Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Kerja sama Daerah di Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro
Telepon:
(0342) 801201
Faksmile:
pemkab@blitarkab.go.id
Email:
pemkab@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Basuki Rachmad, S.Sos., M.M
Jabatan:
Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Alamat:
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro Blitar
Telepon:
085334430927
Faksmile:
-
Email:
pemerintahan.blitarkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta optimalisasi pelayanan publik, maka pemerintah daerah dituntut untuk membangun dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak, baik antar daerah, dengan pemerintah pusat, maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama daerah menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, serta mengatasi keterbatasan sumber daya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerja sama daerah dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, dan saling menguntungkan. Selain itu, ketentuan teknis mengenai tata cara kerja sama daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Dalam pelaksanaannya, kerja sama daerah menghasilkan berbagai produk administrasi, seperti Nota Kesepakatan(NK)/ Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut sering kali tersebar di berbagai perangkat daerah dan belum terdokumentasi secara sistematis.

Oleh karena itu, diperlukan suatu kompilasi produk administrasi kerja sama daerah yang tersusun secara tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik. Kompilasi ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kerja sama daerah secara terintegrasi, meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan kerja sama, memudahkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan menjadikan referensi dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan kerja sama di masa mendatang. Dengan tersusunnya kompilasi ini, diharapkan pengelolaan kerja sama daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. 

Namun demikian, pada kenyataannya, proses administrasi pendataan kerja sama daerah masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah kurangnya standarisasi dalam pengelolaan data, tidak terintegrasinya data dari berbagai sumber, serta minimnya pemahaman tentang tata kelola data kerja sama yang baik. Hal ini menyebabkan informasi yang dihasilkan tidak akurat dan sulit dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan.

Di Kabupaten Blitar, kerja sama antar daerah telah dilaksanakan dalam berbagai bentuk dan sektor. Namun, dokumentasi serta kompilasi produk administrasi kerja sama tersebut belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis. Akibatnya, sulit untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil kerja sama yang telah terjalin. Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata untuk menyusun dan mengompilasi produk administrasi kerja sama daerah secara terstruktur. Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pendataan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Blitar menjadi penting sebagai upaya menyatukan berbagai dokumen administrasi yang tersebar. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud basis data yang terintegrasi dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data. Dengan adanya kompilasi produk administrasi kerja sama daerah yang terstruktur, Pemerintah Kabupaten Blitar dapat lebih mudah melakukan koordinasi dengan daerah mitra kerja sama. Selain itu, keberadaan basis data yang terpusat akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kerja sama daerah. Hal ini sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis bukti.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun, menata, dan mendokumentasikan seluruh produk administrasi kerja sama daerah secara sistematis dan terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai salah satu  instrumen pendukung tertib administrasi serta penguatan tata kelola kerja sama daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

  2. Tujuan dari kegiatan penyusunan kompilasi ini antara lain:

  • Menginventarisasi seluruh dokumen kerja sama daerah, baik berupa Nota Kesepakatan (NK)/ Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS.

  • Mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kerja sama daerah.

  • Menyediakan basis data dan informasi yang akurat sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

  • Mendukung pengambilan kebijakan dan perencanaan kerja sama daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan daeraMenghimpun seluruh dokumen kerja sama daerah yang tersebar di berbagai sektor.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
06 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
04 Januari 2027
11 Januari 2027
E. Penyajian
12 Januari 2027
15 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 mitra kerja sama pihak atau organisasi yang bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam konteks pemerintahan atau kelembagaan, mitra kerja sama bisa berupa instansi pemerintah lainnya, lembaga swasta, organisasi non-pemerintah (NGO), komunitas, maupun pihak internasional. tahunan
2 jenis kerjasama berbagai bentuk atau kategori kolaborasi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Jenis kerja sama ditentukan berdasarkan pihak yang terlibat, tujuan yang ingin dicapai, dan lingkup kegiatannya. tahunan
3 objek kerja sama hal, bidang, atau aktivitas yang menjadi fokus atau tujuan utama dalam suatu perjanjian atau kolaborasi antara dua pihak atau lebih tahunan
4 judul dokumen pernyataan resmi yang menggambarkan secara singkat dan jelas maksud, ruang lingkup, serta para pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan mengikat secara hukum tahunan
5 nomor dokumen kode identifikasi resmi yang diberikan pada suatu kerja sama daerahuntuk membedakan, mengklasifikasikan, serta memudahkan pencatatan, pengarsipan, penelusuran, dan pengendalian administrasi dokumen secara sistematis dan sah secara hukum tahunan
6 tanggal penetapan dukumen tanggal resmi ditetapkannya atau ditandatanganinya Kerja Sama Daerah oleh para pihak sebagai dasar berlakunya kesepakatan dan dimulainya pelaksanaan hak serta kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut tahunan
7 jangka waktu periode atau rentang waktu tertentu yang ditetapkan untuk melakukan suatu kegiatan, menyelesaikan tugas, atau berlangsungnya suatu kesepakatan atau perjanjian tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Lainnya : pemeriksaan data excel
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : instansi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak