Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerimaan Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.8204.003 |
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan salah satu program bantuan sosial yang dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga miskin melalui pembentukan dan pengembangan usaha secara berkelompok. Program ini telah dijalankan di berbagai daerah dan menyasar kelompok masyarakat rentan sebagai penerima manfaat.
Namun, hingga saat ini data penerima bantuan sosial KUBE masih tersebar di berbagai instansi, tidak seragam, dan belum terintegrasi dalam satu sistem statistik nasional. Hal ini menghambat proses pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Seiring dengan diterapkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta upaya integrasi data bansos secara nasional, diperlukan kegiatan statistik yang fokus pada kompilasi data penerima KUBE agar dapat disajikan secara terstruktur dan digunakan dalam perencanaan pembangunan serta pengawasan program
Terwujudnya persepsi dan pemahaman yang sama tentang Konsep KUBE sebagai program pemberdayaan kewirausahaan sosial dan pemberdayaan masyarakat rentan. Tersusunnya rencana program KUBE secara sistematis dan terintegrasi. Terlaksananya KUBE secara tepat guna, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Tercapainya tujuan KUBE berdasarkan indikator yang ditetapkan. Berkembangnya program KUBE secara berkelanjutan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin/rentan dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Mei 2026
|
11 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Juni 2026
|
08 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
09 Juli 2026
|
23 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
24 Juli 2026
|
30 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Alokasi (KPM) | Keluarga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial | 2026 |
| 2 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala kecamatan yang disebut camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengurutan prioritas calon penerima manfaat
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota