Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Realisasi Investasi Penanaman Modal Usaha Kabupaten Sampang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3527.010 |
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah instrumen wajib yang harus dilaporkan oleh pelaku usaha untuk mempertanggungjawabkan perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usahanya. Kewajiban ini berlandaskan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf (c) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LKPM berfungsi sebagai alat pengawasan, memastikan perusahaan yang memiliki NIB tetap beroperasi (existing) dan mematuhi ketentuan, serta mencegah sanksi administratif (peringatan tertulis hingga pencabutan izin). Data yang disampaikan melalui LKPM digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penanaman modal selanjutnya. Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). LKPM dilaporkan setiap per triwulan untuk pelaku usaha Non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK) setiap tanggal 1-10 Januari untuk TW IV, 1-10 April untuk TW I, 1-10 Juli untuk TW II, 1-10 Oktober untuk TW III dan pelaku usaha UMK setiap tanggal 1-10 Juli untuk Semester I dan 1-10 Januari untuk Semester II.
Tujuan kegiatan untuk memantau nilai realisasi investasi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, nilai produksi dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
10 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
10 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
10 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
10 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Skala usaha/perusahaan | penggolongan usaha berdasarkan kemampuan usaha dalam mengelola usahanya yang ditinjau dari aset yang dimiliki perusahaan, jumlah karyawan, jumlah pendapatan yang diperoleh perusahaan dalam satu periode akuntansi, dan/atau kriteria lain sesuai sektor usaha (Usaha mikro modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha menengah modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha besar modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
| 2 | Pekerja | setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
| 3 | Nilai Investasi | besaran nilai penanaman modal yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang, serta modal lainnya | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
| 4 | Nilai modal | banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
| 5 | Nilai produksi | nilai dari produk barang atau jasa yang dihasilkan dalam rentang waktu tertentu, meliputi barang yang dijual, | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
| 6 | Pelaku usaha | perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
| 7 | Izin usaha | legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya | Triwulanan untuk Non UMK dan Semesteran untuk UMK |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Online Single Submission (OSS)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota