Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rambu - Rambu Lalu Lintas Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 09 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.007 |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan. Khusus untuk rambu Rambu lalu Lintas, tentang kelayakan dan Standar diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014. Penyelenggaraan transportasi jalan yang aman, nyaman, dan efisien memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya adalah rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas memiliki peran krusial sebagai alat komunikasi visual antara penyelenggara jalan dan pengguna jalan, guna menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Namun, seiring dengan perkembangan infrastruktur jalan, peningkatan jumlah kendaraan, serta dinamika mobilitas masyarakat, kondisi rambu lalu lintas perlu mendapat perhatian khusus. Sehubungan dengan hal tersebut untuk Mendukung keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Ngawi,M emenuhi standar nasional dan peraturan perundang-undangan terkait sarana keselamatan jalan serta Menentukan prioritas perbaikan dan pengadaan rambu di wilayah rawan kecelakaan perlu disusun database rambu lalu lintas yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
- Memperoleh data jumlah rambu lalu lintas menurut lokasi
- Mengidentifikasi kondisi terkini rambu lalu lintas, baik yang masih layak, rusak, atau hilang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Maret 2026
|
14 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
24 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
13 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
11 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Ruas jalan | Nama Ruas jalan yang terdapat rambu lalu lintas sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu- lintas dan Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 | 2026 |
| 2 | Jenis rambu lalu lintas | Jenis rambu lalu lintas : pengelompokan rambu lalu lintas berdasarkan fungsi dan sifat perintah atau informasi yang disampaikan kepada pengguna jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan | 2026 |
| 3 | Kondisi rambu Lalu Lintas | tingkat kelayakan fisik dan fungsional rambu dalam memberikan informasi, peringatan, perintah, atau larangan kepada pengguna jalan, yang dinilai berdasarkan kesesuaian dengan standar teknis yang berlaku. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Lainnya : Pendataan Lapangan/Observasi Langsung
- Supervisi
- Lainnya : Rambu Lalu Lintas
- Kabupaten Atau Kota