Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DI KABUPATEN TUBAN Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DI KABUPATEN TUBAN Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban
Tanggal Terbit 09 Maret 2026
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DI KABUPATEN TUBAN
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Mastrip No.5A Tuban
Telepon:
0356 322235
Faksmile:
Email:
diskominfo@tubankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AWANG KUSUMO, SH., MH.
Jabatan:
KEPALA BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN
Alamat:
Jl. Mastrip No.5A, Sidorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62315
Telepon:
(0356) 322235
Faksmile:
Email:
awangkusumo@tubankab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh Badan Pusat Statistik, Perangkat Daerah sebagai produsen data memiliki kewajiban menyusun data statistik sektoral sesuai standar yang berlaku. Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia data yang terukur mengenai jumlah Perangkat Daerah yang telah menyusun data statistik sektoral sesuai standar, sehingga diperlukan pendataan untuk memperoleh informasi kuantitatif yang akurat sebagai dasar evaluasi dan perencanaan pembinaan tata kelola data di lingkungan pemerintah daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah Perangkat Daerah yang menyusun data statistik sektoral sesuai standar, sehingga dapat menjadi dasar dalam mengukur capaian implementasi standar statistik sektoral, mengidentifikasi kesenjangan yang masih ada, serta merumuskan langkah strategis peningkatan kualitas dan tata kelola data di tingkat daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
06 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Maret 2026
13 Maret 2026
C. Pengolahan
07 Maret 2026
14 Maret 2026
D. Analisis
14 Maret 2026
24 Maret 2026
E. Penyajian
25 Maret 2026
31 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah data statistik sektoral Nilai numerik atau agregat angka yang dihasilkan dari proses pengumpulan, pengolahan, dan analisis data sektoral oleh Perangkat Daerah dalam periode waktu dan wilayah tertentu. Nilai ini mencerminkan volume atau kuantitas dari objek yang diobservasi (seperti penduduk, sarana prasarana, atau kejadian). Tahunan
Jumlah data yang standar datanya sesuai Jumlah dataset atau indikator yang telah memenuhi empat prinsip Satu Data Indonesia, yaitu memiliki Standar Data (konsep, definisi, klasifikasi, unit, dan asumsi yang baku), Metadata yang lengkap, memenuhi kaidah Interoperabilitas (dapat dibagikan antar sistem), serta menggunakan Kode Referensi atau Data Induk yang valid. Tahunan
Jumlah data yang metadata variabelnya sesuai standar Jumlah elemen data atau variabel yang telah memiliki informasi terstruktur yang mendeskripsikan karakteristik teknisnya secara lengkap dan benar. "Sesuai standar" berarti metadata tersebut telah mencakup komponen wajib seperti nama variabel, alias, konsep, definisi, referensi pemilihan, tipe data, serta klasifikasi yang divalidasi oleh Pembina Data (BPS). Tahunan
Jumlah data yang metadata indikatornya sesuai standar Jumlah indikator kinerja atau hasil olah data statistik sektoral yang telah dilengkapi dengan informasi pendukung secara lengkap sesuai kaidah statistik. "Sesuai standar" berarti indikator tersebut memiliki penjelasan mengenai latar belakang, metodologi penghitungan (rumus), interpretasi, serta periodisitas rilis yang telah divalidasi oleh Pembina Data (BPS) sesuai dengan standar metadata nasional. Tahunan
Jumlah kegiatan statitistik sektoral yang dihasilkan Jumlah kegiatan pengumpulan data (seperti survei, sensus, atau kompilasi produk administrasi) yang telah didokumentasikan seluruh aspek penyelenggaraannya secara lengkap. "Sesuai standar" berarti kegiatan tersebut telah mencakup informasi mengenai dasar hukum, tujuan, jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, hingga metode penjaminan kualitas yang divalidasi oleh Pembina Data (BPS). Tahunan
Jumlah menggunakan kode referensi sesuai standar Jumlah dataset atau elemen data yang telah menggunakan kode identitas unik yang baku dan berlaku secara nasional (atau daerah) untuk merujuk pada objek data tertentu. "Sesuai standar" berarti kode yang digunakan (seperti kode wilayah, kode instansi, atau kode klasifikasi barang) merujuk pada Data Induk yang telah ditetapkan oleh Pembina Data Nasional atau Walidata Daerah. Tahunan
Nama OPD Nama resmi unit organisasi pada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu dan memiliki kewajiban untuk memproduksi data statistik sektoral sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : OPD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya