Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Yang Terdaftar Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Yang Terdaftar Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Terbit 17 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5302.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Yang Terdaftar di Kabupaten Sumba Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Jenderal Soeharto No. 42
Telepon:
085225728438
Faksmile:
Email:
mariapurwanti.mp.mp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Agustinus Umbu Mb. Rawambaku, S. Kom
Jabatan:
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur
Alamat:
Kabupaten Sumba Timur
Telepon:
082144216284
Faksmile:
-
Email:
agusreyner@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Organisasi masyarakat (Ormas) merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan daerah. Keberadaan Ormas berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan partisipasi publik, serta mendukung stabilitas sosial politik. Namun, dinamika sosial yang cepat, perkembangan teknologi informasi, serta meningkatnya jumlah Ormas menuntut adanya pendataan yang akurat dan terintegrasi.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas pembinaan ideologi, politik, dan ketahanan bangsa, berkewajiban melakukan pendataan Ormas secara berkala. Pendataan ini bertujuan untuk:

  • Mengetahui jumlah, jenis, dan aktivitas Ormas yang ada di daerah.
  • Memastikan Ormas terdaftar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mencegah potensi konflik sosial, radikalisme, dan aktivitas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  • Menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan Ormas.

Selain itu, pendataan Ormas juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kinerja SKPD, khususnya dalam evaluasi RKPD. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat menyusun program pembinaan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta memperkuat ketahanan sosial politik di daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan Kegiatan Pendataan Ormas
  1. Memperoleh Data yang Akurat dan Terintegrasi   Menyediakan basis data Ormas yang lengkap, valid, dan mudah diakses sebagai rujukan dalam perumusan kebijakan.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas   Memastikan setiap Ormas terdaftar sesuai ketentuan hukum, sehingga aktivitasnya dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel.
  3. Mendukung Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas   Menjadi dasar dalam menyusun program pembinaan, pemberdayaan, serta fasilitasi Ormas agar lebih berdaya guna bagi masyarakat.
  4. Mencegah Potensi Konflik Sosial dan Ancaman Ideologi   Mengidentifikasi Ormas yang berpotensi menimbulkan konflik atau menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan, sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan dini.
  5. Meningkatkan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat   Memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan Ormas dalam mendukung pembangunan, menjaga stabilitas politik, serta memperkokoh persatuan bangsa.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
31 Januari 2026
06 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 Februari 2026
09 Oktober 2026
C. Pengolahan
12 Oktober 2026
23 Oktober 2026
D. Analisis
26 Oktober 2026
02 November 2026
E. Penyajian
03 November 2026
23 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Identitas Organisasi Melakukan pendataan terhadap Nama organisasi, Nomor registrasi/akta pendirian, Tanggal berdiri dan legalitas hukum (akta notaris, SK Kemenkumham, dll.), Alamat sekretariat dan wilayah kerja Bulan
2 Kepengurusan Melakukan pendataan terhadap Struktur kepengurusan (ketua, sekretaris, bendahara, dll.), Jumlah anggota aktif, Profil pengurus inti (nama, jabatan, kontak) Bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya