Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Produksi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Produksi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng
Tanggal Terbit 20 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.7303.001
Judul Kegiatan :
Pendataan Produksi Unit Pengolahan Ikan (UPI)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Lanto No.14, Tappanjeng, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92411
Telepon:
081241397778
Faksmile:
Email:
diskanlutbantaeng@yahoo.co.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Muh Frapydiah Rioeh
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Jl. Raya Lanto
Telepon:
085396316768
Faksmile:
Email:
perikanan1912@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Usaha Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Secara Garis Besar Dapat Dibedakan Menjadi Tiga Kategori Yaitu Usaha Penangkapan Ikan, Usaha Pembudidayaan Ikan Dan Usaha Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan. Usaha Penangkapan Berarti Pelaku Usaha Melakukan Penangkapan Ikan Baik Di Laut Atau Perairan Daratan. Adapun Budidaya Merujuk Pada Usaha Pembudidayaan Ikan, Baik Pembenihan Atau Pembesaran Serta Di Semua Jenis Air (laut, Tawar, Payau). Sedangkan Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Ini Adalah Kategori Pelaku Usaha Yang Melakukan Pengolahan Ikan Segar Menjadi Produk Jadi Atau Setengah Jadi Serta Pelaku Usaha Memasarkan Produk Perikanan Baik Segar Atau Olahan. Kategori Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Mempunyai Arti Penting Karena Dapat Menambah Nilai Produk (added Value) Dari Ikan Segar. Utamanya Pada Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Yang Menambah Nilai Intrinsik Produk. Ikan Segar Akan Memiliki Nilai Jual Lebih Tinggi, Memberikan Peluang Penambahan Tenaga Kerja Serta Memperluas Akses Konsumen. Kegiatan Usaha Pengolahan Sendiri Disitilahkan Sebagai Unit Pengolahan Ikan (upi) Baik Pada Pelaku Usaha Yang Berkelompok Atau Pelaku Usaha Mandiri. Melalui Pelaksanaan Pendataan Upi Diharapkan Akan Tersedia Data Dan Informasi Yang Valid Dan Mutakhir Sehingga Dapat Dijadikan Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Pemerintah Pada Sektor Kelautan Dan Perikanan Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Kondisi Terkini, Selain Itu, Upi Yang Telah Terdata, Akan Mendapatkan Pembinaan Yang Akan Memberikan Kontribusi Terhadap Peningkatan Kemampuan Dan Kapasitas Produksi Upi Guna Menghasilkan Produk Olahan Hasil Perikanan Yang Memiliki Kualitas Dan Mutu Tinggi
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mendapatkan Data Unit Pengolahan Ikan Sebagai Salah Satu Pelaku Utama Sektor Kp
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
20 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Juni 2026
22 Juni 2026
C. Pengolahan
06 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
23 Juni 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 No KUSUKA Nomor kartu pelaku usaha perikanan Saat kunjungan
2 ID sarana ID sarana Saat kunjungan
3 Jenis Usaha Usaha di bidang pengolahan perikanan Bulan sebelumnya
4 Nama Perusahaan/UPI Nama usaha dari unit pengolahan ikan Bulan sebelumnya
5 Kepemilikan sertifikat GMP/SKP Rangkaian syarat pengelolaan umum yang harus dipenuhi oleh setiap UPI Bulan sebelumnya
6 Jenis penanganan dan pengolahan Rangkaian kegiatan perlakuan bahan baku menjadi produk jadi Bulan sebelumnya
7 Nama responden nama orang yang dimintai tanggapaan dari pertanyaan yang ada Saat kunjungan
8 Jabatan responden kedudukan yang menunjukkan tugas dari yang dimintai tanggapan Saat kunjungan
9 Nomor telepon responden Nomor telepon orang yang dimintai tanggapan dari pertanyaan Saat kunjungan
10 Nama pengolah data Nama yang melakukan pengolahan Saat kunjungan
11 Nomor Telepon pengolah data Nomor telepon yang melakukan pengolahan Saat kunjungan
12 NIK pengolah data Nomor Induk Penduduk yang melakukan pengolahan Saat kunjungan
13 Tanggal pencatatan Tanggal saat dilakukannya pendataan unit pengelolaan ikan Saat dilakukan pengentrian
14 Catatan Masalah yang terjadi pada saat proses pengolahan produk Bulan sebelumnya
15 Kepemilikan Cold Storage (CS) Kepemilikan Cold Storage perusahaan/UPI Bulan sebelumnya
16 Alamat CS Alamat CS diletakkan Bulan sebelumnya
17 Pasokan bahan baku Banyaknya pasokan bahan baku yang dimiliki perusahaan/UPI Bulan sebelumnya
18 Produksi UPI per bulan Banyaknya produksi yang dihasilkan perusahaan/UPI di suatu bulan Bulan sebelumnya
19 Jumlah siklus produksi dalam satu bulan Banyaknya siklus produksi perusahaan/UPI dalam satu bulan Bulan sebelumnya
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya