Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta |
| Tanggal Terbit | 14 April 2026 |
Pembangunan kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan produktif. Di tingkat akar rumput, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam memantau, mencegah, dan menangani berbagai permasalahan gizi, termasuk di antaranya isu tengkes (stunting), gizi buruk, maupun defisiensi mikronutrien lainnya. Keberhasilan intervensi gizi sangat bergantung pada kapasitas, sebaran, dan kualitas layanan dari unit-unit SPPG yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan informasi yang akurat mengenai peta kondisi, fasilitas, dan cakupan layanan SPPG bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi dasar bagi perencanaan strategis kesehatan masyarakat. Untuk memastikan bahwa layanan gizi tersebut tidak hanya bernilai nutrisi tinggi tetapi juga aman dari cemaran biologis dan kimia, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi standar mutlak. SLHS merupakan bukti sah secara hukum dan klinis bahwa sebuah fasilitas penyedia makanan telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, pemetaan dan kompilasi data SPPG yang disandingkan langsung dengan status kepemilikan SLHS bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi utama dalam sistem kewaspadaan dini dan perlindungan kesehatan konsumen di Kota Yogyakarta.
Permasalahan mendasar yang sering dihadapi dalam tata kelola keamanan pangan dan gizi daerah adalah keberadaan data yang terfragmentasi dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Tanpa adanya kompilasi data SPPG yang terintegrasi secara utuh, pemerintah daerah mengalami "kebutaan" dalam memetakan entitas mana saja yang telah memenuhi standar laik higiene dan mana yang masih beroperasi di bawah standar atau belum terdaftar. Ketiadaan data yang komprehensif ini memicu risiko sistemik, seperti tingginya potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, kegagalan program intervensi gizi spesifik seperti penanganan tengkes (stunting), serta ketidakefisienan dalam pembinaan pelaku usaha dan fasilitas pelayanan. Ketika data SPPG yang beroperasi tidak dikompilasi dan disilangkan dengan basis data kepemilikan SLHS, celah pengawasan menjadi semakin lebar, sehingga upaya preventif dan promotif kesehatan lingkungan tidak dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi kesehatan, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya melalui penyelenggaraan pengawasan kualitas kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Kewajiban ini selaras dengan amanat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah Kota Yogyakarta dituntut untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang hanya dapat dicapai jika memiliki satu pangkalan data yang valid dan mutakhir. Integrasi pendataan SPPG baru dengan data SPPG yang telah memiliki SLHS merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap siklus produksi hingga distribusi layanan gizi di wilayahnya berada dalam pantauan ketat, sehingga hak masyarakat Yogyakarta untuk mendapatkan pelayanan gizi yang aman, bermutu, dan higienis dapat terpenuhi secara berkesinambungan.
Memperoleh jumlah pasti dan sebaran SPPG yang terkini di Kota Yogyakarta.
Memetakan proses pembentukan SPPG di setiap kemantren.
Menyediakan basis data terkait SPPG yang sudah memiliki SLHS, yang sedang dalam proses pengajuan, dan yang belum memiliki SLHS.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Maret 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Mei 2026
|
22 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
25 Mei 2026
|
05 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
08 Juni 2026
|
12 Juni 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Kemantren | Wilayah administratif setingkat kecamatan yang khusus berada di wilayah Kota Yogyakarta | Triwulan 1 Tahun 2026 |
| Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) | unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan keamanan pangan kepada penerima manfaat. Sumber Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 | Triwulan 1 Tahun 2026 |
| Progress | Tahapan pemantauan dan laporan perkembangan dari status usulan calon mitra (pengelola dapur) hingga dinyatakan sah dan operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). | Triwulan 1 Tahun 2026 |
| Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada fasilitas penyedia pangan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi lingkungan, sarana, serta higiene personal sesuai ketentuan Permenkes No. 17 Tahun 2024 | Triwulan 1 Tahun 2026 |
| Penerima Manfaat | Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis yang merupakan kelompok sasaran pemenuhan gizi Badan Gizi Nasional, yang terdiri atas peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan; ibu hamil; ibu menyusui; dan kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan. Sumber Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 | Triwulan 1 Tahun 2026 |
| Yayasan | Badan Hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, pendidikan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam program MBG, Yayasan adalah pihak Penerima Bantuan Pemerintah yang bekerjasama dengan BGN untuk menyiapkan fasilitas untuk melaksanakan kegiatan MBG. Yayasan dapat bekerja sama dengan mitra yang memiliki fasilitas untuk melaksanakan program MBG. Sumber Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 | Triwulan 1 Tahun 2026 |
| Jumlah sekolah | Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan/atau informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sumber Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 | Triwulan 1 Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : data diperoleh dari Korwil SPPG Kota Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dengan format data berupa Spreadsheet
- Lainnya : Kompromin
- Lainnya : Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kota Yogyakarta
- Kabupaten Atau Kota