Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Persentase Rumusan Kebijakan Bidang Perekonomian Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 18 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3500.152 |
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi daerah. Sebelumnya, pengukuran kinerja biro dilakukan dengan mengacu pada jumlah dokumen kebijakan yang ditargetkan, yaitu sebanyak 11 dokumen. Namun, pendekatan ini dinilai belum mencerminkan secara menyeluruh kontribusi strategis Biro Perekonomian dalam pencapaian tujuan pembangunan ekonomi daerah.
Merujuk pada Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perjenjangan Kinerja, pengukuran kinerja perangkat daerah harus disusun secara terstruktur mulai dari output, outcome, ultimate outcome, hingga final outcome. Oleh karena itu, indikator kinerja disesuaikan agar lebih relevan dan menggambarkan capaian secara proporsional, yaitu melalui indikator persentase rumusan kebijakan bidang perekonomian.
Kegiatan kompilasi data persentase rumusan kebijakan dilakukan untuk mengukur seberapa besar kebijakan yang berhasil dirumuskan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan rumusan kebijakan yang direncanakan di bidang perekonomian. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih komprehensif terhadap kinerja substansi biro serta mendukung proses perencanaan dan pelaporan yang berbasis hasil (result-based).
Kegiatan kompilasi data persentase rumusan kebijakan bidang perekonomian bertujuan untuk:
- Mengukur dan menyajikan persentase capaian penyusunan kebijakan di bidang perekonomian dibandingkan dengan target keseluruhan rumusan kebijakan yang telah direncanakan.
- Menyesuaikan indikator kinerja biro perekonomian agar selaras dengan prinsip perjenjangan kinerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021.
- Mendukung penguatan sistem pelaporan kinerja yang berorientasi pada hasil (result-based management) dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Memberikan informasi kinerja yang lebih akurat dan terukur bagi pimpinan daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
- Menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan dalam pengembangan kebijakan serta perencanaan program kerja biro perekonomian ke depan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Kebijakan | Merupakan total kebijakan yang ditetapkan dan ditargetkan untuk disusun dalam suatu periode waktu tertentu di lingkup Biro Perekonomian. Kebijakan ini dapat berbentuk dokumen kebijakan, rekomendasi, atau hasil rumusan yang sudah difinalisasi dan ditetapkan. | Tahunan |
| 2 | Jumlah rumusan kebijakan | Merupakan jumlah kebijakan yang telah dirumuskan atau disusun hingga tahap draf/substansi dalam suatu periode. Rumusan kebijakan ini dapat berada pada tahapan penyusunan awal, harmonisasi, atau proses finalisasi, namun belum ditetapkan secara resmi. | Tahunan |
| 3 | Persentase rumusan kebijakan | Merupakan rasio antara jumlah rumusan kebijakan yang telah disusun dibandingkan dengan total jumlah kebijakan yang direncanakan, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi data hasil rumusan kebijakan
- Lainnya : Pemeriksaan hasil persentase dengan laporan data
- Lainnya : persentase kebijakan
- Provinsi