Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Buku Profil Kabupaten Ponorogo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo |
| Tanggal Terbit | 20 Februari 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Buku Profil Kabupaten Ponorogo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Ir. H Juanda No.198, Tonatan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63418
Telepon:
0352-3592999
Faksmile:
0352-3592999
Email:
ikkbps3502@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Tini Fifiyantini, S. H.
Jabatan:
Kepala Bidang Statistik dan Persandian
Alamat:
Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo
Telepon:
0812511174
Faksmile:
03523592999
Email:
tinififiyantini25@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Kepala Daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja LPPD. Salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo urusan statistik adalah tersedianya buku profil daerah
- Program prioritas dan program pendukung
3.2. Tujuan Kegiatan:
- Memberikan gambaran terkait kondisi Kabupaten Ponorogo
- Diharapkan dapat membantu dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Ponorogo
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
25 Februari 2026
|
25 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Maret 2026
|
24 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
28 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Ponorogo | Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. | 2025 |
| Banyaknya Kelurahan/Desa, Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kabupaten Ponorogo | Organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. | 2025 |
| Jumlah Desa di Kabupaten Ponorogo berdasarkan IDM | Indeks Desa Membangun (IDM) adalah Angka yang menggambarkan status kemajuan dan kemandirian desa yang diukur berdasarkan aspek ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan. | 2023-2025 |
| Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin | Penduduk adalah Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 2025 |
| Jumlah Penduduk berdasarkan umur menurut jenis kelamin | Penduduk adalah Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 2025 |
| Jumlah Disabilitas menurut Jenis Kelamin | Disabilitas adalah Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | 2025 |
| Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Pekerjaan | Penduduk adalah Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | 2025 |
| Perkembangan Upah Minimum Kabupaten Ponorogo | Upah adalah Imbalan yang diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. | 2022-2025 |
| Data Jumlah PMI Asal Kab. Ponorogo yang Berangkat ke Luar Negeri Berdasarkan Jenis Kelamin | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. | 2025 |
| Data Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kab. Ponorogo | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. | 2025 |
| Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kab. Ponorogo | Indikator kinerja utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan indikator kinerja utama, dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama. | 2025 |
| Nilai Tukar Petani (NTP) | Nilai Tukar Petani adalah angka yang menggambarkan daya beli petani serta kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya produksi. | 2022-2025 |
| Indeks Disparitas Wilayah | Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. | 2023-2025 |
| Capaian Pembangunan Prioritas Daerah Sektor Pertanian | Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. | 2025 |
| Capaian Pembangunan Prioritas Daerah Sektor Pembangunan Infrastruktur Jalan | jalan adalah prasarana transportasi yang digunakan untuk lalu lintas orang (kendaraan dan sebagainya). | 2025 |
| Capaian Pembangunan Prioritas Daerah Sektor Pariwisata | Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. | 2025 |
| Capaian Pembangunan Prioritas Daerah Sektor Pembangunan Infrastruktur Kota | Kota adalah daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh wali kota, setingkat dengan kabupaten dan merupakan bagian langsung dari provinsi. | 2025 |
| Capaian Pembangunan Prioritas Daerah Sektor Pembangunan Sarana Prasarana Olah Raga | Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. | 2025 |
| Capaian Pembangunan Prioritas Daerah Sektor Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan | Pembangunan adalah proses, cara, perbuatan membangun. | 2025 |
| Pengeluaran Per Kapita (juta) Kab. Ponorogo | Pengeluaran adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi barang dan jasa, baik yang berasal dari pembelian, pemberian, maupun produksi sendiri, yang dibedakan atas konsumsi makanan maupun bukan makanan tanpa memperhatikan asal barang, tidak termasuk konsumsi/pengeluaran untuk keperluan usaha atau yang diberikan kepada pihak lain. | 2022-2025 |
| Persentase dan Panjang Jalan Kabupaten Tiap Kondisi | Jalan adalah prasarana transportasi yang digunakan untuk lalu lintas orang (kendaraan dan sebagainya). | 2025 |
| Realisasi APBD Kabupaten Ponorogo | Anggaran adalah rencana untuk menunjukkan berapa banyak uang yang akan diperoleh seseorang atau organisasi dan berapa banyak yang akan mereka butuhkan atau dapat belanjakan. | 2025 |
| Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) Kabupaten Ponorogo | Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah lamanya bersekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. | 2023-2025 |
| Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Ponorogo | Rata-rata Lama Sekolah adalah Rata-rata lamanya masa yang dilalui dalam menjalani pendidikan formal. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid di Kab. Ponorogo | Sekolah adalah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Murid adalah seseorang yang mengikuti suatu program pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, di bawah bimbingan seorang atau beberapa guru. | 2025 |
| Capaian Kinerja IKU Dinas Pendidikan Kab. Ponorogo | Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah tolok ukur keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis atau kinerja | 2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat, termasuk hasil belajar yang diakui setara dengan SMP. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | SMK adalah Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah sebuah lembaga pendidikan formal yang melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. | 2023-2025 |
| Jumlah Pondok Pesantren di Kabupaten Ponorogo | Pondok pesantren (Ponpes) adalah Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. | 2025 |
| Jumlah Santri Pondok Pesantren berdasarkan Jenis Kelamin | Santri adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di lembaga pesantren. Pondok pesantren (Ponpes) adalah Lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. | 2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Madrasah Ibtidaiyah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Madrasah Aliyah adalah Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Lainnya (RA, BA, TA) di Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Raudhatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. | 2023-2025 |
| Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Diniyah di Kabupaten Ponorogo Tahun Ajaran 2022/2023 dan 2023/2024 | Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disahkannya PP Nomor 55 Tahun 2007, Undang-Undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional). Madrasah Diniyah ada yang diselenggarakan di Ponpes dan di luar Ponpes (masjid, musala, rumah ataupun kantor kepala desa/lurah). Materi pembelajaran Madrasah Diniyah adalah Al-Qur'an, Hadist, fiqih/ibadah, aqidah/akhlak, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dll. | 2023-2025 |
| Keluarga Beresiko Stunting di Kab. Ponorogo | Stunting adalah kondisi anak pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 kali standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang disebabkan kondisi yang tidak dapat diubah/irreversible akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang/kronis yang terjadi dalam 1000 hari pertama kehidupan. | 2023-2025 |
| Persentase Balita Stunting di masing-masing Puskesmas Kabupaten Ponorogo | Stunting adalah kondisi anak pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 kali standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang disebabkan kondisi yang tidak dapat diubah/irreversible akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang/kronis yang terjadi dalam 1000 hari pertama kehidupan. | 2023-2025 |
| Jumlah Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Ponorogo | Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. | 2025 |
| Jumlah Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ponorogo | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | 2025 |
| Top 15 Daya Tarik Wisata Kab. Ponorogo dengan Jumlah Wisatawan Terbanyak | Aktivitas bepergian ke suatu tempat untuk bersenang-senang, memperluas pengetahuan, bertamasya, dan sebagainya yang biasanya dilakukan secara bersama-sama. | 2025 |
| Jumlah Pemuda Hebat Kab. Ponorogo | Pemuda Hebat adalah organisasi kepemudaan baik kelompok kegiatan seni, budaya, dan oiahraga di desa; | 2025 |
| Desa Wisata Kab. Ponorogo | Aktivitas bepergian ke suatu tempat untuk bersenang-senang, memperluas pengetahuan, bertamasya, dan sebagainya yang biasanya dilakukan secara bersama-sama. | 2025 |
| Daftar Nama dan Alamat Penginapan di Kabupaten Ponorogo | Penginapan adalah suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dimana setiap orang dapat menggunakan sebagai tempat tinggal sementara dengan membayar sewa. | 2025 |
| Rasio Daya Tampung TPS terhadap Jumlah Penduduk Terlayani di Kab. Ponorogo | Daya Tampung Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah kapasitas tempat pembuangan sampah sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. | 2022-2025 |
| Data UMKM Kab. Ponorogo Berdasarkan Jenis Usaha | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | 2025 |
| Luas Areal Panen Tanaman Biofarmaka (m) | Biofarmaka (Obat-obatan) adalah tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik dan kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbi (rimpang) atau akar. Produksi Tanaman obat yang dicakup disini adalah yang mempunyai tujuan komersial (sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual). Jenis biofarmaka rimpang antara lain jahe, laos/lengkuas, kencur, kunyit, lempuyang, temulawak, temukunci, temuireng dan dlingo/ dringo, dll. Jenis biofarmaka non rimpang antara lain kapulaga, mengkudu/pace, mahkota dewa, kejibeling, sambiloto dan lidah buaya, dll. | 2025 |
| Produksi Tanaman Biofarmaka Menurut Jenis Tanaman (ton) | Produksi Tanaman Biofarmaka adalah produk dari tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik dan kesehatan yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. | 2023-2025 |
| Luas Areal Panen Tanaman Sayur dan Buah-buahan (ha) | Luas Areal Panen adalah luas tanaman pangan yang dapat dipanen. Buah merupakan bagian tumbuhan yang berasal dari bunga atau putih dan biasanya berbiji, sedangkan sayur merupakan daun-daunan, tumbuh-tumbuhan, polong atau bijian, dan sebagainya yang dapat dimasak. | 2025 |
| Luas Areal Panen Tanaman Pangan (ha) | Tanaman pangan adalah tanaman budi daya (crops) yang menghasilkan bahan pangan untuk konsumsi manusia. | 2025 |
| Produksi Sayur-sayuran (kw) | Produksi Sayur-sayuran adalah produk dari daun-daunan, tumbuh-tumbuhan, polong atau bijian, dan sebagainya yang dapat dimasak (sayur) yang dihasilkan oleh perusahaan industri. | 2023-2025 |
| Produksi Buah-buahan (kw) | Produksi Buah-buahan adalah produk dari bagian tumbuhan yang berasal dari bunga atau putih dan biasanya berbiji (buah) yang dihasilkan oleh perusahaan industri. | 2023-2025 |
| Produksi Tanaman Pangan (kw) | Produksi Tanaman Pangan adalah produk dari tanaman budi daya (crops) yang menghasilkan bahan pangan untuk konsumsi manusia yang dihasilkan oleh perusahaan industri. | 2023-2025 |
| Luas Areal Panen Tanaman Perkebunan (ha) | Tanaman perkebunan merupakan tanaman yang ditanam dengan jangka waktu yang cukup lama. | 2025 |
| Produksi Perkebunan (ton) | Produksi Perkebunan adalah hasil dari setiap tanaman tahunan atau semusim menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada periode laporan. | 2023-2025 |
| Jumlah Ternak Menurut Jenisnya (ekor) | Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi. | 2023-2025 |
| Produksi Perikanan Budidaya (ton) | Produksi Perikanan Budidaya adalah hasil berupa produk dari kegiatan memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. | 2023-2025 |
| Titik Wifi Gratis Pemkab Ponorogo | Wifi Gratis adalah teknologi jaringan nirkabel yang membuat perangkat dapat terhubung dengan internet yang bebas diakses oleh siapapun tanpa dipungut biaya. | 2025 |
| Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kecamatan | Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. | 2025 |
| Jumlah Penerima Bantuan Sosial Berdasarkan Kecamatan | Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan adalah Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. | 2025 |
| Angka Kriminalitas di Kab. Ponorogo | Angka Kriminalitas adalah jumlah kejahatan setahun dibagi dengan jumlah penduduk tahun yang bersangkutan dikalikan 10.000 | 2022-2025 |
| Jumlah Kejadian Bencana yang Ditangani BPBD Kab. Ponorogo | Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | 2025 |
| Jumlah ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin di Kabupaten Ponorogo | Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Golongan Kepangkatan adalah tingkat atau jenjang kedudukan seorang ASN dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | 2025 |
| Jumlah ASN Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin | Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Tingkat pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemauan yang dikembangkan. | 2025 |
| Produksi Air (m3) dari PUDAM Kab. Ponorogo | Produksi Air merupakan proses pengolahan bahan baku sampai menjadi air bersih. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ponorogo yang bergerak di bidang pelayanan air minum. | 2022-2025 |
| Jumlah Pelanggan Aktif PUDAM Kab. Ponorogo | Jumlah Pelanggan Aktif PUDAM menunjukkan jumlah total pelanggan air minum dengan langganan berbayar pada akhir setiap interval (misalnya bulan). | 2022-2025 |
| Daftar Penghargaan Kabupaten Ponorogo | Penghargaan adalah dalah sesuatu yang diberikan pada perorangan atau kelompok jika mereka melakukan suatu keulungan di bidang tertentu. | 2025 |
| Indeks Reformasi Birokrasi | Indeks Reformasi Birokrasi adalah Suatu indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah | 2023-2025 |
| Pertumbuhan Ekonomi | Pertumbuhan ekonomi adalah sebuah proses dari perubahan kondisi perekonomian yang terjadi di suatu negara secara berkesinambungan untuk menuju keadaan yang dinilai lebih baik selama jangka waktu tertentu | 2022-2025 |
| Indeks Gini | Indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pengeluaran secara menyeluruh. Rasio Gini sering disebut sebagai Indeks Gini. | 2023-2025 |
| Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup | 2022-2025 |
| Persentase Kemiskinan | Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran | 2022-2025 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) | Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. | 2022-2025 |
| Indeks Disparitas Wilayah | Indeks Disparitas Wilayah adalah besaran atau nilai yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kesenjangan antar wilayah yang didasarkan pada keragaman yang terjadi atas hasil-hasil pembangunan ekonomi antar wilayah | 2025 |
| Struktur Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo | Struktur Ketenagakerjaan adalah susunan atau tingkatan yang berisi pembagian peran dan tanggung jawab setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. | 2025 |
| Karakteristik Penduduk bekerja | Karakteristik Penduduk Bekerja adalah sesuatu yang mengungkapkan, membedakan, atau khas dari suatu karakter individu yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap yang melakukan kegiatan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. | 2025 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka menurut Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran | 2025 |
| Angka Harapan Hidup (AHH) | Rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. | 2023-2025 |
| Persentase Rumah Tangga dengan Akses Internet di Kab. Ponorogo | Persentase Rumah Tangga dengan Akses Internet adalah jumlah rumah tangga dalam persentase yang memiliki akses internet di rumah | 2023-2025 |
| Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Ponorogo | Indikator kinerja daerah adalah indikator kinerja yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan Pemerintahan | 2022-2025 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
- Lainnya : follow up by whatsApp
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Rumah Tangga
- Lainnya : fasilitas umum, fasilitas kesehatan, infrastruktur, pertanian, dll
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak