Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengguna Layanan Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauab Bangka Belitung |
| Tanggal Terbit | 15 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1900.007 |
Sebagai Unit Pelayanan Publik , diwajibkan mengukuti Tingkat Kepuasan Pelayanan di LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Permenpan Rb No.14 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT. Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan salah satu bentuk implementasi dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa. LPSE tidak hanya mempermudah pelaksanaan pengadaan secara daring, tetapi juga menjadi tolok ukur penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, LPSE yang dikelola oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan pengadaan yang lebih efektif. Namun, dalam menjalankan fungsinya, LPSE dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna, baik dari segi teknis, prosedural, maupun interaksi dengan pengguna. Pengaduan masyarakat terkait aksesibilitas, kecepatan layanan, maupun pemahaman terhadap prosedur LPSE menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu instrumen penting yang dapat digunakan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Pengukuran IKM tidak hanya memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pelayanan, tetapi juga menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan dan strategi perbaikan layanan di masa depan.
Kegiatan survei IKM terhadap pengguna LPSE Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk memahami sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, hasil survei ini diharapkan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan layanan, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, latar belakang kegiatan survei ini didasarkan pada pentingnya evaluasi dan peningkatan layanan publik, khususnya dalam konteks pengadaan barang/jasa secara elektronik, sebagai salah satu upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas.
Kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semester II Tahun 2026 memiliki tujuan sebagai berikut:
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan LPSE secara objektif berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.
- Mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang telah memenuhi harapan masyarakat dan aspek yang memerlukan perbaikan.
- Memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan LPSE berdasarkan hasil survei.
- Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan publik.
- Menjadi dasar evaluasi kinerja LPSE pada semester II Tahun 2025 serta acuan dalam penyusunan rencana perbaikan layanan di masa mendatang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
03 Agustus 2026
|
27 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 November 2026
|
27 November 2026
|
| D. | Analisis |
02 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Pada saat pencacahan |
| 2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Pada saat pencacahan |
| 3 | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pada saat pencacahan |
| 4 | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat (Tidak ada biaya) | Pada saat pencacahan |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Pada saat pencacahan |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Pada saat pencacahan |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Pada saat pencacahan |
| 8 | Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Pada saat pencacahan |
| 9 | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Pada saat pencacahan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Evaluasi kualitas pengumpulan data
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Pengguna Layanan LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota