Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.008 |
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta optimalisasi pelayanan publik, maka pemerintah daerah dituntut untuk membangun dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak, baik antar daerah, dengan pemerintah pusat, maupun dengan pihak ketiga. Kerja sama daerah menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah, serta mengatasi keterbatasan sumber daya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerja sama daerah dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, dan saling menguntungkan. Selain itu, ketentuan teknis mengenai tata cara kerja sama daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Dalam pelaksanaannya, kerja sama daerah menghasilkan berbagai produk administrasi, seperti Nota Kesepakatan(NK)/ Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut sering kali tersebar di berbagai perangkat daerah dan belum terdokumentasi secara sistematis.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kompilasi produk administrasi kerja sama daerah yang tersusun secara tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik. Kompilasi ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kerja sama daerah secara terintegrasi, meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan kerja sama, memudahkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan menjadikan referensi dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan kerja sama di masa mendatang. Dengan tersusunnya kompilasi ini, diharapkan pengelolaan kerja sama daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Namun demikian, pada kenyataannya, proses administrasi pendataan kerja sama daerah masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah kurangnya standarisasi dalam pengelolaan data, tidak terintegrasinya data dari berbagai sumber, serta minimnya pemahaman tentang tata kelola data kerja sama yang baik. Hal ini menyebabkan informasi yang dihasilkan tidak akurat dan sulit dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan.
Di Kabupaten Blitar, kerja sama antar daerah telah dilaksanakan dalam berbagai bentuk dan sektor. Namun, dokumentasi serta kompilasi produk administrasi kerja sama tersebut belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis. Akibatnya, sulit untuk melakukan pemantauan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil kerja sama yang telah terjalin. Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata untuk menyusun dan mengompilasi produk administrasi kerja sama daerah secara terstruktur. Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pendataan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Blitar menjadi penting sebagai upaya menyatukan berbagai dokumen administrasi yang tersebar. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud basis data yang terintegrasi dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data. Dengan adanya kompilasi produk administrasi kerja sama daerah yang terstruktur, Pemerintah Kabupaten Blitar dapat lebih mudah melakukan koordinasi dengan daerah mitra kerja sama. Selain itu, keberadaan basis data yang terpusat akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kerja sama daerah. Hal ini sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis bukti.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun, menata, dan mendokumentasikan seluruh produk administrasi kerja sama daerah secara sistematis dan terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai salah satu instrumen pendukung tertib administrasi serta penguatan tata kelola kerja sama daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari kegiatan penyusunan kompilasi ini antara lain:
Menginventarisasi seluruh dokumen kerja sama daerah, baik berupa Nota Kesepakatan (NK)/ Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS.
Mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kerja sama daerah.
Menyediakan basis data dan informasi yang akurat sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Mendukung pengambilan kebijakan dan perencanaan kerja sama daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan daeraMenghimpun seluruh dokumen kerja sama daerah yang tersebar di berbagai sektor.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
11 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
12 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | mitra kerja sama | pihak atau organisasi yang bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam konteks pemerintahan atau kelembagaan, mitra kerja sama bisa berupa instansi pemerintah lainnya, lembaga swasta, organisasi non-pemerintah (NGO), komunitas, maupun pihak internasional. | tahunan |
| 2 | jenis kerjasama | berbagai bentuk atau kategori kolaborasi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Jenis kerja sama ditentukan berdasarkan pihak yang terlibat, tujuan yang ingin dicapai, dan lingkup kegiatannya. | tahunan |
| 3 | objek kerja sama | hal, bidang, atau aktivitas yang menjadi fokus atau tujuan utama dalam suatu perjanjian atau kolaborasi antara dua pihak atau lebih | tahunan |
| 4 | judul dokumen | pernyataan resmi yang menggambarkan secara singkat dan jelas maksud, ruang lingkup, serta para pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis dan mengikat secara hukum | tahunan |
| 5 | nomor dokumen | kode identifikasi resmi yang diberikan pada suatu kerja sama daerahuntuk membedakan, mengklasifikasikan, serta memudahkan pencatatan, pengarsipan, penelusuran, dan pengendalian administrasi dokumen secara sistematis dan sah secara hukum | tahunan |
| 6 | tanggal penetapan dukumen | tanggal resmi ditetapkannya atau ditandatanganinya Kerja Sama Daerah oleh para pihak sebagai dasar berlakunya kesepakatan dan dimulainya pelaksanaan hak serta kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut | tahunan |
| 7 | jangka waktu | periode atau rentang waktu tertentu yang ditetapkan untuk melakukan suatu kegiatan, menyelesaikan tugas, atau berlangsungnya suatu kesepakatan atau perjanjian | tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : pemeriksaan data excel
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : instansi
- Kabupaten Atau Kota