Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 04 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Surapati No. 67 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung 40133
Telepon:
(022) 2506156
Faksmile:
-
Email:
disbun@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
R. KRISNA GUNARA,S.Hut., M.Eng.
Jabatan:
Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan
Alamat:
Jl. Ir. H. Djuanda No.. 377 Bandung
Telepon:
02225058626
Faksmile:
02220454119
Email:
bpsbp.provjabar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Benih sebagai agroinput pada sub sistem pembangunan indsutri hilir merupakan salah satu faktor penentu awal kehidupan dan budidaya tanaman sangat penting bagi usaha pertanian karena sebagai aspek dalam menentukan tingkat produktivitas dan mutu hasil komoditas pperkebunan. Penggunaan benih yang salah satu atau asalan akan sangat berpengaruh terhadap kinerja produksi apalagi untuk jenis tanaman tahunan. Dampak penggunaan benih yang salah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit (waktu, tenaga dan biaya tinggi).

Dalam kegiatan produksi benih bermutu terdapat suatu kegiatan yang sangat penting agar kualitas benih dapat terjaga, kegiatan tersebut adalah pengawasan mutu yang mencakup subsistem produksi benih, subsistem sertifikasi benih dan subsistem pengawasan. Kegiatan pengawasan mutu benih ini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pengawasan mutu internal adalah tindakan produsen benih untuk melakukan pengawalan terhadap proses produksi benih yang dilakukan sampai benih tersebut siap diedarkan. Sedangkan pengawasan mutu eksternal dilakukan oleh pihak lain di luar produsen benih itu sendiri untuk memberikan kepastian terhadap kualitas benih tersebut dalam kurun waktu tertentu (Permentan Nomor 50 Tahun 2015)

Sertifikasi benih adalah proses rangkaian penilaian kelayakan teknis dan administrasi terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/0/2015

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk menjaga kemurnian genetik dan varietas/klon/hibrida yang dihasilkan oleh pemulia atau untuk menjaga kemurnian dan kebenaran dari varietas
  2. Mendapatkan jaminan benih bermutu dari varietas unggul yang sesuai standar mutu (SNI dan RSNI)
  3. Didapatkannya benih bermutu dengan standar mutu yang berlaku baik mutu di lapangan maupun laboratorium
  4. Tersedianya benih unggul bermutu secara berkesinambungan pada produsen, penangkar maupun pedagang benih yang dibutuhkan oleh konsumen
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Februari 2027
31 Januari 2028
D. Analisis
01 Februari 2027
31 Januari 2028
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Januari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah benih komoditas perkebunan yang diperiksa Jumlah benih komoditas perkebunan yang diajukan produsen benih 1 tahun
2 Jumlah benih komoditas perkebunan yang layak Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis 1 tahun
3 Jumlah benih komoditas perkebunan belum layak Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis 1 tahun
4 Jumlah benih komoditas perkebunan tidak layak Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Form offline dan Aplikasi SISOLEHBUN
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak