Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Biro Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2100.006 |
Biro Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan, kebijakan sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Provinsi, administrasi kebijakan pembangunan dan perekonomian.
Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Mengacu kepada peraturan tersebut, maka wajib untuk dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang diberikan Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Lembaga lainnya.
- Terukurnya tingkat kepuasan masyarakat (Perangkat Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / K / L) sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik;
- Terpetakannya keunggulan dan kelemahan kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Biro Perekonomian danPembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
- Tergambarnya tingkat perubahan kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dari Bulan Juli Tahun 2025 hingga Bulan Juni Tahun 2026;
- Sebagai bahan dalam penetapan kebijakan terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan;
- Sebagai ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan publik pada periode berikutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
06 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
07 Juli 2026
|
22 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
23 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 2 | Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 3 | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 4 | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 5 | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 6 | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 7 | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 8 | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
| 9 | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Juli 2025 s.d. Juni 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Peninjauan Kembali Formulir Online
- Individu
- Lainnya : Unit Layanan
- Lainnya : Unit Layanan