Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 12 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3500.183
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya lantai 3
Telepon:
Faksmile:
Email:
ekonomi@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MURYANTO EKO PRIYONO, S.T., M.M.
Jabatan:
Koordinator Pemerintahan Umum
Alamat:
Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya
Telepon:
(031) 3524001 - 3524011
Faksmile:
(031) 3524001 - 3524011
Email:
adpemum.jatimprov@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menuntut pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik. Dalam konteks tersebut, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi instrumen penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada pemerintah pusat.


Seiring dengan perkembangan regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, penyusunan LPPD mengalami penyempurnaan baik dari aspek substansi, format, maupun sistem pelaporan berbasis elektronik. Oleh karena itu, diperlukan suatu kompilasi produk administrasi LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dan acuan dalam memastikan kualitas data, konsistensi pelaporan, serta mendukung proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih akurat dan terukur.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyediakan acuan dalam penyusunan produk administrasi LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meningkatkan kualitas, konsistensi, dan akurasi data serta informasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Mendukung proses evaluasi dan pembinaan kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat melalui penyajian data yang komprehensif.
  4. Mengoptimalkan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengumpulan dan penyusunan data LPPD.
  5. Menjadi dasar dalam perbaikan perencanaan pembangunan daerah berbasis hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Januari 2027
10 Februari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
11 Februari 2027
22 Februari 2027
C. Pengolahan
23 Februari 2027
26 Februari 2027
D. Analisis
01 Maret 2027
12 Maret 2027
E. Penyajian
15 Maret 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Surat Edaran Kemendagri RI Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk penyampaian kebijakan, petunjuk, atau arahan teknis kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penyampaian LPPD sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahun, sebelum atau pada awal proses penyusunan LPPD (tahun berjalan)
2 Pedoman Umum Penyusunan LPPD dari Kemendagri RI Dokumen acuan yang memuat ketentuan, sistematika, indikator kinerja, serta tata cara penyusunan LPPD yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi. Berlaku tahunan dan digunakan sepanjang proses penyusunan LPPD
3 Input LPPD melalui E-LPPD Provinsi Jawa Timur Proses pengisian, pengumpulan, dan pengolahan data LPPD yang dilakukan oleh perangkat daerah melalui sistem elektronik (E-LPPD) yang dikembangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung kompilasi dan verifikasi data secara internal. Dilaksanakan secara berkelanjutan selama tahun berjalan dan intensif pada akhir tahun anggaran hingga awal tahun berikutnya
4 Input LPPD melalui SI-LPPD Kemendagri RI Proses penyampaian dan penginputan data LPPD oleh pemerintah daerah ke dalam Sistem Informasi LPPD (SI-LPPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai media resmi pelaporan secara nasional yang digunakan dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dilaksanakan pada akhir tahun anggaran hingga batas waktu pelaporan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya