Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kinerja Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kinerja Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar
Tanggal Terbit 24 Februari 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3572.008
Judul Kegiatan :
Survei Kinerja Organisasi Kemasyarakatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Anjasmoro No. 21, Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar
Telepon:
082338486919
Faksmile:
-
Email:
bakesbangpol@blitarkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Niken Wahyurini, S.Sos
Jabatan:
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat:
Jl. Anjasmoro No 21
Telepon:
08121605469
Faksmile:
Email:
wahyurininiken@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengukuran Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan (IKO) menjadi sangat urgen dalam mendukung Misi 1 RPJMD Kota Blitar, yaitu “Mewujudkan Blitar Kota Pancasila yang aman, religius, dan nasionalis”, karena ormas merupakan aktor utama dalam menyalurkan kebebasan berkumpul, berserikat, dan berekspresi di tingkat lokal. Indeks kinerja ini berfungsi sebagai instrumen objektif untuk memastikan bahwa peran ormas dalam menjaga keamanan dan keharmonisan sosial tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Indikator ke-4 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tentang terjaminnya kebebasan sipil dalam setiap kebijakan. Melalui pengukuran yang terstandar dan transparan, Pemerintah Kota Blitar dapat menilai kontribusi ormas terhadap penguatan nilai Pancasila tanpa bersikap represif atau diskriminatif, sekaligus mencegah potensi konflik sosial dan pelanggaran kebebasan sejak dini. Dengan demikian, indeks kinerja ormas menjadi jembatan penting antara pencapaian stabilitas sosial, penguatan nilai religius dan nasionalisme, serta peningkatan kualitas demokrasi lokal yang inklusif dan berkeadaban.

Pengukuran indeks kinerja organisasi kemasyarakatan memberikan kemanfaatan strategis bagi Pemerintah Kota Blitar sebagai instrumen untuk memastikan bahwa peran ormas selaras dengan arah pembangunan daerah. Melalui indeks kinerja yang terukur dan objektif, pemerintah daerah memperoleh dasar yang kuat dalam menilai kontribusi nyata ormas terhadap penciptaan kondisi sosial yang aman, religius, dan nasionalis sebagaimana tertuang dalam Misi 1 RPJMD Kota Blitar. Selain itu, pengukuran ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pembinaan serta pemberian fasilitasi atau hibah kepada ormas, sehingga kebijakan yang diambil tidak bersifat subjektif maupun diskriminatif. Indeks kinerja ormas juga berfungsi sebagai alat deteksi dini potensi konflik sosial, sekaligus menjamin bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi tetap terlindungi sesuai prinsip demokrasi. Dengan demikian, pengukuran indeks kinerja ormas membantu Pemerintah Kota Blitar menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan berbasis data dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta kualitas kehidupan demokrasi lokal.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pengukuran Indeks Kinerja Ormas Kota Blitar Tahun 2026 adalah sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan data dan informasi terkait kinerja organisasi kemasyarakatan di Kota Blitar dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

  2. Menilai tingkat kemandirian organisasi kemasyarakatan di Kota Blitar dalam menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan.

  3. Menyediakan dasar untuk fasilitasi dan kemitraan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan di Kota Blitar.

  4. Mengidentifikasi berbagai permasalahan organisasi kemasyarakatan melalui pemetaan dan pengklasifikasian dengan beragam indikator di Kota Blitar.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
18 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Maret 2026
30 Maret 2026
C. Pengolahan
02 Maret 2026
30 Maret 2026
D. Analisis
01 April 2026
06 April 2026
E. Penyajian
06 April 2026
06 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Struktur Organisasi penataan struktur kepengurusan, kepemimpinan, dan mekanisme koordinasi internal 2026
Tata Kelola dan Administras prosedur manajemen organisasi, dokumentasi kegiatan, dan kepatuhan terhadap AD/ART 2026
Akuntabilitas dan Transparansi mekanisme pertanggungjawaban keuangan, pelaporan kegiatan, dan keterbukaan informasi kepada anggota maupun pemerintah 2026
Sumber Daya Manusia kapasitas, kompetensi, dan pembinaan anggota dalam menjalankan fungsi ormas 2026
Keberlanjutan Program kemampuan ormas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertahankan program jangka panjang 2026
Kontribusi terhadap Keamanan dan Ketertiban partisipasi ormas dalam kegiatan keamanan lingkungan, mediasi konflik, dan pencegahan gangguan sosial 2026
Kontribusi terhadap Kehidupan Religius penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang inklusif, dialog lintas agama, dan promosi nilai toleransi 2026
Kontribusi terhadap Nilai Kebangsaan dan Pancasila sosialisasi Pancasila, wawasan kebangsaan, partisipasi dalam kegiatan nasionalisme, dan penguatan identitas daerah 2026
Dampak terhadap Masyarakat sejauh mana kegiatan ormas memberikan manfaat nyata bagi warga, meningkatkan partisipasi sosial, dan mendukung kesejahteraan masyarakat 2026
Sinergi dengan Kebijakan Pemerintah Daerah kesesuaian program ormas dengan RPJMD, regulasi daerah, dan prinsip demokrasi, termasuk jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. 2026
Indikator kinerja Penentuan indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk masing-masing aspek 2026
Pelaporan dan dokumentasi Sistem pelaporan dan dokumentasi kegiatan ormas 2026
Pemanfaatan hasil pengukuran sebagai dasar pembinaan, fasilitasi, dan pemberian dukungan pemerintah 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Probabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Simple Random Sampling
5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:
List Frame
5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:
Organisasi Kemasyarakatan yang terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Keormasan No 16 Tahun 2017
5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:
2%-5%
5.7. Unit Sampel:
Kurang lebih 42 Ormas
5.8. Unit Observasi:
Ormas berbadan hukum yang terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Keormasan No 16 Tahun 2017
5.9. Jumlah Responden:
42
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak