Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pasangan Usia Subur Dan Akseptor KB Di Kabupaten Toba Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pasangan Usia Subur Dan Akseptor KB Di Kabupaten Toba Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Toba
Tanggal Terbit 13 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1206.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pasangan Usia Subur dan Akseptor KB di Kabupaten Toba
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Toba
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Tarutung Km.2 Soposurung, Balige
Telepon:
081375060202
Faksmile:
Email:
kominfo@tobakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Lidia Hutahaean, SS. MPd
Jabatan:
Plh. Kepala Bidang KB
Alamat:
Jl. Pasar Tambunan, Balige
Telepon:
-
Faksmile:
Email:
dppkb@tobakab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Kegiatan kompilasi Data Pasangan Usia Subur dan Akseptor KB di Kabupaten Toba memiliki dasar hukum yang kuat karena berkaitan langsung dengan amanat Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendataan Keluarga serta Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan data keluarga yang lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk informasi mengenai jumlah PUS dan akseptor KB sebagai indikator utama dalam perencanaan dan evaluasi program kependudukan. Pendataan ini diperlukan untuk memantau perkembangan pemakaian kontrasepsi, mengidentifikasi kebutuhan pelayanan KB, dan memastikan intervensi yang diberikan sesuai kondisi nyata di lapangan. Bagi Pemerintah Kabupaten Toba, kompilasi data tersebut menjadi sangat penting untuk mendukung pencapaian target program KB nasional, mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang valid. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi penyusunan kebijakan kependudukan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data Pasangan Usia Subur, akseptor baru, dan akseptor aktif secara terstruktur sebagai dasar perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program KB, serta untuk memastikan layanan dan distribusi alat kontrasepsi lebih tepat sasaran di Kabupaten Toba.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Januari 2026
10 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
11 Maret 2026
11 Desember 2026
C. Pengolahan
11 Maret 2026
11 Desember 2026
D. Analisis
12 Desember 2026
14 Maret 2027
E. Penyajian
15 Maret 2027
15 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kecamatan Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. Saat Pelaporan
2 Pasangan Usia Subur (PUS) Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid. Saat Pelaporan
3 Alat dan Obat Kontrasepsi Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur. Saat Pelaporan
4 Akseptor baru Peserta KB Baru yang kemudian disingkat menjadi PB adalah peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pasca persalinan. Saat Pelaporan
5 Akseptor Aktif pasangan usia subur (PUS) yang pada saat ini sedang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi Saat Pelaporan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Telepon
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak