Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kinerja Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar |
| Tanggal Terbit | 24 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3572.008 |
Pengukuran Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan (IKO) menjadi sangat urgen dalam mendukung Misi 1 RPJMD Kota Blitar, yaitu “Mewujudkan Blitar Kota Pancasila yang aman, religius, dan nasionalis”, karena ormas merupakan aktor utama dalam menyalurkan kebebasan berkumpul, berserikat, dan berekspresi di tingkat lokal. Indeks kinerja ini berfungsi sebagai instrumen objektif untuk memastikan bahwa peran ormas dalam menjaga keamanan dan keharmonisan sosial tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Indikator ke-4 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tentang terjaminnya kebebasan sipil dalam setiap kebijakan. Melalui pengukuran yang terstandar dan transparan, Pemerintah Kota Blitar dapat menilai kontribusi ormas terhadap penguatan nilai Pancasila tanpa bersikap represif atau diskriminatif, sekaligus mencegah potensi konflik sosial dan pelanggaran kebebasan sejak dini. Dengan demikian, indeks kinerja ormas menjadi jembatan penting antara pencapaian stabilitas sosial, penguatan nilai religius dan nasionalisme, serta peningkatan kualitas demokrasi lokal yang inklusif dan berkeadaban.
Pengukuran indeks kinerja organisasi kemasyarakatan memberikan kemanfaatan strategis bagi Pemerintah Kota Blitar sebagai instrumen untuk memastikan bahwa peran ormas selaras dengan arah pembangunan daerah. Melalui indeks kinerja yang terukur dan objektif, pemerintah daerah memperoleh dasar yang kuat dalam menilai kontribusi nyata ormas terhadap penciptaan kondisi sosial yang aman, religius, dan nasionalis sebagaimana tertuang dalam Misi 1 RPJMD Kota Blitar. Selain itu, pengukuran ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pembinaan serta pemberian fasilitasi atau hibah kepada ormas, sehingga kebijakan yang diambil tidak bersifat subjektif maupun diskriminatif. Indeks kinerja ormas juga berfungsi sebagai alat deteksi dini potensi konflik sosial, sekaligus menjamin bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi tetap terlindungi sesuai prinsip demokrasi. Dengan demikian, pengukuran indeks kinerja ormas membantu Pemerintah Kota Blitar menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan berbasis data dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta kualitas kehidupan demokrasi lokal.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pengukuran Indeks Kinerja Ormas Kota Blitar Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan data dan informasi terkait kinerja organisasi kemasyarakatan di Kota Blitar dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Menilai tingkat kemandirian organisasi kemasyarakatan di Kota Blitar dalam menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Menyediakan dasar untuk fasilitasi dan kemitraan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan di Kota Blitar.
Mengidentifikasi berbagai permasalahan organisasi kemasyarakatan melalui pemetaan dan pengklasifikasian dengan beragam indikator di Kota Blitar.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
18 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
06 April 2026
|
| E. | Penyajian |
06 April 2026
|
06 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Struktur Organisasi | penataan struktur kepengurusan, kepemimpinan, dan mekanisme koordinasi internal | 2026 |
| Tata Kelola dan Administras | prosedur manajemen organisasi, dokumentasi kegiatan, dan kepatuhan terhadap AD/ART | 2026 |
| Akuntabilitas dan Transparansi | mekanisme pertanggungjawaban keuangan, pelaporan kegiatan, dan keterbukaan informasi kepada anggota maupun pemerintah | 2026 |
| Sumber Daya Manusia | kapasitas, kompetensi, dan pembinaan anggota dalam menjalankan fungsi ormas | 2026 |
| Keberlanjutan Program | kemampuan ormas dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertahankan program jangka panjang | 2026 |
| Kontribusi terhadap Keamanan dan Ketertiban | partisipasi ormas dalam kegiatan keamanan lingkungan, mediasi konflik, dan pencegahan gangguan sosial | 2026 |
| Kontribusi terhadap Kehidupan Religius | penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang inklusif, dialog lintas agama, dan promosi nilai toleransi | 2026 |
| Kontribusi terhadap Nilai Kebangsaan dan Pancasila | sosialisasi Pancasila, wawasan kebangsaan, partisipasi dalam kegiatan nasionalisme, dan penguatan identitas daerah | 2026 |
| Dampak terhadap Masyarakat | sejauh mana kegiatan ormas memberikan manfaat nyata bagi warga, meningkatkan partisipasi sosial, dan mendukung kesejahteraan masyarakat | 2026 |
| Sinergi dengan Kebijakan Pemerintah Daerah | kesesuaian program ormas dengan RPJMD, regulasi daerah, dan prinsip demokrasi, termasuk jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi. | 2026 |
| Indikator kinerja | Penentuan indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk masing-masing aspek | 2026 |
| Pelaporan dan dokumentasi | Sistem pelaporan dan dokumentasi kegiatan ormas | 2026 |
| Pemanfaatan hasil pengukuran | sebagai dasar pembinaan, fasilitasi, dan pemberian dukungan pemerintah | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
- Kabupaten Atau Kota