Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.006 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 April 2026
|
14 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
26 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
04 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Indeks Pembangunan Gender (IPG) | Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan manusia dengan memperhatikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. IPG menggambarkan perbandingan pencapaian antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi utama, yaitu kesehatan (umur harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), serta standar hidup layak (pendapatan per kapita). Nilai IPG menunjukkan sejauh mana pembangunan manusia di suatu wilayah telah memperhatikan keadilan dan keseimbangan gender; semakin tinggi nilai IPG, semakin kecil kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. | Tahunan |
| 2 | Indeks Perlindungan Anak (IPA) | Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu daerah atau negara dalam memberikan jaminan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak anak. Indeks ini mencerminkan sejauh mana anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal, mencakup aspek hak sipil, kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, serta partisipasi anak dalam kehidupan sosial. Semakin tinggi nilai IPA, semakin baik tingkat perlindungan dan kesejahteraan anak yang terwujud di suatu wilayah. | Tahunan |
| 3 | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) | Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan manusia. Indeks ini menyoroti sejauh mana perempuan mengalami hambatan dalam memperoleh akses, kesempatan, dan partisipasi dibandingkan laki-laki, terutama dalam tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi. Semakin tinggi nilai IKG menunjukkan semakin besar ketimpangan gender yang terjadi, sedangkan nilai yang lebih rendah mencerminkan semakin kecil kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. | Tahunan |
| 4 | Jumlah PUS yang ingin BerKB tapi tidak terlayani | Jumlah PUS yang ingin BerKB tapi tidak terlayani adalah jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang memiliki keinginan atau rencana untuk menggunakan alat atau metode kontrasepsi dalam rangka menjarangkan atau membatasi kelahiran, namun belum mendapatkan pelayanan keluarga berencana (KB) sesuai kebutuhan mereka. Kondisi tidak terlayaninya PUS dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kontrasepsi, informasi yang kurang, atau alasan sosial dan ekonomi. Indikator ini digunakan untuk menilai kesenjangan dalam pelayanan program KB dan efektivitas upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan ber-KB di masyarakat. | Tahunan |
| 5 | Persentase Laju Pertumbuhan penduduk menurut BP3AP2KB | Persentase Laju Pertumbuhan Penduduk menurut BP3AP2KB adalah ukuran yang menunjukkan persentase perubahan jumlah penduduk dalam periode tertentu berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP3AP2KB). Indikator ini menggambarkan seberapa cepat atau lambat jumlah penduduk bertambah setiap tahun sebagai hasil dari dinamika kelahiran, kematian, dan migrasi. Laju pertumbuhan penduduk digunakan untuk menilai keberhasilan program pengendalian penduduk serta menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan keluarga dan kependudukan. | Tahunan |
| 6 | Proporsi kebutuhan kb yang terpenuhi (demand satisfied) | Proporsi Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan metode kontrasepsi dari total pasangan yang memiliki kebutuhan untuk ber-KB (baik untuk menjarangkan maupun membatasi kelahiran | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : formulir tabel
- Lainnya : DESK VALIDASI DATA
- Individu
- Kabupaten Atau Kota