Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA PENGELOLAAN PENDAPATAN, KEUANGAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA PENGELOLAAN PENDAPATAN, KEUANGAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.024
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA PENGELOLAAN PENDAPATAN, KEUANGAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Telepon:
+62335 846651
Faksmile:
+62335 846651
Email:
sekretariatbankeuda@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ARIES PURWANTO, SE, M.Si
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Raya Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan-Probolinggo
Telepon:
+62335 846651
Faksmile:
+62335 846651
Email:
sekretariatbankeuda@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
14 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
03 Agustus 2026
26 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
04 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Dana Perimbangan Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tahunan
2 Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Dana yang bersumber dari pendapatan pajak nasional yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. Tahunan
3 Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Dana yang berasal dari penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai kontribusi daerah terhadap penerimaan tersebut. Tahunan
4 Dana Alokasi Umum (DAU) Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Tahunan
5 Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan fisik berupa pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana sesuai prioritas nasional. Tahunan
6 Penyerapan Anggaran Proses kegiatan operasional dalam siklus anggaran di mana anggaran yang sudah ditetapkan direalisasikan dan dikeluarkan sesuai peruntukannya, yaitu melalui pengeluaran negara atau daerah untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : FORMULIR TABEL
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : KELEMBAGAAN/DAERAH
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak