Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Dan Persandian Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Penyediaan Layanan Keamanan Informasi Dan Persandian Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
Tanggal Terbit 03 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sultan Hadiwijaya No 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andy Kurniawan, S.Kom., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Statistik dan Persandian
Alamat:
Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Di tengah eskalasi ancaman siber dan tuntutan keterbukaan informasi publik, penyediaan layanan keamanan informasi dan persandian menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan data serta keberlangsungan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Urgensi kegiatan ini didorong oleh perlunya pengamanan kanal komunikasi pimpinan, perlindungan aset informasi strategis dari akses ilegal, serta pemenuhan standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap keandalan layanan digital pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi persandian yang adaptif, Pemerintah Daerah dapat memitigasi risiko kebocoran data negara dan memastikan seluruh proses birokrasi berjalan dalam ekosistem yang aman, rahasia, dan akuntabel.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menjamin Kerahasiaan Komunikasi Pimpinan: Menyediakan kanal komunikasi yang aman dan terenkripsi melalui teknologi persandian untuk pembicaraan serta pengiriman dokumen strategis antarpejabat daerah.
  • Perlindungan Aset Informasi Strategis: Melakukan pengamanan terhadap data klasifikasi rahasia dan infrastruktur kritis milik Pemerintah Daerah dari akses yang tidak sah (unauthorized access).
  • Implementasi Sertifikat Elektronik: Memfasilitasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi untuk menjamin keautentikan, keutuhan, dan anti-penyangkalan pada dokumen kedinasan.
  • Audit dan Monitoring Keamanan: Melakukan pengawasan rutin terhadap kerentanan sistem (vulnerability assessment) guna mendeteksi celah keamanan sebelum dieksploitasi oleh pihak luar.
  • Penyediaan SDM Sandiman yang Kompeten: Meningkatkan kapasitas aparatur pengelola sandi dalam mengoperasikan peralatan sandi dan mengelola insiden keamanan informasi.
  • Peningkatan Ketersediaan Layanan: Memastikan seluruh sistem informasi publik tetap beroperasi secara stabil dan aman dari serangan DDoS atau peretasan yang dapat melumpuhkan layanan masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 September 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Maret 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
31 Desember 2026
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
10 Februari 2027
E. Penyajian
11 Februari 2027
25 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Tingkat keamanan informasi Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah adalah ukuran derajat kematangan dan kesiapan suatu instansi pemerintah dalam melindungi aset informasinya melalui penerapan kendali keamanan yang sistematis. Tingkat ini ditentukan berdasarkan hasil evaluasi objektif terhadap lima area kunci (tata kelola, manajemen risiko, kerangka kerja, pengelolaan aset, dan teknologi) untuk memastikan terjaganya kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data negara. Tahunan
pemerintah daerah Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak