Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Profil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Gresik Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Profil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Gresik Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD
Tanggal Terbit 12 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.042
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Profil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Gresik
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL Wachid Hasyim No 5 Bedilan Kecamatan Gresik
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
gresiksekwan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Marfu'ah Yuniati, S.Sos, MA
Jabatan:
Kepala Bagian Umum
Alamat:
Jl Wachid Hasyim No 5 Bedilan Gresik
Telepon:
0313981794
Faksmile:
Email:
gresiksekwan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Provinsi Jawa Timur adalah salah satu wilayah penting di Indonesia dengan beragam tantangan dan potensi. DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki peran sentral dalam merumuskan kebijakan, legislasi, dan pengawasan pemerintahan tingkat provinsi. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai struktur dan komponen perangkat daerah Provinsi Jawa Timur, dijelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan keuangan. Sekretariat juga mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab DPRD, serta menyediakan serta mengoordinasikan staf ahli yang dibutuhkan oleh DPRD untuk menjalankan hak dan tugasnya sesuai dengan kebutuhan. Terbagi menjadi empat bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, dan Bagian Perundang-undangan. Tujuan utama pengumpulan data statistik kegiatan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur adalah untuk menganalisis dan memahami aktivitas, keterlibatan, serta kontribusi anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan. Data ini memberikan pandangan mendalam tentang peran anggota DPRD dalam proses pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat provinsi. Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2016 Bab 3 Pasal 5 tentang uraian tugas dan fungsi Sekretariat DPRD disebutkan bahwa Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD yang mencakup data administrasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dan manfaat dari kegiatan pendataan administrasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur adalah untuk mengetahui informasi mengenai identitas anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berdasarkan partai politik, fraksi, jenis kelamin, serta daerah pemilihan. Kegiatan ini juga dapat memberi informasi mengenai berapa banyak jumlah anggota dari badan dan komisi di DPRD Provinsi Jawa Timur.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
01 Juli 2026
D. Analisis
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Fraksi Politik Fraksi adalah suatu kelompok dalam suatu parlemen atau badan legislatif tertentu yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian. Desember Satu Tahun Yang Lalu
2 Jenis Kelamin Jenis Kelamin adalah perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. (Kode SDS 33220002) Desember Satu Tahun Yang Lalu
3 Umur Umur atau usia pada manusia adalah waktu yang terlewat sejak kelahiran. Semisal, umur manusia dikatakan lima belas tahun diukur sejak dia lahir hingga waktu umur itu dihitung. Maka dari itu, umur diukur dari tahun lahirnya hingga tahunnya sekarang. Manakala usia pula diukur dari tahun kejadian hingga tahun sekarang. Desember Satu Tahun Yang Lalu
4 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan adalah Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). (Kode SDS 10320013) Desember Satu Tahun Yang Lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kuesioner dengan Microsoft Office
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : Sekretariat DPRD Kabupaten Gresik
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak