Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta (Non DPMPTSP) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 07 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3100.055 |
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta (Non DPMPTSP)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Epicentrum Sel. No.Kav. 22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,12940
Telepon:
(021)50810900
Faksmile:
Email:
dpmptsp@jakarta.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Stefanus Mufrisno
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan
Alamat:
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan
Telepon:
(021) 50810900
Faksmile:
Email:
pengendalianptsp@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja
Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
16 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 April 2026
|
07 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
22 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
25 Mei 2026
|
25 Mei 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Tipe Izin | Tipe perizinan yang diajukan | Saat pendataan |
| 2 | Jenis Izin | Jenis perizinan yang diajukan | Saat pendataan |
| 3 | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat pendataan |
| 4 | Nomor HP | Nomor telepon yang dapat dihubungi | Saat pendataan |
| 5 | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | Saat pendataan |
| 6 | Jenis Kelamin | Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi | Saat pendataan |
| 7 | Pendidikan Terakhir | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Saat pendataan |
| 8 | Pekerjaan | Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan. | Saat pendataan |
| 9 | Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Saat pendataan |
| 10 | Jenis Disabilitas | Jenis-jenis keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari. | Saat pendataan |
| 11 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap persyaratan layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat pendataan |
| 12 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat pendataan |
| 13 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat pendataan |
| 14 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat pendataan |
| 15 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat pendataan |
| 16 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana. | Saat pendataan |
| 17 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas pelayanan dalam memberikan layanan. | Saat pendataan |
| 18 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat pendataan |
| 19 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Saat pendataan |
| 20 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pelanggaran Aturan Kepada Pengguna Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang dapat menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan | Saat pendataan |
| 21 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pungutan liar berupa uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang menyusun SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan | Saat pendataan |
| 22 | Hal apa yang paling Anda tidak puas dari pelayanan | Hal yang tidak disukai pemohon dalam mengurus layanan | Saat pendataan |
| 23 | Hal apa yang Anda merasa puas dari Pelayanan | Hal yang disukai dari pemohon dalam mengurus layanan | Saat pendataan |
| 24 | Pelayanan apa saja yang Bapak/Ibu butuhkan yang belum tersedia | Pelayanan yang dibutuhkan pemohon | Saat pendataan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap
Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat yang menerima pelayanan MPP Provinsi DKI Jakarta
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat yang menerima pelayanan MPP Provinsi DKI Jakarta
5.9. Jumlah Responden:
60
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Tidak
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak