Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penanganan Pengaduan Konsumen Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 08 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.052 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah kabupaten/kota dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah Badan yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Bidang Perlindungan Konsumen yang khususnya Seksi Pemberdayaan Konsumen melakukan sosialisasi konsumen cerdas ke 27 Kabupaten/Kota, untuk membantu agar masyarakat di Wilayah Jawa Barat mengetahui bahwa pentingnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang akan melindungi masyarakat dari sengketa-sengketa yang ada. Selain itu, mewujudkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas.
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
- Permendagri Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 1 angka 5), bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan / atau jasa. Meliputi diantaranya Pengawasan berkala, Pengawasan Khusus dan Terpadu
Tersedianya data dan informasi jumlah penanganan pengaduan konsumen (ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan melalui BPSK Kab/Kota) di Jawa Barat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
31 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Februari 2027
|
29 Februari 2028
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2028
|
| E. | Penyajian |
01 April 2028
|
30 April 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum | Tahunan |
| 2 | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Dinas | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan Badan yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. | Tahunan |
| 3 | Kasus | Pengukuran pengaduan konsumen yang masuk pada BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Barat | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Perlindungan Konsumen dan PPID
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Sistem Perlindungan Konsumen dan PPID
- Supervisi
- Task Force
- Lainnya : Kasus
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota