Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.008 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Mei 2026
|
10 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
07 Agustus 2026
|
28 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
03 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | rekapitulasi jumlah ormas di kabupaten probolinggo | perhitungan jumlah organisasi yang didirikan dan dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, atau tujuan. | Tahunan |
| 2 | prosentase penurunan penanganan konflik ipoleksosbud | Prosentase penurunan penanganan konflik Ipoleksosbud adalah sebuah indikator kinerja yang mengukur seberapa efektif upaya pemerintah atau lembaga terkait dalam mengurangi (menurunkan) jumlah kasus konflik yang berhasil ditangani atau diselesaikan di suatu wilayah dalam periode tertentu. | Tahunan |
| 3 | jumlah penanganan konflik | Jumlah Penanganan Konflik adalah suatu indikator kuantitatif yang menyatakan total keseluruhan kegiatan atau kasus konflik (baik yang sudah terjadi maupun yang masih berupa potensi) yang telah ditangani, diselesaikan, atau dicegah oleh instansi berwenang (seperti Pemerintah Daerah atau Kesbangpol) dalam kurun waktu tertentu. | Tahunan |
| 4 | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) | Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) adalah sebuah instrumen pengukuran nasional yang digunakan untuk menilai dan memantau kondisi harmoni dan hubungan antarumat beragama di Indonesia. | Tahunan |
| 5 | jumlah kejadian berdasarkan penyebabnya | "jumlah kejadian berdasarkan penyebabnya" adalah kuantifikasi (perhitungan) total insiden, peristiwa, atau konflik yang telah dikelompokkan dan dicatat menurut kategori spesifik dari faktor-faktor pemicu atau akar masalahnya. | Tahunan |
| 6 | Rekapitulasi partai politik | Perhitungan jumlah Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : FORMULIR TABEL
- Lainnya : DESK VALIDASI DATA
- Individu
- Kabupaten Atau Kota