Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Prestasi Kabupaten Barru Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga |
| Tanggal Terbit | 01 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7310.014 |
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi merupakan upaya penting untuk meningkatkan kualitas atlet, prestasi olahraga, dan daya saing daerah. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program olahraga prestasi di Kabupaten Barru, diperlukan data yang akurat dan berkelanjutan mengenai atlet, pelatih, cabang olahraga, sarana prasarana, dan capaian prestasi. Oleh karena itu, kegiatan "Kompilasi Data Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Kabupaten Barru Tahun 2026" dilaksanakan guna menyediakan data statistik yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan olahraga prestasi di Kabupaten Barru.
Tersedianya data statistik yang akurat dan mutakhir mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan olahraga di Kabupaten Barru Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 Juli 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
28 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
05 September 2026
|
30 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Cabang Olahraga | Jenis atau kelompok olahraga yang memiliki aturan, teknik, organisasi, dan sistem pertandingan tersendiri serta diakui oleh induk organisasi olahraga yang berwenang. | Data Cabang Olahraga tahun pendataan 2026 |
| 2 | Jenis kelamin | karakteristik biologis yang membedakan penduduk atau responden menjadi laki-laki dan perempuan | Kondisi jenis Kelamin pada saat pendataan |
| 3 | Kecamatan | wilayah administratif yang berada di bawah kabupaten/kota dan menjadi lokasi domisili, tempat tinggal, atau lokasi kegiatan objek yang didata | Kecamatan sesuai wilayah administrasi yang berlaku pada tahun pelaksanaan pendataan |
| 4 | Lembaga Pembina | Organisasi, instansi, atau badan yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengembangan, dan dukungan terhadap cabang olahraga, atlet, pelatih, atau kegiatan olahraga | Lembaga yang aktif melakukan pembinaan pada tahun atau periode pendataan |
| 5 | Jenis Kompetensi (Atlet/Pelatih/Wasit) | Peran atau kapasitas seseorang dalam kegiatan olahraga yang mencakup atlet, pelatih, atau wasit | Status kompetensi yang dimiliki pada saat pendataan Tahun 2026 |
| 6 | Nama Sarana/Prasarana | Nama fasilitas atau infrastruktur yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan olahraga. | Nama sarana/prasarana yang tercatat dan digunakan pada saat atau tahun pendataan. |
| 7 | Ukuran Sarana/Prasarana | Luas sarana dan prasarana olahraga yang digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga | Ukuran sarana/prasarana yang berlaku atau tercatat pada saat pendataan dilakukan |
| 8 | Kondisi Sarana/Prasarana (Baik/Rusak) | Keadaan fisik sarana dan prasarana olahraga berdasarkan tingkat kelayakan penggunaannya pada saat pendataan | Kondisi sarana/prasarana pada saat atau tahun pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Dokumen pendataan di bidang Olahraga
- Lainnya : Verifikasi Dokumen
- Individu
- Lainnya : Sarana/prasarana
- Kabupaten Atau Kota