Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PENGELOLAAN PENDAPATAN, KEUANGAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.024 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
14 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
26 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
04 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Dana Perimbangan | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | Tahunan |
| 2 | Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak | Dana yang bersumber dari pendapatan pajak nasional yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal. | Tahunan |
| 3 | Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam | Dana yang berasal dari penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai kontribusi daerah terhadap penerimaan tersebut. | Tahunan |
| 4 | Dana Alokasi Umum (DAU) | Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi | Tahunan |
| 5 | Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik | Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan fisik berupa pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana sesuai prioritas nasional. | Tahunan |
| 6 | Penyerapan Anggaran | Proses kegiatan operasional dalam siklus anggaran di mana anggaran yang sudah ditetapkan direalisasikan dan dikeluarkan sesuai peruntukannya, yaitu melalui pengeluaran negara atau daerah untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : FORMULIR TABEL
- Lainnya : DESK VALIDASI DATA
- Lainnya : KELEMBAGAAN/DAERAH
- Kabupaten Atau Kota