Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3513.006
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PROBOLINGGO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Dringu Kabupaten Probolinggo
Telepon:
(0335)421722
Faksmile:
(0335)421722
Email:
dinasp2kbkabprob@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NURSALAM, S.Sos. MM
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Raya Dringu Kabupaten Probolinggo
Telepon:
(0335)421722
Faksmile:
(0335)421722
Email:
dinasp2kbkabprob@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.

2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.

3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.

4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.

5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
30 April 2026
14 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
06 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
03 Agustus 2026
26 Agustus 2026
E. Penyajian
01 September 2026
04 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan manusia dengan memperhatikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. IPG menggambarkan perbandingan pencapaian antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi utama, yaitu kesehatan (umur harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), serta standar hidup layak (pendapatan per kapita). Nilai IPG menunjukkan sejauh mana pembangunan manusia di suatu wilayah telah memperhatikan keadilan dan keseimbangan gender; semakin tinggi nilai IPG, semakin kecil kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Tahunan
2 Indeks Perlindungan Anak (IPA) Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu daerah atau negara dalam memberikan jaminan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak anak. Indeks ini mencerminkan sejauh mana anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal, mencakup aspek hak sipil, kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, serta partisipasi anak dalam kehidupan sosial. Semakin tinggi nilai IPA, semakin baik tingkat perlindungan dan kesejahteraan anak yang terwujud di suatu wilayah. Tahunan
3 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan manusia. Indeks ini menyoroti sejauh mana perempuan mengalami hambatan dalam memperoleh akses, kesempatan, dan partisipasi dibandingkan laki-laki, terutama dalam tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi. Semakin tinggi nilai IKG menunjukkan semakin besar ketimpangan gender yang terjadi, sedangkan nilai yang lebih rendah mencerminkan semakin kecil kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Tahunan
4 Jumlah PUS yang ingin BerKB tapi tidak terlayani Jumlah PUS yang ingin BerKB tapi tidak terlayani adalah jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang memiliki keinginan atau rencana untuk menggunakan alat atau metode kontrasepsi dalam rangka menjarangkan atau membatasi kelahiran, namun belum mendapatkan pelayanan keluarga berencana (KB) sesuai kebutuhan mereka. Kondisi tidak terlayaninya PUS dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kontrasepsi, informasi yang kurang, atau alasan sosial dan ekonomi. Indikator ini digunakan untuk menilai kesenjangan dalam pelayanan program KB dan efektivitas upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ber-KB di masyarakat. Tahunan
5 Persentase Laju Pertumbuhan penduduk menurut BP3AP2KB Persentase Laju Pertumbuhan Penduduk menurut BP3AP2KB adalah ukuran yang menunjukkan persentase perubahan jumlah penduduk dalam periode tertentu berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP3AP2KB). Indikator ini menggambarkan seberapa cepat atau lambat jumlah penduduk bertambah setiap tahun sebagai hasil dari dinamika kelahiran, kematian, dan migrasi. Laju pertumbuhan penduduk digunakan untuk menilai keberhasilan program pengendalian penduduk serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga dan kependudukan. Tahunan
6 Proporsi kebutuhan kb yang terpenuhi (demand satisfied) Proporsi Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan metode kontrasepsi dari total pasangan yang memiliki kebutuhan untuk ber-KB (baik untuk menjarangkan maupun membatasi kelahiran Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : formulir tabel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : DESK VALIDASI DATA
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak