Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman
Tanggal Terbit 09 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3404.003
Judul Kegiatan :
Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Candi Boko, Beran, Tridadi
Telepon:
0895634376710
Faksmile:
-
Email:
perencanaandpk21@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Endah Kuswandari, SE
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan (PSP)
Alamat:
Jl. Candi Boko, Beran, Tridadi
Telepon:
0274868405
Faksmile:
Email:
perencanaandpk21@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kajian minat baca dan literasi masyarakat Indonesia sudah banyak dilakukan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dalam level internasional, salah satu kajian yang cukup populer dan menggambarkan kondisi literasi masyarakat Indonesia adalah kajian yang dilakukan oleh Program for International Student Assessment (PISA). Dalam kajian ini, Indonesia dilaporkan menempati rangking ke 62 dari 70 negara berkaitan dengan tingkat literasi, atau berada 10 negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah. Survei tersebut dilakukan oleh PISA yang dirilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia masih belum memuaskan dan masih tertinggal dengan masyarakat negara lainnya sehingga perlu menjadikan perhatian pemerintah. oleh karena itu pemerintah berupaya untuk meningkatkan tingkat minat baca atau kegemaran membaca masyarakat yang didukung dengan diterbitkannya berbagai peraturan pendukung. Hal ini dapat dilihat pada Pembukaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Pada Pasal 48 Ayat 1, tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca juga ditekankan kembali bahwa pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui satuan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Sedangkan pada pasal pasal UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 menyatakan beberapa poin tentang Kegemaran Membaca,yaitu:
1. Pada Pasal 3; menyatakan Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
2. Pada Pasal 48; Budaya kegemaran membaca bagi masyarakat adalah tolok ukur masyarakat berpengetahuan (literat), maka pembudayaan kegemaran membaca terus didorong dan diupayakan secara berkelanjutan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
3. Pada Pasal 49; Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca. Tumbuhnya kegemaran membaca masyarakat menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
4. Pada UU tentang Pemerintah Daerah No. 23 Tahun 2014 Pasal 12 Poin 2.q menyatakan Perpustakaan menjadi Urusan Pemerintahan Wajib dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Artinya, pembangunan perpustakaan telah menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman berupaya untuk mempertajam pengembangan dan pembinaan perpustakaan agar dampak yang dirasakan semakin lebih terasa dan bermanfaat bagi masyarakat.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 5 Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban menyerahkan hasil Pengukuran Indikator Kinerja Kunci Urusan Urusan Pemerintahan termasuk Bidang Perpustakaan ke Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri). Dua Indikator Kinerja Kunci Bidang Perpustakaan yang harus dilaporkan adalah Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM). Bahkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menyatakan bahwa Indikator Kinerja Kunci urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang salah satu outcome yang harus dicapai adalah Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (TGM). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang merupakan perpustakaan umum memiliki mandat untuk melaksanakan fungsi adn tujuan perpustakaan sebagaimana dinyatakan dalam Manifesto Public Library yang dikembangkan oleh UNESCO dan IFLA yang salah satunya adalah membantu meningkatkan minat membaca masyarakat. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman sebagai perpustakaan umum juga memiliki kewajiban tersebut dan sudah berupaya untuk mengembangkan minat baca masyarakat melalui koleksi dan layanan yang disediakan untuk pemustaka. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Menjawab Indikator Kinerja Kunci (IKK) Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan; 
2. Mengetahui nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (TGM) Kabupaten Sleman per Kapanewon; 
3. Mengetahui kondisi kegemaran membaca masyarakat dari berbagai dimensi; 
4. Mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi kebijakan strategi pembangunan dan pendayagunaan perpustakaan/penyedia bahan bacaan di Kabupaten Sleman.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 Maret 2026
12 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
20 Juli 2026
08 September 2026
C. Pengolahan
10 September 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
25 Oktober 2026
E. Penyajian
26 Oktober 2026
15 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Frekuensi Membaca (FM) Jumlah kegiatan membaca yang dilakukan per minggu Mingguan
2 Durasi Membaca (DM) Jumlah waktu membaca yang dilakukan per hari Harian
3 Jumlah Bahan Bacaan (JB) Jumlah buku yang bisa ditamatkan dalam jangka waktu 3 bulan 3 Bulan Terakhir
4 Frekuensi Akses Internet (FAI) Frekuensi penggunaan internet untuk mengakses bahan informasi per minggu Mingguan
5 Durasi Akses Internet (DAI) Lama waktu aktivitas akses internet untuk mengakses bahan informasi per hari Harian
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Kapanewon
5.8. Unit Observasi:
Individu
5.9. Jumlah Responden:
800
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak