Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tanggal Terbit 19 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kyai Jebat Nomor 29 Demak
Telepon:
(0291)681011
Faksmile:
(0291)681644
Email:
dpmptsp@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
JOKO ASRIANTO, SE. MM.
Jabatan:
Plt. Sekretaris
Alamat:
Jl. Kyai Jebat Nomor 29 Demak
Telepon:
081325701873
Faksmile:
(0291)681644
Email:
sdin36419@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Data perizinan merupakan indikator vital dalam mengukur iklim investasi dan kepatuhan regulasi di suatu wilayah. Namun, seringkali data ini masih tersebar di berbagai bidang atau tersimpan dalam format yang tidak seragam (fragmentasi data). Untuk mewujudkan tata kelola data yang baik (Good Data Governance), diperlukan upaya sinkronisasi dan kompilasi agar data menjadi satu kesatuan yang valid dan mutakhir.

Kompilasi Ini Memungkinkan Untuk Monitoring Dan Pengawasan Yang Efektif Terhadap Pelaksanaan Regulasi Dan Kebijakan Publik. Data Perizinan Yang Terkumpul Dengan Baik Juga Mendukung Proses Evaluasi Kebijakan, Memungkinkan Identifikasi Perbaikan Yang Diperlukan, Serta Memberikan Transparansi Yang Diperlukan Kepada Publik Dan Stakeholder Terkait. Selain Itu, Kompilasi Data Perizinan Juga Merupakan Fondasi Untuk Pengembangan Kebijakan Baru Yang Lebih Baik Dan Efisien, Serta Mendukung Pengambilan Keputusan Yang Berdasarkan Bukti

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Tersedianya basis data perizinan yang akurat dan up-to-date.
  2. Memudahkan proses monitoring dan evaluasi perizinan.
  3. Menyediakan bahan laporan bagi pimpinan dan instansi sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nomor Urut Data identitas numerik yang diberikan secara berurutan kepada setiap baris informasi atau rekaman data untuk menunjukkan posisi, urutan kronologis, atau jumlah total data dalam satu kumpulan 1 tahun
Nomor Registrasi sebuah pendaftaran setiap program yg berfungsi untuk menghubungkan data pribadi pada aplikasi yang telah disediakan 1 tahun
Nama Pemohon Nama sesuai dengan identitas yang tercantum dalam KTP 1 tahun
Nama Perusahaan Nama Usaha yang telah ditetapkan oleh badan hukum yang menerangkan proyek yang sedang dikerjakan 1 tahun
Alamat Pemohon Nama lokasi dari suatu tempat. Di dalam alamat mencakup nama gedung atau bangunan, nama jalan, nomor rumah atau kantor, nomor RT/RW, nama desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi 1 tahun
Jenis Kelamin Pemohon perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya meneruskan garis keturunan, isian bersifat pilihan 1 tahun
Nomor Surat Keputusan Nomor surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut sesuai dengan verifikasi dan validasi petugas 1 tahun
Tanggal SK diterbitkan suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku. 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak