Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Dan Persandian Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak |
| Tanggal Terbit | 03 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3321.008 |
Di tengah eskalasi ancaman siber dan tuntutan keterbukaan informasi publik, penyediaan layanan keamanan informasi dan persandian menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan data serta keberlangsungan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Urgensi kegiatan ini didorong oleh perlunya pengamanan kanal komunikasi pimpinan, perlindungan aset informasi strategis dari akses ilegal, serta pemenuhan standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap keandalan layanan digital pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi persandian yang adaptif, Pemerintah Daerah dapat memitigasi risiko kebocoran data negara dan memastikan seluruh proses birokrasi berjalan dalam ekosistem yang aman, rahasia, dan akuntabel.
- Menjamin Kerahasiaan Komunikasi Pimpinan: Menyediakan kanal komunikasi yang aman dan terenkripsi melalui teknologi persandian untuk pembicaraan serta pengiriman dokumen strategis antarpejabat daerah.
- Perlindungan Aset Informasi Strategis: Melakukan pengamanan terhadap data klasifikasi rahasia dan infrastruktur kritis milik Pemerintah Daerah dari akses yang tidak sah (unauthorized access).
- Implementasi Sertifikat Elektronik: Memfasilitasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi untuk menjamin keautentikan, keutuhan, dan anti-penyangkalan pada dokumen kedinasan.
- Audit dan Monitoring Keamanan: Melakukan pengawasan rutin terhadap kerentanan sistem (vulnerability assessment) guna mendeteksi celah keamanan sebelum dieksploitasi oleh pihak luar.
- Penyediaan SDM Sandiman yang Kompeten: Meningkatkan kapasitas aparatur pengelola sandi dalam mengoperasikan peralatan sandi dan mengelola insiden keamanan informasi.
- Peningkatan Ketersediaan Layanan: Memastikan seluruh sistem informasi publik tetap beroperasi secara stabil dan aman dari serangan DDoS atau peretasan yang dapat melumpuhkan layanan masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 September 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Maret 2026
|
30 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Desember 2026
|
31 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
10 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
11 Februari 2027
|
25 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Tingkat keamanan informasi | Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah adalah ukuran derajat kematangan dan kesiapan suatu instansi pemerintah dalam melindungi aset informasinya melalui penerapan kendali keamanan yang sistematis. Tingkat ini ditentukan berdasarkan hasil evaluasi objektif terhadap lima area kunci (tata kelola, manajemen risiko, kerangka kerja, pengelolaan aset, dan teknologi) untuk memastikan terjaganya kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data negara. | Tahunan |
| pemerintah daerah | Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota