Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.012 |
Pelayanan kesejahteraan sosial merupakan salah satu komponen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan sosial. Di tahun 2026, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan pendataan yang komprehensif terhadap penerima layanan kesejahteraan sosial, atau yang sering disebut sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan. Kabupaten Blitar, yang terletak di Jawa Timur, Indonesia, memiliki beragam tantangan sosial dan ekonomi, di mana banyak masyarakatnya yang membutuhkan bantuan dan perlindungan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu, pendataan pemerlu pelayanan kesejahteraan menjadi langkah awal yang penting dalam merancang program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kompilasi Produk Administrasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial tahun 2026 di Kabupaten Blitar penting dilakukan mengingat adanya dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Perubahan kondisi sosial ekonomi, seperti peningkatan angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial, dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah individu atau keluarga yang memerlukan bantuan dan perlindungan sosial. Data yang akurat dan terkini menjadi fondasi utama dalam merancang program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kompilasi data yang valid, bantuan sosial dapat diberikan secara adil kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan kelompok rentan lainnya.
Pendataan pemerlu pelayanan kesejahteraan tidak hanya bertujuan untuk mengidentifikasi individu atau keluarga yang membutuhkan bantuan sosial, tetapi juga untuk memahami lebih dalam kondisi dan karakteristik mereka. Data PPKS sangat dibutuhkan dalam sinkronisasi pelaksanaan program-program strategis seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai target nasional. Dengan memperoleh data yang akurat dan terperinci, pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat merancang program dan kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. Selain itu, data yang diperoleh dari pendataan ini juga akan menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya secara efisien dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Blitar.
Dalam konteks hukum, Kompilasi Produk Administrasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial tahun 2026 di Kabupaten Blitar akan mengacu pada berbagai regulasi dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu referensi hukum utama yang menjadi landasan pendataan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial, yang mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam memberikan bantuan dan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Maksud dari kerangka acuan kerja ini merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan statistik agar tersedianya data yang berkualitas, terstandar, dan dapat dimanfaatkan oleh perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan dari Kompilasi Produk Administrasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial tahun 2026 di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut:
Sebagai Dasar Perencanaan dan Pengambilan Kebijakan yang Tepat Sasaran. Data yang akurat dan terkini menjadi fondasi utama dalam merancang program dan kegiatan kesejahteraan sosial yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menjamin Ketepatan Sasaran Penerima Manfaat. Mengidentifikasi secara akurat individu dan keluarga yang membutuhkan bantuan dan perlindungan sosial di Kabupaten Blitar.
Mendukung Implementasi Program Nasional dan Daerah. Data PPKS sangat dibutuhkan dalam sinkronisasi pelaksanaan program-program strategis seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta penanggulangan kemiskinan ekstrem sesuai target nasional.
Memahami karakteristik dan kondisi sosial ekonomi dari penerima layanan kesejahteraan, termasuk faktor-faktor seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, kondisi kesehatan, dan status pekerjaan.
Merancang program dan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam mendukung penerima layanan kesejahteraan, serta meningkatkan akses mereka terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan dalam distribusi bantuan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Juni 2026
|
10 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
10 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
11 Agustus 2026
|
20 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama | Nama | Tahunan |
| 2 | NIK | Nomor Induk Kependudukan | Tahunan |
| 3 | NO KK | No Kartu Keluarga | Tahunan |
| 4 | Alamat | Alamat | Tahunan |
| 5 | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Tahunan |
| 6 | Agama | Agama | Tahunan |
| 7 | Jenis PPKS | Jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | Tahunan |
| 8 | Penghasilan | Penghasilan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota