Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengguna Layanan Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengguna Layanan Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauab Bangka Belitung
Tanggal Terbit 15 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1900.007
Judul Kegiatan :
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengguna Layanan bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauab Bangka Belitung
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kantor Gubernur Gedung 2 Lt. 3, Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang 33149
Telepon:
-
Faksmile:
biropengadaan.babel@gmail.com
Email:
biropengadaan.babel@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Firdaus Alamsyah, S.T
Jabatan:
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Alamat:
Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur Air Itam Pangkalpinang
Telepon:
0717-439326
Faksmile:
-
Email:
bpbjkepbabel@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sebagai Unit Pelayanan Publik , diwajibkan mengukuti Tingkat Kepuasan Pelayanan di LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Permenpan Rb No.14 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT. Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan salah satu bentuk implementasi dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang/jasa. LPSE tidak hanya mempermudah pelaksanaan pengadaan secara daring, tetapi juga menjadi tolok ukur penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, LPSE yang dikelola oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan pengadaan yang lebih efektif. Namun, dalam menjalankan fungsinya, LPSE dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna, baik dari segi teknis, prosedural, maupun interaksi dengan pengguna. Pengaduan masyarakat terkait aksesibilitas, kecepatan layanan, maupun pemahaman terhadap prosedur LPSE menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu instrumen penting yang dapat digunakan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Pengukuran IKM tidak hanya memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pelayanan, tetapi juga menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan dan strategi perbaikan layanan di masa depan.

Kegiatan survei IKM terhadap pengguna LPSE Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk memahami sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Selain itu, hasil survei ini diharapkan mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan layanan, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, latar belakang kegiatan survei ini didasarkan pada pentingnya evaluasi dan peningkatan layanan publik, khususnya dalam konteks pengadaan barang/jasa secara elektronik, sebagai salah satu upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semester II Tahun 2026 memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan LPSE secara objektif berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.
  2. Mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang telah memenuhi harapan masyarakat dan aspek yang memerlukan perbaikan.
  3. Memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan LPSE berdasarkan hasil survei.
  4. Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas pelayanan publik.
  5. Menjadi dasar evaluasi kinerja LPSE pada semester II Tahun 2025 serta acuan dalam penyusunan rencana perbaikan layanan di masa mendatang.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Juli 2026
31 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Agustus 2026
27 November 2026
C. Pengolahan
02 November 2026
27 November 2026
D. Analisis
02 Desember 2026
30 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
08 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Pada saat pencacahan
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Pada saat pencacahan
3 Waktu Penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Pada saat pencacahan
4 Biaya/Tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat (Tidak ada biaya) Pada saat pencacahan
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pada saat pencacahan
6 Kompetensi Pelaksana Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Pada saat pencacahan
7 Perilaku Pelaksana Sikap petugas dalam memberikan pelayanan Pada saat pencacahan
8 Pengaduan Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Pada saat pencacahan
9 Sarana dan Prasarana Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Pada saat pencacahan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Individu Pengguna Layanan LPSE
5.8. Unit Observasi:
Individu Pengguna Layanan LPSE
5.9. Jumlah Responden:
60
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Evaluasi kualitas pengumpulan data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : Pengguna Layanan LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Ya