia, jabatan, dan masa kerja.
- Mewujudkan pemerataan distribusi ASN antar perangkat daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.
- Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit, guna menciptakan aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
- Menyediakan basis data kepegawaian yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, sehingga tercapai kinerja organisasi yang optimal.
- Mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, melalui pengelolaan ASN yang tepat, transparan, dan akuntabel.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
03 Juli 2026
|
03 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
05 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah ASN berdasarkan Jabatan | Jabatan Merupakan Kedudukan Yang Menunjukan Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab, Wewenang, dan Hak Seorang Pegawai ASN Dalam Suatu Satuan Organisasi | Tahunan Sesuai Pembaharuan data Kepegawaian |
| 2 | Jumlah berdasarkan Pangkat. | Pangkat dan golongan/ruang ialah tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian | Tahunan Sesuai Pembaharuan data Kepegawaian |
| 3 | Jumlah ASN berdasarkan Tingkat Pendidikan. | Pendidikan ASN adalah tingkat atau basic pendidikan ASN mulai dari SD s/d S3 yang digunakan sebagai dasar kepangkatan | Tahunan Sesuai Pembaharuan data Kepegawaian |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengumpulan dari Sistem CASN
- Lainnya : Rekonsiliasi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan