Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 04 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.008 |
Benih sebagai agroinput pada sub sistem pembangunan indsutri hilir merupakan salah satu faktor penentu awal kehidupan dan budidaya tanaman sangat penting bagi usaha pertanian karena sebagai aspek dalam menentukan tingkat produktivitas dan mutu hasil komoditas pperkebunan. Penggunaan benih yang salah satu atau asalan akan sangat berpengaruh terhadap kinerja produksi apalagi untuk jenis tanaman tahunan. Dampak penggunaan benih yang salah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit (waktu, tenaga dan biaya tinggi).
Dalam kegiatan produksi benih bermutu terdapat suatu kegiatan yang sangat penting agar kualitas benih dapat terjaga, kegiatan tersebut adalah pengawasan mutu yang mencakup subsistem produksi benih, subsistem sertifikasi benih dan subsistem pengawasan. Kegiatan pengawasan mutu benih ini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pengawasan mutu internal adalah tindakan produsen benih untuk melakukan pengawalan terhadap proses produksi benih yang dilakukan sampai benih tersebut siap diedarkan. Sedangkan pengawasan mutu eksternal dilakukan oleh pihak lain di luar produsen benih itu sendiri untuk memberikan kepastian terhadap kualitas benih tersebut dalam kurun waktu tertentu (Permentan Nomor 50 Tahun 2015)
Sertifikasi benih adalah proses rangkaian penilaian kelayakan teknis dan administrasi terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/0/2015
- Untuk menjaga kemurnian genetik dan varietas/klon/hibrida yang dihasilkan oleh pemulia atau untuk menjaga kemurnian dan kebenaran dari varietas
- Mendapatkan jaminan benih bermutu dari varietas unggul yang sesuai standar mutu (SNI dan RSNI)
- Didapatkannya benih bermutu dengan standar mutu yang berlaku baik mutu di lapangan maupun laboratorium
- Tersedianya benih unggul bermutu secara berkesinambungan pada produsen, penangkar maupun pedagang benih yang dibutuhkan oleh konsumen
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Februari 2027
|
31 Januari 2028
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
31 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Januari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah benih komoditas perkebunan yang diperiksa | Jumlah benih komoditas perkebunan yang diajukan produsen benih | 1 tahun |
| 2 | Jumlah benih komoditas perkebunan yang layak | Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis | 1 tahun |
| 3 | Jumlah benih komoditas perkebunan belum layak | Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis | 1 tahun |
| 4 | Jumlah benih komoditas perkebunan tidak layak | Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Form offline dan Aplikasi SISOLEHBUN
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi