Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Pengendalian Harga Dan Stok Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting Di Tingkat Pasar Kabupaten Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 21 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3525.010 |
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa pemerintah wajib menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan data yang akurat terkait stabilisasi harga pangan dan pasokan agar keputusan dan kebijakan yang dibuat dapat tepat sasaranSesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa pemerintah wajib menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan distribusi pangan untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan data yang akurat terkait stabilisasi harga pangan dan pasokan agar keputusan dan kebijakan yang dibuat dapat tepat sasaran
a. Menyediakan data/ informasi perdagangan harga kebutuhan pokok dan barang penting Kabupaten Gresik dan perkembangannya secaraakurat dan aktual;
b. Membantu dalam pemetaan fluktuasi komoditas dan di Kabupaten Gresik;
c. Meningkatkan peran Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Gresik dalam melindungi konsumen dan produsen dengan memastikan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting tetap stabil
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
02 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
22 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
23 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
24 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
24 Mei 2026
|
20 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Harga | Harga Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang didapatkan dari pencacahan di pasar | 2026-2026 |
| Pasar Daerah | Pasar Daerah adalah Pasar Tradisional yang merupakan area tempat jual-beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. | 2026-2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota