Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 12 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.183 |
Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menuntut pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik. Dalam konteks tersebut, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi instrumen penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada pemerintah pusat.
Seiring dengan perkembangan regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan peraturan turunannya, penyusunan LPPD mengalami penyempurnaan baik dari aspek substansi, format, maupun sistem pelaporan berbasis elektronik. Oleh karena itu, diperlukan suatu kompilasi produk administrasi LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dan acuan dalam memastikan kualitas data, konsistensi pelaporan, serta mendukung proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara lebih akurat dan terukur.
- Menyediakan acuan dalam penyusunan produk administrasi LPPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas, konsistensi, dan akurasi data serta informasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Mendukung proses evaluasi dan pembinaan kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat melalui penyajian data yang komprehensif.
- Mengoptimalkan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengumpulan dan penyusunan data LPPD.
- Menjadi dasar dalam perbaikan perencanaan pembangunan daerah berbasis hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Januari 2027
|
10 Februari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Februari 2027
|
22 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
23 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2027
|
12 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
15 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Surat Edaran Kemendagri RI | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk penyampaian kebijakan, petunjuk, atau arahan teknis kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penyampaian LPPD sesuai ketentuan yang berlaku. | Setiap tahun, sebelum atau pada awal proses penyusunan LPPD (tahun berjalan) |
| 2 | Pedoman Umum Penyusunan LPPD dari Kemendagri RI | Dokumen acuan yang memuat ketentuan, sistematika, indikator kinerja, serta tata cara penyusunan LPPD yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi. | Berlaku tahunan dan digunakan sepanjang proses penyusunan LPPD |
| 3 | Input LPPD melalui E-LPPD Provinsi Jawa Timur | Proses pengisian, pengumpulan, dan pengolahan data LPPD yang dilakukan oleh perangkat daerah melalui sistem elektronik (E-LPPD) yang dikembangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung kompilasi dan verifikasi data secara internal. | Dilaksanakan secara berkelanjutan selama tahun berjalan dan intensif pada akhir tahun anggaran hingga awal tahun berikutnya |
| 4 | Input LPPD melalui SI-LPPD Kemendagri RI | Proses penyampaian dan penginputan data LPPD oleh pemerintah daerah ke dalam Sistem Informasi LPPD (SI-LPPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai media resmi pelaporan secara nasional yang digunakan dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. | Dilaksanakan pada akhir tahun anggaran hingga batas waktu pelaporan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota